Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  16  Januari  2023 Renungan  JOGER

  • Pemerintah  Kota  Denpasar

    Pemerintah  Kota  Denpasar

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  01  Maret  2022   Pemerintah  Kota  Denpasar  

  • Polda Metro Jaya Donorkan Darah Ke PMI Untuk Pasien Covid-19

    Polda Metro Jaya Donorkan Darah Ke PMI Untuk Pasien Covid-19

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  18  Juni  2020   Polda Metro Jaya Donorkan Darah Ke PMI Untuk Pasien Covid-19       JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres di Wilayah hukumnya, menggelar kegiatan donor darah sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke – 74. “Kegiatan ini bagian dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 dengan acara […]

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Desember  2022 Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, SE dan Wakil Walikota, I Kadek Arya Wibawa, SE, MM Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tahun baru membawa berbagai harapan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, […]

  • Gubernur Koster Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Tabanan dan Jembrana

    Gubernur Koster Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Tabanan dan Jembrana

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  02  Oktober  2025 Gubernur Koster Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Tabanan dan Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Bali Wayan Koster menyalurkan bantuan bagi korban bencana cuaca ekstrem di Kabupaten Tabanan dan Jembrana. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp. 1.001.800.000 dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 571.827.926 diambil dari dana gotong […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP

    Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16  April  2026 Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP       Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP  DPRD Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Bodong, Status Lahan  PT.BTID  Dipertanyakan ? Polemik tukar guling lahan kembali memanas. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara tegas mempertanyakan keabsahan proses tukar […]

expand_less