Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak,   Jumat  04  Maret  2022

 

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

 

DPO Muksin Syech M Zein (42) ( tengah) (Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap Muksin Syech M Zein (42), terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, yang buron sejak tahun 2016 lalu.

“Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan terpidana Muksin Syech M Zein saat berada di rumahnya Jalan Perum Sebangkau Nomor 49 Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” ujar Masyhudi, Rabu (02/03/2022).

Masyhudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00 miliar.

Kemudian dana tersebut oleh Muksin Syech M Zein dan lima terpidana lainnya (Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara) dilakukan pemotongan sebesar 12 persen, yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS.

“Perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 930 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI terpidana Muksin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,

“Terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” jelas Masyhudi.

Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct), terpidana Muksin Syech M Zein tidak melaksanakannya, padahal tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Malahan terpidana Muksin melarikan diri dan dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar,” kata Masyhudi.

Masyhudi menambahkan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap,” tandas Masyhudi.

(209/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sapa Pelanggan, PLN Jaga Sinergi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jembrana

    Sapa Pelanggan, PLN Jaga Sinergi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jembrana

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jembrana,  Sabtu  12 Agustus 2023 Sapa Pelanggan, PLN Jaga Sinergi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jembrana   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) berkomitmen menguatkan sinergi dengan pelanggan untuk mendongkrak perekonomian di kawasan Bali bagian utara khususnya di Kabupaten Jembrana, Kamis (10/08/2023).Komitmen ini ditunjukkan melalui upaya mendengar pelanggan, khususnya para pelaku usaha, secara langsung sebagai bentuk dukungan […]

  • I Nyoman Adi Wiryatam Ketua DPRD Bali Apresiasi  Program Bali Digital Festival 2023

    I Nyoman Adi Wiryatam Ketua DPRD Bali Apresiasi  Program Bali Digital Festival 2023

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tabanan , Selasa  30  Mei  2023 I Nyoman Adi Wiryatam Ketua DPRD Bali Apresiasi  Program Bali Digital Festival 2023       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Puluhan ribu masyarakat Tabanan tumpah ruah memadati kawasan Taman Bung Karno untuk mengikuti Creative Fun Walk Road to Bali Digifest II, Tahun 2023, Minggu pagi (28/5/2023). Kompak dan serempak, seluruh […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  23   Juli  2025 Renungan  Joger

  • CIC Berikan Apresiasi Kepada KPK OTT Pejabat Kemensos RI

    CIC Berikan Apresiasi Kepada KPK OTT Pejabat Kemensos RI

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  5  Desember  2020   CIC Berikan Apresiasi Kepada KPK OTT Pejabat Kemensos RI   Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) R. Bambang. SS JAKARTA  ,indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) Memberikan Aspreasiasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari ini telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap […]

  • Dirut Pegadaian perkenalkan CSR Bank Sampah pada Bupati Kab.Karangasem

    Dirut Pegadaian perkenalkan CSR Bank Sampah pada Bupati Kab.Karangasem

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Amlapura, Jumat 29 November 2019   Dirut Pegadaian perkenalkan CSR Bank Sampah pada Bupati Kab.Karangasem   BALI, INDEX – Secara garis besar, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) memiliki karakteristik bisnis yang sama yaitu memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Pegadaian dan PNM juga sama-sama ditunjuk untuk menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) yang difokuskan pada pengembangan […]

expand_less