Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 09  Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • Sucofindo Raih Apresiasi The Most Entrepreneurial SOE Dalam Bmn Marketerrs Award 2020

    Sucofindo Raih Apresiasi The Most Entrepreneurial SOE Dalam Bmn Marketerrs Award 2020

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  18  September  2020   Sucofindo Raih Apresiasi The Most Entrepreneurial SOE Dalam Bmn Marketerrs Award 2020 (Foto/Ist)     JAKARTA,  INDEX  – PT SUCOFINDO (Persero) raih penghargaan pada Penganugerahan BUMN Marketeers Award 2020 dengan kategori The Most Entrepreneurial State Own Enterprise (SOE) yang diselenggarakan oleh MarkPlus, Inc secara virtual melalui media meeting online […]

  • Polda Jabar Laksanakan Pakta lntegritas dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri Terpadu

    Polda Jabar Laksanakan Pakta lntegritas dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri Terpadu

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  14  April  2021   Polda Jabar Laksanakan Pakta lntegritas dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri Terpadu     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri M.Si didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si, beserta Pejabat Utama Polda Jabar telah melaksanakan kegiatan Pakta Integritas […]

  • Sugawa Korry desak Gubernur bertindak cepat cegah penyebaran Covid-19 lindungi warga Bali 

    Sugawa Korry desak Gubernur bertindak cepat cegah penyebaran Covid-19 lindungi warga Bali 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  Maret  2020   Sugawa Korry desak Gubernur bertindak cepat cegah penyebaran Covid-19 lindungi warga Bali Ketua  DPD Partai Golkar Bali  Sugawa Korry   BALI,  INDEX –  Ketua  DPD Partai Golkar Bali  Sugawa Korry desak Gubenur Bali berjuang untuk mendapatkan  rapid test (tes cepat-massal) guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bali.   ” Bertindak cepat ini […]

  • Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

    Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta , Kamis  27  Juli  2023 Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Merespon dengan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap modus tersebut. Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak […]

  • Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan

    Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  29  Juli  2019 Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, A.A. Rai Iswara saat menghadiri upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan, pada Minggu (28/7) BALI, INDEX – Serangkaian upacara […]

expand_less