Denpasar, Jumat 31 Januari 2020
Rapat bersama Komisi I dan II DPRD Prov. Bali : Akhirnya Hak Pekerja dibayarjuga
BALI, INDEX – PT CIPL (Citra Indah Prayasa Lestari) akhirnya siap membayar hak para pekerja yang bekerja di perkebunan milik Perusda Bali di Pekutatan, Jembrana. Para pekerja dipastikan akan mendapatkan bayaran paling lambat pada tanggal 7 Februari 2020 mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam kesepakatan bermaterai yang ditandatangi kedua belah pihak, yakni Agung Dwi Astika (Perusda Bali) dan Tjokorda Alit Darma Putra (PT Citra Indah Praya Lestari), yang diketahui oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana. Kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat bersama Komisi I dan II DPRD Provinsi Bali, di Gedung DPRD Bali, Kamis (30/1/2020).
“Ya saya akan berusaha meminjamkan uang untuk melakukan pembayaran, intinya kita ingin berdamai,” kata Tjokorda Alit Darma Putra, Direktur dari PT Citra Indah Praya Lestari usai melakukan rapat dengan Komisi I dan II terkait dengan masalah perkebunan milik Perusda Bali yang dikelola oleh PT. CIPL ( Citra Indah Prayasa Lestari ) di Pakutatan, Jembrana.
Selain masalah pembayaran, dalam kesepakatan pada hasil rapat antara PT CIPL Peruda Provini Bali bersama Komisi I dan II DPRD Provinsi Bali juga dituangkan Pihak CIPL siap mencabut laporan kepliisian rwehdaap jaryaan tang telahdikaporlan oleh PT CIPL.
Bahkan, setelah gaji terbayarkan PT CIPL dan Perusda Bali akan membicarakan status karyawan dan pegawai tetap menjadi borongan dan termasuk menyelesaiakn pesanginnya yang harus dibayarkan 50 persen olhePT CIPL dan 50 Persen Perusda Bali.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana, menjelaskan bahwa pada intinya masalah tersebut sudah selesai. DPRD Provinsi Bali juga tak perlu mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut.
“Persoalan sudah selesai, tinggal menunggu proses berikutnya,” jelas politikus PDIP asal Bangli itu.
Pihaknya akan terus melakukan pengawalan terkait masalah ini. “Semua masalah yang kita tangani dari awal, kita akan kawal walau tidak setiap saat. Pasti kita akan panggil para pihak kalau ada muncul persoalan lagi,” ujar Adnyana.
Pihaknya akan terus melakukan pengawalan terkait masalah ini.
“Semua masalah yang kita tangani dari awal, kita akan kawal walau tidak setiap saat, dan pasti akan dipannggil kalau ada muncul persoalan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum penandatangan kesepakatan tersebut rapat sempat berjalan hangat, karena pada kesempatan tersebut para anggota DPRD seperti Rai Warsa, I Made Budastra, Anak Agung Adhi serta anggota DPRD lainnya mendesak agar PT CIPL tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah di buat dalam pertemuan di Pekutatan pada Minggu lalu.
Seperti diketahui persoalan ini muncul dikarenakan upah tenaga yang tidak dibayarkan oleh pihak PT. CIPL yang berjumlah lebih dari 100 orang untuk tenaga di kebun karet yang dikelolanya.
Perusda yang awalnya menyerahkan seluruh tenaga pekerja ke PT.CIPL melakukan penundaan gaji dan memangkas seluruh hak pekerja dari gaji dan juga pembayaran uang BPJS yang tidak dibayarkan oleh PT.CIPL. Itu menjadi awal dari perselisihan antara PT.CIPL dengan pihak pekerja.
Tuntutan pihak pekerja yang diwakili oleh perwakilan pekerja I Kadek Suyasa menginginkan agar supaya upah yang hampir 4 bulan tidak dibayarkan dan hak hak yang lain seperti apa yang didapat sebelumnya dengan pihak Perusda diberikan sama oleh pihak PT. CIPL yang mengelola saat ini, dan memperlakukan pekerja tidak semena semena. Dan sebagai buntut kekesalan pekerja terjadilah pembakaran pos satpam yang mengakibatkan dilaporkannya pekerja ke pihak kepolisian oleh pihak PT. CIPL dan penahanan terhadap pihak pekerja.
(078)