Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nangro Aceh Darussalam » Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meulaboh ,Rabu 30 Januari 2019

 

Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

Foto/Ist

ACEH, INDEX – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat masih menangani permasalahan satu orang calon legislatif (caleg) DPRK karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019.

Ketua Panwaslih/Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Selasa, mengatakan Panwaslih Aceh telah melakukan sidang satu orang caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berasal dari daerah setempat.

“Kami awalnya menerima surat laporan warga dari Sekda Aceh Barat, bahwa ada caleg DPRA yang merangkap atau masih aktif di instansi Muspida plus MPU Aceh Barat, tetapi yang bersangkutan saat ini sudah mundur,” sebutnya.

Hal itu disampaikan, menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil putusan Panwaslih Aceh terkait permasalahan satu caleg dari partai lokal (parlok) Daerah Pemilihan (Dapil) 10 yang meliputi Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Simeulue.

Romi Juliansyah, menyampaikan setelah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan instansi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, benar adanya pelaporan warga sehingga caleg bersangkutan melanggar ketentuan.

“Inikan proses pelanggaran administrasi, kalau dari hasil yang sudah keluar, caleg bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Namun menurut yang bersangkutan hal itu tidak diketahui bahwa tidak boleh,” sebutnya.

Dari kejadian tersebut Caleg atas nama Haramen Tgk Nuriqmar, tersebut telah mengajukan surat pengunduran sebagai pengurus MPU Aceh Barat dan mengembalikan uang honor yang selama ini diterima terhitung sejak terdaftar DCT.

Dari hasil sidang yang telah dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh, kata Romi, kepada yang bersangkutan statusnya masih DCT, hanya saja putusan itu memberikan sanksi administrasi sehingga harus dilaksanakan selama tiga hari setelah putusan diterbitkan.

“Belum digugurkan, ada kesempatan bagi caleg tersebut untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Kita sifatnya hanya menerima dan meneruskan pelaporan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 4 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Tabanan ,Rabu 04 Mei 2022   Dukung Pembangunan Sekala Niskala, Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Komitmen untuk senantiasa hadir mendukung masyarakat dalam melaksanakan pembangunan baik sekala maupun niskala Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan Karya Melaspas, Ngenteg Linggih, Pujawali dan Tawur Panca Kelud di […]

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 27  Juni 2021   Nyaris Dilupakan, Pemkot Denpasar Gelar Seminar Jajan Tradisional Kaliadrem.   Ketua Tim Pengerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara (tengah) di acara Seminar Jajan Tradisional Bali yakni Kaliadrem di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Minggu (27/6/2021).   ” Seminar Jajan Tradisional Kaliadrem di harapkan  Menjadi Oleh-oleh Kota Denpasar” […]

  • Perumda  Bhukti  Praja  SewakaDarma

    Perumda  Bhukti  Praja  SewakaDarma

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 12  Mei  2021   Perumda  Bhukti  Praja  SewakaDarma  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  19  November  2025

  • Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Denpasar

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02 Agustus 2022 Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, dengan agenda pidato pengantar Walikota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  11  September   2024 Renungan  Joger  

expand_less