Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Des 2018
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Selasa 18 Desember 2018

 

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK


Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berani Lapor Hebat” di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. ( Foto/ist)

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh empat subkontraktor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ke-14 proyek itu, yakni proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi (Jawa Barat), proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 (Jakarta), proyek Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang (Jawa Barat), proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Jakarta), proyek PLTA Genyem (Papua) dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke di Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja (Banten), proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak) di Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1 (Jakarta), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 ( Bali), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 (Bali) dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat di Kalimantan Timur.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Agus.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” kata Agus.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut pada bagian mana dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

“Misalnya, proyek Bandara Kualanamu di bagian mana proyek yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

KPK pun menduga bahwa telah terjadi double budgeting terkait kasus pekerjaan fiktif pada 14 proyek tersebut.

“Dari proyek yang disebutkan ini sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tetapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi, jadi kami duga agak dekat dengan double budgeting,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kamis  09  April  2020

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 24 Agustus 2022 TPS3R Sadu Sumerta Denpasar Timur Jadi Kunker Studi Banding Kecamatan Buah Batu Kota Bandung   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Camat Denpasar Timur (Dentim) I Made Tirana, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Camat Buah Batu Kota Bandung Edi Juhendi beserta jajaran di Kantor Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (24/08/2022). Tampak hadir […]

  • Kapolri dan Menteri Pariwisata,  bahas 5 Destinasi Super Prioritas dengan kepastian Protokol Kesehatan yang ketat

    Kapolri dan Menteri Pariwisata,  bahas 5 Destinasi Super Prioritas dengan kepastian Protokol Kesehatan yang ketat

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  23  Februari  2021 Kapolri dan Menteri Pariwisata,  bahas 5 Destinasi Super Prioritas dengan kepastian Protokol Kesehatan yang ketat   Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) membahas percepatan dan penguatan 5 destinasi super prioritas bertempat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal […]

  • Jawab Kebutuhan Industri Cold Chain  XL Axiata Bangun Solusi IoT “Temptrax 2501”

    Jawab Kebutuhan Industri Cold Chain XL Axiata Bangun Solusi IoT “Temptrax 2501”

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu   28   Mei 2022.   Jawab Kebutuhan Industri Cold Chain XL Axiata Bangun Solusi IoT “Temptrax 2501” Director & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, menunjukkan perangkat Temptrax 2501 (Foto/ist)     “Temptrax 2501 bermanfaat untuk melakukan monitoring suhu hingga minus 55 derajat celcius, serta memiliki fitur local data logger. Selain itu, perangkat ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  19  Mei  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  21  Maret 2022   Renungan  JOGER  

expand_less