Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Mei 2019
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  29  Mei  2019

 

Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

I Putu Edi Santika Darma (komisaris PT.Dwi Sarana mesari / Jayamahe Transport)

 

BALI, INDEX  –  Untuk  mengakhiri polemik antara taxi online dan kovensional di Bali.Pemprov Bali akan menerbitkan Pergub untuk mengatur zonasi  transportasi online dan konvesional di kawasan tertentu.

Menanggapi wacana Gubenur Bali , Komisaris PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) I Putu Edi Santika  Darma mengatakan, kurang sepakat dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan transportasi di kawasan tertentu.Pergub akan merugikan konsumen.

Pasalnya, selama ini praktik monopoli dan penerapan harga oleh taksi konvensional sudah dirasa sangat merugikan wisatawan.

“Ditambah lagi jika rencana aturan ini diterapkan, maka transport konvensional akan semakin memonopoli dan lebih arogan dalam memainkan harga seenaknya sendiri karena mereka tidak memiliki kompetitor lagi,” Ungkap  Edi kepada indonesiaexpose.co.id, Selasa, di Denpasar-Bali, (28/5/2019).

Menurutnya, langkah Gubernur Bali menerapkan pembatasan zonasi operasional akan menabrak banyak aturan, terutama UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Yang benar adalah gubernur hanya bisa mengatur dan menyesuaikan harga di beberapa zona yang dirasa perlu diatur oleh gubernur untuk menyelesaikan polemik taksi online dan konvensional ini,” terangnya.

Mengenai rencana pengaturan bahwa driver taksi online wajib ber-KTP Bali, dinilai rasis dan diskriminatif.

“Kita kan sudah ada e-KTP, masak warga negara Indonesia lain yang tidak ber-KTP Bali tidak boleh mencari nafkah di Bali,” ungkapnya.

Menurut Putu Edi, bakal atau ada banyak aturan yang berpeluang ditabrak oleh gubernur .

“ Padahal berdasarkan UUD 1945 pasal 27 menyebutkan tiap-tiap warga negara mendapatkan kedudukan, posisi hak dan kewajiban yang sama dalam mendapatkan pendapatan dan kehidupan yang layak. Itu sudah dilindungi oleh Undang-undang,” paparnya.

Edy berharap, antara taxi online dan konvensional bisa saling berkompetisi dengan harga yang diatur oleh Gubenur, tinggal mereka saling bersaing memberikan service yang baik.Selanjutnya biar konsumen dan pasar yang menentukan.

Pesan kedepannya akan berdatangan revolusi teknologi yang masuk ke Bali dan sebaiknya Bali menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap berkompetisi di era digital saat ini.

Direktur PT Dwi Sarana Mesari Aryanto yang juga Ketua Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Aryanto menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan DPP PAS Indonesia dan juga kementerian Perhubungan  Darat terkait wacana Gubenur  Bali .

” PM 118/2018 ,kewenangan Gubenur hanya bisa menerapkan zonasi harga dan untuk dibeberapa wilayah kantung pariwisata, harga bisa disesuaikan,” pungkasnya. (002)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  04  Juni  2020   Renungan  JOGER

  • Bank Indonesia berikan  beasiswa kepada  305 Siswa  di Bali

    Bank Indonesia berikan  beasiswa kepada  305 Siswa  di Bali

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar , Kamis  04  April  2024 Bank Indonesia berikan  beasiswa kepada  305 Siswa  di Bali   (Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memberikan sebanyak 305 beasiswa untuk penerima di Tahun 2024 yang terdiri dari 275 mahasiswa dan 30 siswa SMK bertempat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Selasa (2/4/2024) malam. “Bank Indonesia melalui Program […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  16  Maret  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 07 September 2022 Gubernur  Bali  Koster  dan Bank Indonesia  memfasilitasi kerja sama  Perhotelan dengan Produsen Arak Bali Bali, indonesiaexpose.co.id –  Gubernur Provinsi Bali  dan Bank Indonesia  memfasilitasi kerja sama jual beli arak Bali antara Marriott Group dan The Apurva Kempinski Hotel Bali dengan produsen arak Bali yang diwakilkan oleh PT. Dewan Arak Bali, bertempat di Rumah Jabatan […]

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 01 Juni  2022   Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Jaya Negara Ikuti secara Hybrid bersama Forkopimda Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Apel peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 secara nasional berlangsung di Lapangan Pancasila Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Rabu (1/6/2022). Pelaksanaan apel peringatan juga […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat   04  Maret  2022   Renungan  JOGER  

expand_less