Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 04 Januari 2019

 

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

(Foto/ilustrasi)

 

JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal melalui siaran tertulisya,Kamis (3/1/2019).

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal , adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal.(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  Februari  2022   STIKOM  BALI  

  • PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Polri, Moderasi Beragama Hingga Pendekatan Humanis

    PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Polri, Moderasi Beragama Hingga Pendekatan Humanis

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  29  Januari  2021   PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Polri, Moderasi Beragama Hingga Pendekatan Humanis   JAKARTA,indonesiaexpose.co.id –  Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kunjungan silarutahmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya. Dalam pertemuan hangat dan akrab itu, PP Muhammadiyah menyatakan mendukung penuh kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu moderasi beragama. “Muhammadiyah mendukung program-program […]

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  15  Oktober  2020

  • Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker

    Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  November  2020   Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker BALI,  INDEX  –  Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Padangsambian Kelod kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum […]

  • Dukung Peningkatan Infrastruktur Pendidikan Secara Bertahap, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah.

    Dukung Peningkatan Infrastruktur Pendidikan Secara Bertahap, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah.

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  April 2024 Dukung Peningkatan Infrastruktur Pendidikan Secara Bertahap, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah.   Suasana kondisi gedung di beberapa sekolah Kota Denpasar beberapa waktu lalu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa terus memprioritaskan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  03  Juni  2023 Renungan  Joger  

expand_less