Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 08  Februari  2022

 

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, Wagub Cok Ace Sampaikan Perubahan Materi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan penjelasan perubahan beberapa materi dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah di hadapan pimpinan dan anggota dewan DPRD. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat paripurna DPRD Bali ke 1 masa persidangan pertama Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Denpasar pada Senin (7/2/2022) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace yang membacakan sambutan Gubernur Bali menguraikan Jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).

“ Dan sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah),” jelas Penglingsir Puri Ubud ini.

Selanjutnya, Wagub Con Ace melanjutkan bahwa sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah 5 Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp644.912.000.000,00 (enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135.000.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar rupiah).

Berkenaan dengan hal tersebut ditandaskan Wagub, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.

“ Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, Saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” tukas mantan Bupati Gianyar ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD BAli Nyoman Adi Wiryatama menyebut jajaran DPRD Bali tidak akan membuat pansus sebagaimana biasanya karena hanya satu Perda. Namun demikian, DPRD Bali akan membahasnya lebih dalam di sidang komisi yang akan dikoordinir Gede Kusuma Putra dari Fraksi PDIP DPRD Bali, dan Ketut Suwandhi, dari fraksi Golkar sebagai koordinator dan wakil koordinator.

Total 28 anggota DPRD Bali hadir mengikuti sidang paripurna tersebut baik secara langsung maupun daring. Nampak pula dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, beserta jajaran OPD di lingkup Pemprov Bali .

(Adv)

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  21  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • Prajuru dan Bendesa Desa Pakraman Serangan 2019-2024 Dikukuhkan Wawali Jaya Negara Ajak Dukung Pembangunan Kota Berwawasan Budaya.

    Prajuru dan Bendesa Desa Pakraman Serangan 2019-2024 Dikukuhkan Wawali Jaya Negara Ajak Dukung Pembangunan Kota Berwawasan Budaya.

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  27  Mei  2019     Prajuru dan Bendesa Desa Pakraman Serangan 2019-2024 Dikukuhkan Wawali Jaya Negara Ajak Dukung Pembangunan Kota Berwawasan Budaya. Pengukuhan Jero Bendesa dan Prajuru Desa Pakraman Serangan Masa Bakti 2019-2024 , serah terima jabatan disertai uapcara Mejaya-Jaya dilaksanakan pada Minggu (26/5) di Wantilan Pura Desa, Puseh Lan Bale Agung Desa […]

  • Update Covid 19, Di Denpasar Sembuh 15 Orang, Kasus Positif Bertambah 11 Orang

    Update Covid 19, Di Denpasar Sembuh 15 Orang, Kasus Positif Bertambah 11 Orang

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  10  Agustus  2020   Update Covid 19, Di Denpasar Sembuh 15 Orang, Kasus Positif Bertambah 11 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya penambahan pasien sembuh Covid-19 di Kota Denpasar per […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 27  Januari  2023   Renungan  JOGER    

  • Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

    Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 2 Juli 2021   Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir     Jakarta,indonesiaexpose.co.id –  Sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Polri harus berpacu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melawan bentuk-bentuk ancaman terhadap kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Saat memberikan amanat dalam Peringatan ke-75 Hari Bhayangkara pada […]

  • Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

    Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  21  Desember  2020   Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dimana, batas terakhir melaksanakan RAT untuk […]

expand_less