Saturday , April 20 2024
Home / Jawa Barat / Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban

Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban

Bandung, Kamis  27  Pebruari  2020

 

Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban

 

Jawa Barat,INDEX  –  Kasus pencurian akhir-akhir ini kerap terjadi membuat warga resah dan khawatir khususnya di Kota Bandung dan beberapa kota lainnya di Jawa Barat. Namun berkat kesigapan anggota Kepolisian terus melakukan upaya untuk mencegah munculnya tindakan kejahatan.

 

Alhasil dari upaya jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar sejumlah kasus pencurian pun berhasil diungkap, seperti terungkapnya kasus pencurian dengan modus Gembos Ban dan Pecah Kaca Mobil yang beraksi di Kota Bandung dan berhasl menangkap 3 (tiga) tersangka berinisial J warga Bandung, VA, warga Tanggerang, dan AH asal Sumatera Utara.

 

“Kronologis kejadian, bermula para tersangka mengikuti kendaraan yang digunakan korban, selanjutnya, salah satu tersangka menancapkan paku kepada ban kendaraan milik Korban kemudian tersangka memberitqhukannya kepada korban bahwa ban kendaraan tersebut Kempes,” tutur Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono kepada Wartawan pada Acara Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (26/02/2020).

 

Selanjutnnya, Hendra menuturkan, ketika korban melakukan pergantian ban, para tersangka langsung mengambil barang milik korban berisikan uang yang berada di dalam mobil tersebut.

 

Dikatakan oleh Hendra bahwa terungkapnya kasus tersebebu bekat laporan SW bahwa telah terjadi tindakan pencurian dengan pemberatan di Jalan Abdul Rifa’i Kota Bandung, pada hari Kamis 30 Januari 2020 sekitar jam 15:46 WIB.

 

“Setelah mengantongi sejumlah data, Tim Resmob dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka J di Daerah Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” sambungnya

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Saptono Erlangga mengatakan, dari pengungkapan tersebut Petugaspun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Yamaha NMAX Warna Abu-abu, 1 (satu) Unit Kendaraaan R2 Merk Yamaha Mio Warna Putiih dan 1 (satu) buah paku terbuat dari batang besi payung yang dijadikan alat oleh para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya.

 

“Tindakan yang dilakukan para tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP Pidana dan Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar serta di Proses Unit 2 Subdit 3 / Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

324

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Denpasar, Rabu  17  April  2024     67

Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Walikota Denpasar TA. 2023

Tabanan, Rabu  17  April  2024 Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I DPRD Denpasar Apresiasi Capaian …