Monday , April 29 2024
Home / Jawa Barat / Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Saat Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Terancam Lima Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Saat Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Terancam Lima Tahun Penjara

Bandung, Senin  12  Oktober  2020

 

Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Saat Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA  BARAT, INDEX – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung pada hari Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

“Ada 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan tersangka, mereka telah kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih,” kata Kabid Humas Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Dirreskrimum Kombes Pol CH. Pottopoi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (12/10/2020).

Kabid Humas menambahkan, keempat orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka. “Semuanya berjumlah 7 (tujuh) orang, 3 (tiga) ditahan, dan 4 (empat) orang tidak ditahan sesuai dengan perannya,” jelasnya.

Kronologi anggota Polri disekap dan dianiaya, saat berdemo massa di depan DPRD Jabar lari ke arah Jalan Sultan Agung No 12 Kota Bandung di sebuah rumah massa masuk ke rumah tersebut.

“Saat massa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah di Jalan Sultan Agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa,” jelas Kabid Humas.

Dari hasil pendalaman kepada ketiga pelaku, para pelaku mengakui motifnya hanya kesal.

“Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya,” tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi menambahkan bahwa para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa, yakni ada empat, tiga di Polda, dan satu di Karawang.

“Di Karawang satu orang diamankan karena melakukan penyerangan ke petugas, tiga orang di Polda ini karena melakukan penganiayaan ke petugas juga di salah satu rumah yang dijadikan sekretariat relawan,” jelasnya.

Pattoppoi menjelaskan, untuk rumah yang dijadikan tempat logistik dan medis bagi para peserta aksi unjuk rasa.

“Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana,” tegasnya.

Tiga tersangka yang diamankan Ditreskrimum Polda Jabar, adalah DR (Buruh), CH dan DH (Pegawai Swasta). 4 (empat) tersangka lainnya yakni SLK, SS, RK, dan DS. “Untuk yang empat tersangka ini tidak ditahan, karena perannya berbeda,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, pihak Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.

“Untuk kasus ini para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Dir Reskrimum Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

308

Check Also

Peringatan Otoda XXVIII Tahun 2024 , Wali Kota Denpasar Jaya Negara Menerima Dua Penghargaan Dari Mendagri 

Surabaya, Kamis  25  April  2024 Peringatan Otoda XXVIII Tahun 2024 , Wali Kota Denpasar Jaya Negara Menerima …

Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Tertib, Transparan Dan Akuntabel.

Denpasar, Rabu  24  April  2024 Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan …