Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Buka Acara Exposure Ajak Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

    Sekda Alit Wiradana Buka Acara Exposure Ajak Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 03 Juni  2025 Sekda Alit Wiradana Buka Acara Exposure Ajak Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana berkesempatan membuka sekaligus menghadiri Acara yang bertajuk Exposure, Unjuk Karya Pengembangan Toleransi dan Kolaborasi Pro Eksistensi Berbasis Komunitas yang digelar di Ruang Kerta Gosana Gedung Kantor […]

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  26  Agustus  2022 Sekda Alit Wiradana Sematkan Penghargaan Pancawarsa, Saat Upacara Hari Pramuka Ke-61 Di Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Memperingati hari Pramuka Ke-61, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar melaksanakan upacara bendera di Lapangan Lumintang Kota Denpasar, Jumat (26/08/2022). Pada kesempatan ini, Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana bertindak sebagai pembina upacara, dan dihadiri […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Kejurkot Bola Basket KU 15.

    Wawali Arya Wibawa Buka Kejurkot Bola Basket KU 15.

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasat,  Rabu  01 Juni  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Kejurkot Bola Basket KU 15.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Kejuaraan Kota (Kejurkot) Bola Basket Kelompok Umur (KU) 15 ditandai dengan penyerahan bola kepada koordinator kegiatan di Gor Ngurah Rai, Rabu (1/6/2022). Ketua Panitia Pengkot Perbasi Denpasar, […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu   25  Januari  2026 Renungan JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  31 Januari  2020   Renungan  JOGER  

  • Rayakan Hut ke-19 ITB STIKOM Bali Berbagi Kasih

    Rayakan Hut ke-19 ITB STIKOM Bali Berbagi Kasih

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Agustus  2021   Rayakan Hut ke-19 ITB STIKOM Bali Berbagi Kasih   Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadamg Hermawan sedang donor darah di kampus ITB STIKOM Bali. Senin, 09 Agustus 2021.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memeriahkan Hut ke-19 yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, ITB STIKOM Bali mengadakan kegiatan kemanusian berupa […]

expand_less