Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Polda Bali Naikkan Status! Influencer Rusia Disidik dalam Dugaan Penipuan Properti Rp80 Miliar

Polda Bali Naikkan Status! Influencer Rusia Disidik dalam Dugaan Penipuan Properti Rp80 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  15  November

Polda Bali Naikkan Status! Influencer Rusia Disidik dalam Dugaan Penipuan Properti Rp80 Miliar

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Kasus dugaan penipuan investasi properti yang menyeret seorang influencer asal Rusia, Sergei Domogatskii, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber Polda Bali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, setelah jumlah korban dan total kerugian terus membengkak.

Hingga pertengahan November, kepolisian menerima 30 laporan dari 29 Warga Negara Asing, dengan total kerugian mencapai Rp80 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menyebut laporan mulai berdatangan sejak 17 Oktober lalu. Polisi kini menetapkan percepatan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.

“Mereka mulai melapor sejak 17 Oktober lalu . Total kerugian sekitar Rp80 miliar. Kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar segera ada kepastian hukum,” jelas Ranefli melalui siaran resminya, di Denpasar, Sabtu (15/11/2025).

Transaksi Mayoritas Menggunakan Kripto, Penyidikan Makin Rumit

Polisi menilai perkara ini sangat kompleks karena objek investasi yang ditawarkan beragam dan sebagian besar transaksi dilakukan melalui mata uang kripto. Kondisi ini menuntut penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana.

Untuk itu, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Indodax terkait pelacakan transaksi kripto, serta melibatkan PPATK untuk menguji potensi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal-Pasal yang Diterapkan Polda Bali memastikan penyidikan menyasar sejumlah dugaan tindak pidana berlapis:

  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Penyebaran informasi menyesatkan.
  • Pasal 372/378 KUHP – Penggelapan dan penipuan.
  • Pendalaman awal dugaan TPPU.
  • Ranefli menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil Sergei Domogatskii sebagai terlapor dalam waktu dekat.

“Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tegasnya.

Pelanggaran Perizinan Properti Terkuak: Bangunan Disegel hingga Dokumen Diduga Tidak Sah

Di tengah meningkatnya laporan penipuan, investigasi terhadap proyek-proyek villa yang dikembangkan melalui perusahaan PT PMA milik Sergei Domogatskii justru menemukan beragam pelanggaran perizinan berat. Pembangunan yang tersebar di Bangli, Klungkung, dan Tabanan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dasar yang diwajibkan.

Perusahaan yang terkait antara lain:

  • PT Indo Heaven Estate (Klungkung)
  • PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli)

1. Bangli – Proyek Disegel, Dokumen Tidak Sesuai Identitas Perusahaan .Proyek pembangunan villa di Bangli yang telah mencapai progres sekitar 25% terpaksa dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius:

Ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan bangunan di lapangan.
Tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah.
Pelanggaran berat:

Dokumen perizinan diunggah menggunakan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan data resmi.
Atas temuan ini, pemerintah daerah melakukan penyegelan dan akan membawa temuan tersebut ke tingkat pusat.

2. Klungkung – Belum Mengantongi Izin Utama

Proyek villa dan town house yang dikelola PT Indo Heaven Estate di Klungkung belum memiliki dokumen perizinan fundamental, seperti:

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Persetujuan lingkungan
Izin bangunan
Instansi teknis masih melakukan koordinasi internal dan belum merampungkan verifikasi lapangan.

3. Tabanan – Hanya Sewa Lahan, Tidak Ada Proses Izin

Di Tabanan, pihak berwenang tidak menemukan proses pengajuan perizinan atas nama pihak Domogatskii, meski lokasi berada di zona pariwisata. Area tersebut masih berupa lahan kosong, di mana diketahui hanya ada kontrak sewa lahan oleh WNA bersangkutan.

Rangkuman Umum Pelanggaran Perizinan

Pelanggaran perizinan yang ditemukan di tiga wilayah tersebut meliputi:

  • Tidak memiliki atau belum melengkapi persetujuan lingkungan.
  • Tidak memiliki atau belum mengajukan persetujuan pemanfaatan ruang.
  • Tidak memiliki izin bangunan serta kelayakan fungsi.
  • Pengunggahan dokumen perizinan yang tidak sesuai identitas perusahaan (kasus Bangli).
  • Babak Baru Kasus Domogatskii
    Kasus penipuan Sergei Domogatskii kini masuk fase penting. Selain ancaman jeratan pidana dari penyidik Polda Bali, sejumlah proyek miliknya juga berpotensi dihentikan atau dibatalkan karena pelanggaran perizinan yang dilakukan di tiga kabupaten.

Situasi ini bukan hanya merugikan para investor, tetapi juga dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan stabilitas sektor properti di Bali. Pemerintah daerah didesak untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek berbasis investor asing agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan dan terkuaknya pelanggaran perizinan, sejumlah proyek berpotensi dihentikan. Pemerintah daerah pun didesak mengetatkan pengawasan terhadap investasi asing agar kasus serupa tak kembali terjadi.
(112)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. Angkasa  Pura  I  Bandara  I Gusti  Ngurah  Rai-Bali

    PT. Angkasa  Pura  I  Bandara  I Gusti  Ngurah  Rai-Bali

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  Desember  2023 PT. Angkasa  Pura  I  Bandara  I Gusti  Ngurah  Rai-Bali  

  • Wakil Walikota Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi Pramuka Ke 63 Tahun Di Kota Denpasar

    Wakil Walikota Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi Pramuka Ke 63 Tahun Di Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20  Agustus  2024 Wakil Walikota Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi Pramuka Ke 63 Tahun Di Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Denpasar memimpin apel Peringatan Hari Jadi Pramuka ke-63 tahun 2024 yang berlangsung di […]

  • ITB STIKOM Bali Lepas 735 Wisudawan

    ITB STIKOM Bali Lepas 735 Wisudawan

    • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 24  Oktober  2021   ITB STIKOM Bali Lepas 735 Wisudawan  Rektor Dadang Hermawan menyalami seorang wisudawan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wisuda XXVIII ITB STIKOM Bali yang digelar di Bali International Convention Center, The Westin, Nusa Dua, Sabtu, 23 Oktober 2021 kali ini paling is¬timewa. Pertama, jumlah wisudawan terbanyak sejak ITB STIKOM Bali berdiri […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 07 Maret 2025  

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  24  Juli  2021 ITB  Stikom  Bali  

  • PPP: proyek Gurindam 12 Tanjungpinang rawan masalah

    PPP: proyek Gurindam 12 Tanjungpinang rawan masalah

    • calendar_month Sabtu, 29 Des 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tanjungpinang ,Sabtu 29 Desember 2018 PPP: proyek Gurindam 12 Tanjungpinang rawan masalah   (Foto/ist) “Tanda-tanda proyek ini bermasalah sudah nampak. Tahun 2019 akan semakin jelas. Mudah-mudahan tidak ada tersangka dalam proyek ini” KEPRI, INDEX – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Gurindam 12 Tanjungpinang rawan menimbulkan masalah hukum, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi […]

expand_less