Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  Juli  2026

Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

 

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak paling krusial. Pansus TRAP menegaskan, apabila hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali untuk diproses sesuai kewenangannya.

Penegasan itu menjadi sinyal bahwa polemik yang semula dipandang sebagai dinamika politik antarfraksi kini berpotensi berkembang menjadi persoalan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD.

Pansus TRAP mengingatkan bahwa panitia khusus tersebut masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul ditemukannya berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.

Sesuai SK Nomor 6 Tahun 2026, masa kerja Pansus TRAP berlangsung hingga 6 Oktober 2026. Hingga kini, laporan akhir belum disampaikan maupun diterima dalam rapat paripurna, sehingga secara kelembagaan Pansus masih menjalankan mandat resminya.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan instrumen resmi DPRD yang berwenang menilai dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik anggota dewan.

“Apabila melalui mekanisme internal DPRD diputuskan bahwa penarikan anggota Pansus tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Bali. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang telah disepakati dalam Tata Tertib DPRD, bukan pada penafsiran sepihak,” tegas I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP yang juga Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir menegaskan, bahwa tidak seorang pun anggota DPRD dapat mengabaikan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam tata tertib.

” Tata tertib adalah aturan yang mengikat seluruh anggota DPRD. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, penyelesaiannya harus melalui Badan Kehormatan agar ada kepastian hukum dan kepastian kelembagaan,” ujar Dr. Somvir.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.H., menilai penegakan tata tertib merupakan syarat mutlak untuk menjaga kewibawaan DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRD. Apabila mekanisme yang ditempuh terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata I Nyoman Oka Antara.

Pansus TRAP menegaskan, langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan bukan merupakan langkah politik, melainkan bentuk komitmen untuk menegakkan aturan internal DPRD, menjaga marwah lembaga, serta memastikan setiap keputusan yang menyangkut alat kelengkapan dewan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan internal DPRD Bali. Apabila surat penarikan anggota Fraksi Golkar dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka proses tidak berhenti pada penolakan administratif, tetapi berpotensi berlanjut ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Polemik ini pun menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan aturan dan integritas kelembagaan DPRD Provinsi Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Tiga Ranperda Strategis pada Rapat Paripurna Ke-44

    Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Tiga Ranperda Strategis pada Rapat Paripurna Ke-44

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Desember 2025 Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Tiga Ranperda Strategis pada Rapat Paripurna Ke-44   Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. I Made Oka Cahyadi Wiguna dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan Rapat Paripurna ke-44 Masa […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1.286
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 1 April 2023

  • Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI

    Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 21 November 2024 Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip melalui Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT Kota Tabanan ke-530. Sosialisasi yang digelar di Warung CS […]

  • Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien  XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur

    Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  4  Desember  2020   Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur Teknisi XL Axiata sedang melakukan instalasi perangkat Remote Radio Unit di salah satu BTS XL Axiata yang berada di Kota Ambon, Jumat (4/12/2020). Pemasangan perangkat tersebut bagian dari uji coba implementasi teknologi Open RAN […]

  • Gandeng Pemerintah Australia, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Pelatihan Explosive Trace Detection (ETD)

    Gandeng Pemerintah Australia, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Pelatihan Explosive Trace Detection (ETD)

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Kuta, Senin  18  Maret  2019   Gandeng Pemerintah Australia, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Pelatihan Explosive Trace Detection (ETD) I Made Sudiarta(kiri), Airport Security Department Head PT. AP I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali,(foto/indonesiaexpose.co.id/002)     BALI, INDEX – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah […]

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Jimbaran, Selasa  18  Oktober  2022 Bali Sebagai Fab Island Pertama di Dunia Dukung Ekosistem Teknologi Digital Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Fab City Summit atau Bali Fab Festival 2022 , bertempat ,di Jimbaran, Badung-Bali, Senin 17 Oktober 2022. Sekaligus menjadikan Pulau Bali sebagai Fab Island pertama di dunia guna mendukung ekosistem […]

expand_less