Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pendataan Kesenian di Kota Denpasar Catatkan 378 Kesenian Tua, Klasik dan Sakral

Pendataan Kesenian di Kota Denpasar Catatkan 378 Kesenian Tua, Klasik dan Sakral

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  7  Februari  2021

 

Pendataan Kesenian di Kota Denpasar Catatkan 378 Kesenian Tua, Klasik dan Sakral

 

Pementasan kesenian klasik di Kota Denpasar sebelum pandemi.

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Program inventarisasi kesenian yang digencarkan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada bulan Januari lalu telah selesai. Dimana, sebanyak 378 kesenian yang tergolong tua, klasik dan sakral turut terdaftar. Selanjutnya, untuk menghindari adanya kesenian yang luput dari pendataan, data yang telah terkumpul akan divalidasi bersama perbekel dan lurah.

Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti saat dikonfirmasi Minggu (7/2) menjelaskan bahwa kegiatan yang dikemas dalam program Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar pelaksanaanya telah usai pada 31 Januari lalu. Dimana, untuk saat ini tahapanya akan dilanjutkan degan validasi serta pendataan lanjutan bagi kesenian yang tercecer.

“Sekarang kita akan lakukan validasi serta pengecekan lanjutan siapa tau ada kesenian yang luput dari pemantauan perbekel/lurah, sehingga bisa didaftarkan,” jelasnya

Wiwin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan database untuk mendukung pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Adapun sebanyak empat cabang seni yang menjadi prioritas, mulai dari Seni Tari, Seni Karawitan, Seni Rupa dan Seni Theater.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada prinsipnya Sekaa, Sanggar, Banjar, Pura, Pemaksan dan Komunitas Seni bisa didaftarkan. Namun, dalam pelaksanaanya aktifitasnya wajib melaksanakan pembinaan kesenian tua atau yang bersifat mengkhusus.

“Sekaa, sanggar atau komunitas bisa masuk asalkan ada kesenian khusus, namun jika sanggar itu hanya melakukan pembelajaran tari dan tabuh secara umum tidak bisa masuk, sedangkan jika sanggar itu melakukan pelatihan atau pembinaan Seni Gambuh atau Arja itu bisa, dan khusus sanggar kita sudah ada databasenya sendiri,” ujar Wiwin sapaan akrabnya.

Dijelaskan Wiwin bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan seberapa besar kesenian Kota Denpasar yang masih aktif, kurang aktif ataupun yang sangat urgent untuk dilaksanakan penyelamatan.

“Jadi dengan Inventarisasi Kesenian ini data yang kita peroleh memang data valid sesuai dengan apa yang ada dilapangan, sehingga dapat diputuskan apakah diperlukan pendampingan, pembinaan atau rekontruksi,” kata Wiwin.

Wiwin berharap, dengan potret data ini Pemerintah Kota Denpasar dapat memiliki peta data yang baik. Selain itu, dengan data ini diharapkan kesenian-kesenian yang tidak berkembang dapat dilakukan rekontruksi kembali baik secara mandiri melalui kegiatan di Dinas kebudayaan ataupun dengan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi, komunitas atau pun kelompok kesenian lainnya yang ada di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali. Dan untuk yang sedang berkembang tetap bisa dilakukan pemantauan.

“Karenanya Dinas Kebudayaan tidak dapat melakukan hal ini sendiri, kami membutuhkan kerjasama yang baik terutama dengan pemilik wilayah kesenian itu sendiri, saat ini kami melakukan koordinasi dengan seluruh kelurahan dan desa se-Kota Denpasar dan kami berharap para Lurah dan Perbekel dapat menjadi tim work untuk kegiatan ini,” tutupnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  21  Desember  2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  03  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022.

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  31  Juli  2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Bali menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD,  bertempat  di Green Kubu Cafe, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  25  November  2025 Renungan  Joger

  • Kemkominfo Siapkan Media Center bagi Jurnalis di World Water Forum ke-10

    Kemkominfo Siapkan Media Center bagi Jurnalis di World Water Forum ke-10

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  15 Mei 2024 Kemkominfo Siapkan Media Center bagi Jurnalis di World Water Forum ke-10     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyediakan ruangan dan fasilitas media center untuk melayani para jurnalis nasional dan internasional yang meliput gelaran World Water Forum ke-10 di Bali. Media Center bertempat di Bali Nusa Dua […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  Pebruari  2025 Renungan  Joger

expand_less