Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, aksi pelaku SPD dengan korbannya berawal dari perkenalan di Medsos Facebook. Pelaku lalu mengajak para korbannya untuk bertemu.

Adapun modus pelaku ketika sudah bertemu, diawali mengajak korbannya makan, bermain game dan memberikan uang. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak 5 (lima) bocah telah menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal Pasaribu, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, lanjut Wakapolres pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku yang ada di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Faisal, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tandas Waka Polres Karawang.

A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  27  November 2022 Renungan  JOGER

  • Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, Komisi II Akan Evaluasi

    Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, Komisi II Akan Evaluasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Surabaya , Minggu  08  Desember  2024 Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, Komisi II Akan Evaluasi     Jawa Timur,  indonesiaexpose.co.id  – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024 menurun dari beberapa penyelenggaraan sebelumnya. Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Mochamad Afifuddin mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada se-Indonesia rata-rata hanya sekitar 68 persen. Padahal, […]

  • Sambut Holding BUMN Usaha Mikro, PNM Jamin Akses Pendanaan Nasabah Lebih Murah dan Cepat

    Sambut Holding BUMN Usaha Mikro, PNM Jamin Akses Pendanaan Nasabah Lebih Murah dan Cepat

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 22 Juni  2021   Sambut Holding BUMN Usaha Mikro, PNM Jamin Akses Pendanaan Nasabah Lebih Murah dan Cepat       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM meyakini jalan yang ditempuh Pemerintah melakukan integrasi ekosistem BUMN sektor UMi-UMKM akan menjamin akses pendanaan nasabah yang lebih murah dan cepat. Direktur […]

  • Kapolda Jabar Buka Musresbang dan Apresiasi Kinerja Bawahannya

    Kapolda Jabar Buka Musresbang dan Apresiasi Kinerja Bawahannya

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  23   Juni  2020   Kapolda Jabar Buka Musresbang dan Apresiasi Kinerja Bawahannya     JAWA BARAT,  INDEX   – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa pagi (23/6/2020) membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Polda Jabar berlangsung di Aula Herman Sudjanadiwirya Lantai lll Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung.   Musrenbang ini mengambil […]

  • Pusri Dukung Program Pengembangan Usaha Pondok Pesantren Mandiri

    Pusri Dukung Program Pengembangan Usaha Pondok Pesantren Mandiri

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegal, Minggu   19  Desember  2021   Pusri Dukung Program Pengembangan Usaha Pondok Pesantren Mandiri Dirut Pusri Palembang Tri Wahyudi Saleh Melepas Perdana Pupuk Komersil Kerjasama yang Gagas dengan Ponpes Darul Furqon di Desa Danawarih, Balapulang, Tegal, (16/12/2021) Dok. Humas Pusri   Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang merupakan anak perusahaan PT […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  04  November  2021   Renungan  JOGER  

expand_less