Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  14  Pebruari  2020

 

Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

 

Suasana di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

 

BALI,  INDEX  – Pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan di Bali yang akan segera tiba memang memiliki keunikan tersendiri. Seperti halnya tradisi ‘Nampah’ atau memotong hewan yang biasa dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan Hari Suci Galungan yang dikenal dengan istilah Penampahan Galungan. Karenanya, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian dan UPT. Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar menghimbau masyarakat agar memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih dan daging yang hendak dikonsumsi nantinya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra saat diwawancarai Kamis (13/2) menjelaskan agar seluruh masyarakat turut memperhatikan kesehatan hewan sebelum disembelih menjelang hari Suci Galungan. Hal ini dapat dilakukan dengan pengecekan hewan sebelum dan sesudah disembelih oleh dokter hewan berwenang.

“Semua pihak agar selalu meningkatkan koordinasi, informasi dan edukasi agar pengolahan daging dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan sanitasi yang ada, serta kepada konsumen agar tidak mengkonsumsi daging mentah (belum dimasak), sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi daging saat perayaan Hari Suci Galungan,” jelasnya.

 

Terkait dengan adanya isu maraknya kematian Babi belakangan ini, Ambara menekankan bahwa masyarakat hendaknya tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi daging Babli. Hal ini lantaran penyebab kematian pada Babi tersebut tidak bersifat Zoonosis atau tidak menularkan penyakit dari hewan ke manusia. Sehingga daging Babi aman dikonsumsi sepanjang pengolahanya tepat dan dimasak sempurna dengan suhu diatas 70 drajat celcius. Selain itu, Distan Kota Denpasar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga rutin melaksanakan pengecekan kesehatan hewan di peternakan, kesehatan daging di pasar dan pengecekan post morthem dan ante morthem.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kasubag Tata Usaha RPH Kota Denpasar, AA Mayun menjelaskan bahwa RPH Kota Denpasar dalam menunjang kelancaran pemotongan hewan jelang hari besar keagamaan senantiasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan yang akan disembelih. Sehingga hewan yang disembelih nantinya menghasilkan daging yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.

Hal ini menurut Agung Mayun dilakukan dengan pemeriksaan secara rutin terhadap hegien dan sanitasi, baik pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) maupun pemeriksaan daging hasil pemotongan (postmortem).

 

“Hal ini tidak lain adalah untuk menjamin keamanan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan (PAH), khususnya daging babi yang sehat, aman dan utuh,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut pihaknya memprediksi akan terjadi lonjakan permohonan pemotongan hewan di RPH Kota Denpasar. Peningkatan tersebut diprediksi mencapai 200 persen dibanding hari biasa yang hanya 100 – 125 ekor/hari.

 

“Iya kami prediksi akan terjadi peningkatan yang signifikan, hal ini dikarenakan meningkatkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan di RPH, selain alasan kesehatan, pelaksanaan yang simpel juga menjadi alasan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini dalam rangka menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan, pihaknya turut menyiagakan 14 orang tenaga pemotong hewan yang terlatih dan berpengalaman. Selain itu, turut disiagakan 6 orang tenaga dokter hewan yang menangani pemeriksaan antemortem (hewan sebelum disembelih) dan postmortem (hewan setelah disembelih).

“Masyarakat yang akan menyembelih sendiri diharapkan berkordinasi dengan RPH dan Distan Kota Denpasar dengan menghubungi (0369 422224) jika penyembelihan tidak dilaksanakan di RPH, sehingga kesehatan, heygin dan sanitasi dari hewan yang akan disembelih dapat tetap terjaga,” pungkasnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Resmikan Pasar Jaba Puri Agung Jrokuta, Jadi Wahana Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Walikota Jaya Negara Resmikan Pasar Jaba Puri Agung Jrokuta, Jadi Wahana Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Januari 2024 Walikota Jaya Negara Resmikan Pasar Jaba Puri Agung Jrokuta, Jadi Wahana Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Pasar Jaba Puri Agung Jrokuta, Desa Pemecutan Kaja, Kamis (11/1/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Pasar Jaba Puri Agung Jrokuta, Desa […]

  • 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar

    2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  07  Mei  2024 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Polres Gianyar berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Diantaranya 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai. Dari 6 tersangka ini, berhasil diamankan 31,54 gram sabu. AKBP Ketut Widiada, Kapolres Gianyar, didamping […]

  • Presentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 97,10 Persen

    Presentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 97,10 Persen

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  November  2021   Presentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 97,10 Persen Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Konsistensi penambahan kasus sembuh secara otomatis meningkatkan prosentase kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar. Berdasarkan data resmi pada Kamis (4/11) diketahui penambahan kasus sembuh […]

  • I Komang Gede Sanjaya Bupati Tabanan , Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Percepatan Proyek Strategis Nasional

    I Komang Gede Sanjaya Bupati Tabanan , Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Percepatan Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Tabanan,  Rabu 19  Juni  2024 I Komang Gede Sanjaya Bupati Tabanan , Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Percepatan Proyek Strategis Nasional     Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan amanat Perpres No.39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dalam menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang […]

  • Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 18 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 5 Orang

    Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 18 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 5 Orang

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 22 Januari 2022   Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 18 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 5 Orang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren peningkatan. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar […]

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

expand_less