Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 386
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  11  Juni  2025

DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

 

Foto: Rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Selasa 10 Juni 2025

Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan proyek PT. Step Up Solusi Indonesia , bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, didampingi Wakil Ketua Dewa Nyoman Rai Adi, serta anggota Made Suparta dan beberapa anggota dewan lainnya.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT. Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Menurutnya, berdasarkan kajian, proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat membacakan putusan hasil rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan PT. Step Up Solusi Indonesia , bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Menurutnya, berdasarkan kajian, proyek PT. Step Up Solusi Indonesia  menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.

“PT Step Up Solusi Indonesia diduga telah mendirikan bangunan dengan ketinggian yang melebihi ketentuan dimaksud, tanpa adanya dasar hukum yang sah dalam bentuk pengecualian atau persetujuan khusus sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” papar Budi utama dalam rapat kerja di kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, merekomendasikan kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia. Terutama terkait dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pelanggaran batas ketinggian bangunan hingga pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.

“Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk pembuktian legalitas dokumen teknis, persetujuan lingkungan, dan penilaian kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” terangnya.

DPRD juga merekomendasikan penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan, apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, mendorong Satpol PP, Dinas Perizinan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan penertiban administratif.

“Termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar. Serta melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan,” urai Budi Utama.

DPRD Bali Komisi I Made Suparta menambahkan, jika melanggar undang-undang sudah jelas harus di proses, apalagi sudah  melanggar Perda, Reklamasi tanpa izin dan pemotongan tebing.

PT.Step Up Solusi Indonesia melanggar Perda RTRW, memangkas tebing, membangun bangunan tinggi lebih dari 15 meter dan mencaplok sempadan pantai.

PT Step Up Solusi Indonesia, diduga melakukan perusakan tebing dan pengurukan laut tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bali, yang menegaskan bahwa semua proyek wajib melalui mekanisme perizinan yang sah.

“Jelas ini melanggar. Tebing malah dipotong padahal itu pemecah gelombang alami. Tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.

Menurut Supartha, pelanggaran semacam ini tidak hanya terjadi di Pantai Bingin, tapi juga menyebar di seluruh Bali. Ia mencontohkan kasus di Nusa Penida, kasus pencaplokan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Buleleng, di mana bangunan berdiri di atas tanah negara secara ilegal, bahkan sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keberpihakan kepada rakyat. Kalau masyarakat adat mau kelola tanah negara untuk kepentingan bersama, kami dukung. Tapi kalau tujuannya untuk dijual ke investor, harus ditolak,” tegasnya.

Kasus pemotongan tebing di Jimbaran itu sebelumnya sempat mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Waktu itu penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik proyek, kontraktor pelaksana, serta sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut. Polda Bali telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya, bersama Sambari selaku legal PT Step Up, serta Yeni dari PT Sumber Nusantara, perusahaan kontraktor pelaksana yang berbasis di Surabaya.

Sementara itu, proyek tersebut ternyata sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 diberikan kepada Direktur PT Step Up Solusi Indonesia, Harris Pranata Jaya, untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun, rekomendasi tersebut mewajibkan pemohon untuk mengurus izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak, rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini jiga sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Proyek ini mendapatkan atensi khusus dari Gedung bundar, lantaran ada dugaan dugaan pelanggaran.

Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga sempat memicu protes warga Jimbaran karena dugaan pencemaran lingkungan. Pengerukan tebing yang dilakukan saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah pegiat lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini. Namun, hingga kini belum ada laporan mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Sambut Inaugural Flight VietJet Air Rute Hanoi – Bali vv

    Bandara I Gusti Ngurah Rai Sambut Inaugural Flight VietJet Air Rute Hanoi – Bali vv

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  26  Januari  2020   Bandara I Gusti Ngurah Rai Sambut Inaugural Flight VietJet Air Rute Hanoi – Bali vv BALI,  INDEX  – Mengawali tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kedatangan tamu baru yang sebenarnya tidak asing lagi. Setelah pada pertengahan tahun 2019 lalu datang pertama kali ke Bali […]

  • Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah TA. 2023 Kepada Tiga Penerima di Kota Denpasar

    Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah TA. 2023 Kepada Tiga Penerima di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Januari  2024 Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah TA. 2023 Kepada Tiga Penerima di Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada tiga penerima, Kamis (25/1/2024) di Kantor […]

  • Polda Jabar Gelar Penandatangan Pakta lntegritas Penerimaan Akpol dan Tamtama Polri T.A. 2020

    Polda Jabar Gelar Penandatangan Pakta lntegritas Penerimaan Akpol dan Tamtama Polri T.A. 2020

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  02  Juli  2020   Polda Jabar Gelar Penandatangan Pakta lntegritas Penerimaan Akpol dan Tamtama Polri T.A. 2020     JAWA  BARAT,  INDEX – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menggelar penandatangan pakta integritas Penerimaan Taruna / Taruni Akpol dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2020 tingkat Panitia daerah (Panda) Jawa Barat.   Kegiatan tersebut di pimpin […]

  • Wastra Bali Mendunia: Dukungan Tabanan dan Komitmen Gubenur Koster Bangun Industri Fesyen Lokal

    Wastra Bali Mendunia: Dukungan Tabanan dan Komitmen Gubenur Koster Bangun Industri Fesyen Lokal

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  02  Desember 2025 Wastra Bali Mendunia: Dukungan Tabanan dan Komitmen Gubenur Koster Bangun Industri Fesyen Lokal       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang diwakili Ny. Budiasih Dirga menghadiri ajang Dekranasda Bali Fashion Week di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, […]

  • PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik  di Rekening  Tagihan Bulan Juni 2020

    PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik  di Rekening  Tagihan Bulan Juni 2020

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  10 Juni 2020   PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik  di Rekening  Tagihan Bulan Juni 2020   JAKARTA,  INDEX   – PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau […]

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  18  Mei  2022   Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru pada hari Rabu (18/05/2022). Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 […]

expand_less