Wednesday , July 2 2025
Home / Bali / DPRD Prov.Bali menyetujui LKPJ Gubernur TA 2019 serta 4 Raperda disahkan menjadi Perda

DPRD Prov.Bali menyetujui LKPJ Gubernur TA 2019 serta 4 Raperda disahkan menjadi Perda

Denpasar, Kamis 14 Mei 2020

 

DPRD Prov.Bali menyetujui LKPJ Gubernur TA 2019 serta 4 Raperda disahkan menjadi Perda

 

BALI, INDEX – DPRD Provinsi Bali mengesahkan Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 terkait Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur Anggaran 2019 serta Laporan dan Sikap/Keputusan Dewan terhadap empat Raperda yang tengah digadang.

Rapat yang dilakukan secara virtual di Ruang Sidang Utama ini turut menghadirkan Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali.

Salah satu yang dibahas adalah Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali yang telah disetujui berganti judul menjadi Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali atas argumentasi bahwa Pariwisata Budaya merupakan roh penyelenggaraan kepariwisataan di Bali.

DPRD Bali menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda dan menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019. Sebelum pengesahan Ranperda menjadi Perda, masing-masing Koordinator Pansus Ranperda DPRD Bali terlebih dulu menyampaikan pendapat akhir.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, selaku Koordinator Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019, menyampaikan pada prinsipnya Dewan menerima LKPJ yang disampaikan Gubernur Wayan Koster pada pidato tanggal 20 April 2020 lalu. Adnyana menyebutkan, setelah mengupas satu demi satu laporan yang disampaikan Gubernur, jajaran legislatif memberi apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target.

“Bahkan, ada beberapa di antaranya yang melampau capaian nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali, PDRB, dan PAD yang jauh melampaui target,” beber politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

DPRD Bali juga sangat mengapresasi Gubernur Koster, yang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan regulasi yang mendapat sambutan positif.
“ Dengan kata lain, Gubernur Koster dapat dinilai ‘sangat baik’ dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Selain memberi nilai sangat baik, Dewan juga memberi sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bali. Di antaranya, mendorong Gubernur menggiatkan sektor primer seperti pertanian, agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, kata Adnyana, Dewan juga merekomendasikan agar sedini mungkin Gubernur Bali berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sementara, Ketua Pansus Ranperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, AA Adi Ardhana, yang membacakan tanggapan Dewan, menyambut positif langkah Gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata. Menurut Adi Ardhana, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, Perda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini telah me-ngantisipasi perkembangan pariwisata di era digital.

Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, menurut Adi Ardhana, DPRD Bali merekomendasikan agar Gubernur mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika nanti situasi mulai pulih atau biasa disebut new normal.

“Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan, dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan dan toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan kepada wisatawan,” tandas politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini.

Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Ida Gede Komang Kresna Budi (dari Fraksi Golkar) dan Ketua Pansus Ranperda Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali, I Ketut Boping Suryadi (dari Fraksi PDIP), menyampaikan, dalam sidang paripurna ini, Ranperda tentang Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, juga mendapat persetujuan Dewan, Kedua Perda yang baru diketok palu ini mendapat apresiasi, karena merupakan peraturan daerah yang sangat strategis.

“ Untuk itu kami lembaga Dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda,” sambung Ketua Pansus Ranperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama Usai menyimak pendapat akhir Dewan yang disampaikan.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah di sidang paripurna kemarin, mengatakan apresiasinya kepada jajaran Pimpinan Dewan dan anggota DPRD Bali, atas kerja keras dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda.

Menurut Gubernur Koster, DPRD Bali tetap bekerja maksimal, walaupun dalam keterbatasan akibat pandemi Covid-19.

Gubernur Koster menyebutkan, keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda, ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance.
“Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif,” ujar Koster.

Koster menegaskan, Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sangat strategis, karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang telah menjadi pedoman hidup dan diwarisi serta dikembangkan secara turun-temurun.
“ Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya, perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin keba-hagiaan sekala dan niskala,” pungkasnya.

(078)

551

Check Also

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 70

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …