Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

 

Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

Perda Bale Kerta Adhyaksa  ditetapkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil I DPRD Bali  I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025)siang.

Setelah ditetapkan, maka Perda Bale Kertha Adhyaksa akan berlaku pada awal tahun 2026. Persisnya sebulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai sidang.

Dewa Jack menerangkan, inti dari pembentukan Perda ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H

 

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H menjelaskan,  Perda Bale Kertha Adhyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Karena melalui Bale Kertha Adhyaksa ini segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.

“Raperda ini sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Ini sangat nyata,” terang Supartha.

Ia mengatakan, dengan adanya Perda Bale Kertha Adhyaksa tersebut, Bali menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan sistem hukum adat. Sekaligus menjadi yang pertama menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sudah selesai maka Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan hukum adat awal tahun 2026. Bali sangat keren, Bali akan menjadi percontohan nasional,” sambungnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, DPRD Bali juga membahasnya secara internal pada Rabu (13/8/2025). Alasan dikebutnya Perda yang diinisiasi oleh Kejati Bali ini karena materi dan kesepakatannya sudah matang.

Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa di Bali bukan unsur lembaga desa adat, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.Sehingga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat.

Perda ini memuat konsideran menimbang, mengingat, serta batang tubuh dengan 12 bab dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting.

Supartha membeberkan pembahasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur pada rapat paripurna 6 Agustus 2025 hingga penetapan pada 14 Agustus 2025.Meski begitu, ia menegaskan keseluruhan substansi raperda ini berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi. Menurutnya, perda ini tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.

“Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha yang juga koordinator Raperda Bale Kerta Adhyaksa.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi Tinjau Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2022

    Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi Tinjau Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2022

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  10  Maret  2022   Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi Tinjau Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2022   Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi Tinjau Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2022, Rabu (9/3/2022) Dok. Humas Polri   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Dalam rangka memastikan kesiapan jelang Operasi Ketupat 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri […]

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  05  Desember  2022 Wagub Cok Ace Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik di Istana Wapres     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri acara Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik yang dirangkai dengan Peresmian Mal Pelayanan Publik yang berlangsung di Istana Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka Selatan No. […]

  • Renungan   JOGER

    Renungan   JOGER

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,   Kamis  8  Agustus  2019   Renungan   JOGER  

  • BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT

    BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Gianyar,  Jumat  22  November  2019   BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT   BALI,  INDEX  – Untuk mendukung program Pemerintah Republik Indonesia khususnya Program Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap disingkat (PTSL), Bendesa Adat Gianyar melalui Surat Keputusan nomor : 03/Kep-DAG/XI/2019 tertanggal 17 Nopember 2019, Bendesa Adat Gianyar membentuk Tim Penelusuran Aset Desa Adat […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Expose Pembangunan Ekonomi Inklusif

    Pemkot Denpasar Gelar Expose Pembangunan Ekonomi Inklusif

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  November  2019   Pemkot Denpasar Gelar Expose Pembangunan Ekonomi Inklusif     Foto Bersama Sekda Kota Denpasar bersama pembicara Staf Ahli Kemetrian PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan, Amelia Adininggar Widiasti, di sela acara Expose pembangunan Ekonomi Inklusif di Graha Sewaka Dharma Jumat (15/11/2019)   “Dukung Percepatan Pembangunan, Wujudkan Masyarakat Mandiri Adil […]

  • Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah

    Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 26 Pebruari 2025 Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengumumkan kenaikan gaji supir truk sampah DLHK Kota Denpasar, Rabu (26/2/2025) di DPU (Pusat Daur Ulang) Kota Denpasar yang bertempat di Padangsambian Kaja. […]

expand_less