Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 298
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

 

Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

Perda Bale Kerta Adhyaksa  ditetapkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil I DPRD Bali  I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025)siang.

Setelah ditetapkan, maka Perda Bale Kertha Adhyaksa akan berlaku pada awal tahun 2026. Persisnya sebulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai sidang.

Dewa Jack menerangkan, inti dari pembentukan Perda ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H

 

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H menjelaskan,  Perda Bale Kertha Adhyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Karena melalui Bale Kertha Adhyaksa ini segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.

“Raperda ini sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Ini sangat nyata,” terang Supartha.

Ia mengatakan, dengan adanya Perda Bale Kertha Adhyaksa tersebut, Bali menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan sistem hukum adat. Sekaligus menjadi yang pertama menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sudah selesai maka Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan hukum adat awal tahun 2026. Bali sangat keren, Bali akan menjadi percontohan nasional,” sambungnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, DPRD Bali juga membahasnya secara internal pada Rabu (13/8/2025). Alasan dikebutnya Perda yang diinisiasi oleh Kejati Bali ini karena materi dan kesepakatannya sudah matang.

Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa di Bali bukan unsur lembaga desa adat, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.Sehingga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat.

Perda ini memuat konsideran menimbang, mengingat, serta batang tubuh dengan 12 bab dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting.

Supartha membeberkan pembahasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur pada rapat paripurna 6 Agustus 2025 hingga penetapan pada 14 Agustus 2025.Meski begitu, ia menegaskan keseluruhan substansi raperda ini berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi. Menurutnya, perda ini tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.

“Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha yang juga koordinator Raperda Bale Kerta Adhyaksa.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 04 Juli 2025

  • Audiensi  Dengan Dirjen GTK, Walikota Jaya Negara Bahas Solusi dan Komitmen Pengisian Kekurangan Tenaga Guru

    Audiensi  Dengan Dirjen GTK, Walikota Jaya Negara Bahas Solusi dan Komitmen Pengisian Kekurangan Tenaga Guru

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  11  Januari  2024 Audiensi  Dengan Dirjen GTK, Walikota Jaya Negara Bahas Solusi dan Komitmen Pengisian Kekurangan Tenaga Guru   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat bertatap muka dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd,   di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di Jakarta, Jumat (10/1/2024).   Jakarta […]

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 17 Januari 2022   Walikota Jaya Negara Terima Buku ‘Menakar Potensi Kerawanan Konflik Agama’. Jadi Pedoman Bersama Jaga dan Ciptakan Kerukunan Umat Beragama di Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima secara resmi buku bertajuk ‘Menakar Potensi Kerawanan Konflik Agama di Kota Kreatif Berbasis Budaya’ dari Ketua FKUB Kota […]

  • Percepat  Penanganan Covid-19, PT.  Pusri Palembang Berikan  6000 Dosis Vaksin

    Percepat  Penanganan Covid-19, PT.  Pusri Palembang Berikan  6000 Dosis Vaksin

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Palembang,  Jumat  05  November  2021   Percepat  Penanganan Covid-19, PT.  Pusri Palembang Berikan  6000 Dosis Vaksin Untuk Mempercepat Penanggulangan Pendemo Covid-19, Pupuk Sriwijaya Berikan 6000 Dosis Vaksin Untuk Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran, (13/10/2021). Dok. Humas   Sumatera Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai bentuk kepedulian PT.  Pusri Palembang (PUSRI) terhadap percepatan penanganan COVID-19, dilaksanakan penyerahan bantuan vaksin […]

  • Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Terapkan Aturan Ketat

    Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Terapkan Aturan Ketat

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 11  Maret  2020     Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Terapkan Aturan Ketat Petugas pengamanan melakukan pengecekan suhu tubuh Direktur-Chief Information and Digital Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya di XL Axiata Tower, Rabu (11/3/2020).   ” Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan kerja, XL Axiata terus memperketat lingkungan […]

  • Jaya Negara Pimpin Peninjauan Proyek Fisik di Denpasar, Dorong Terciptanya Pembangunan Yang Tepat Waktu dan Tepat Mutu

    Jaya Negara Pimpin Peninjauan Proyek Fisik di Denpasar, Dorong Terciptanya Pembangunan Yang Tepat Waktu dan Tepat Mutu

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  September  2019     Jaya Negara Pimpin Peninjauan Proyek Fisik di Denpasar, Dorong Terciptanya Pembangunan Yang Tepat Waktu dan Tepat Mutu     Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat meninjau proyek pembangunan fisik di Kota Denpasar, Selasa (24/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendorong terciptanya pembangunan baik […]

expand_less