Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 1.704
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Senin  02  Maret  2026

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.
Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat salah  satu  pemegang  saham ‘ Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GRO Indonesia
  • Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.
  • Dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.
  • Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan
Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).
Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
3. Penganiayaan
Melanggar Pasal 351 KUHP.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.
Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam rapat RDP tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Ayah Yang Jatuh Setiap Tgl  12 November , Kecamatan Denut Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah

    Peringati Hari Ayah Yang Jatuh Setiap Tgl  12 November , Kecamatan Denut Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  19  November  2024 Peringati Hari Ayah Yang Jatuh Setiap Tgl  12 November , Kecamatan Denut Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kecamatan Denpasar Utara menggelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah pada Senin, 18 November 2024, di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Pelaksanaan lomba ini dalam rangka memperingati Hari Ayah yang […]

  • Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  17  Desember  2022 Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu   Presiden Joko Widodo menekankan sedikitnya empat arahan saat menyampaikan sambutan pada acara Konsolidasi Nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 17 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Rusman     Arahan pertama, Presiden meminta agar […]

  • PT Angkasa Pura I bersama Kwarda Pramuka Bali, Sosialisasikan  Perubahan Perilaku Dampak COVID-19

    PT Angkasa Pura I bersama Kwarda Pramuka Bali, Sosialisasikan  Perubahan Perilaku Dampak COVID-19

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  03  Desember  2020   PT Angkasa Pura I bersama Kwarda Pramuka Bali, Sosialisasikan  Perubahan Perilaku Dampak COVID-19   Sejumlah anggota Pramuka dari Kwarda Bali membagi-bagikan masker untuk para penumpang serta pengguna jasa di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali,Kamis (3/12/2020). BALI,   indonesiexpose.co.id  – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) bersama dengan […]

  • Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Tinjau Gudang Logistik KPU Kota Denpasar di GOR Kompyang Sujana

    Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Tinjau Gudang Logistik KPU Kota Denpasar di GOR Kompyang Sujana

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Desember 2023 Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Tinjau Gudang Logistik KPU Kota Denpasar di GOR Kompyang Sujana   Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meninjau Gudang Logistik KPU Kota Denpasar di GOR Kompyang Sujana pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 22.30 Wita kemarin.   Pemkot Denpasar Siap Sukseskan Pelakaanaan Pemilu Tahun […]

  • Kepala Barantin dan Komisi IV DPR RI Tinjau Produk Kakao Ekspor Asal Tabanan

    Kepala Barantin dan Komisi IV DPR RI Tinjau Produk Kakao Ekspor Asal Tabanan

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  20  Juli  2025 Kepala Barantin dan Komisi IV DPR RI Tinjau Produk Kakao Ekspor Asal Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean bersama Ketua Komisi IB DPR RI, Siti Hediati Soeharto dan anggota melakukan tinjauan produk kakao blok 73% yang akan diekspor ke Australia pada Jumat […]

  • Layang-layang Bikin PLN  di Kab.Gianyar Merugi Rp.4,3 juta , dari Januari hingga 27 Juli 2021

    Layang-layang Bikin PLN  di Kab.Gianyar Merugi Rp.4,3 juta , dari Januari hingga 27 Juli 2021

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 28  Juli  2021   Layang-layang Bikin PLN  di Kab.Gianyar Merugi Rp.4,3 juta , dari Januari hingga 27 Juli 2021     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Bermain layang layang sudah dilakukan umat manusia dari jaman dulu. Permainan ini sangat menghibur bagi sebagian kalangan. Tidak mengenal usia, tua muda senang bermain layangan dan permainan ini sangat […]

expand_less