Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  17  Agustus  2020   Pimpin Apel Hut RI Ke-75 Tahun, Rai Mantra Ajak Tingkatkan Kreativitas Untuk Indonesia Maju   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar menggelar Apel Pengibaran Bendera Merah Putih Hut RI Ke-75 serta detik detik Proklamasi, Senin (17/8/2020) di Halaman Kantor Walikota Denpasar. Apel dipimpin Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra […]

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 26 Maret 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 12 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  13  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Tim Opsnal  Polsek  dan  Polres  Gianyar ,  Butuh  Waktu  Setahun  Ringkus  Putu  Mustika

    Tim Opsnal  Polsek  dan  Polres  Gianyar ,  Butuh  Waktu  Setahun  Ringkus  Putu  Mustika

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  27  Desember  2022 Tim Opsnal  Polsek  dan  Polres  Gianyar ,  Butuh  Waktu  Setahun  Ringkus  Putu  Mustika   ( Tersangka  pelaku pencurian Pratima uang kepeng dan bunga emasnya di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Putu Mustika diringkus )   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Di penghujung tahun 2022, setelah melakukan penyelidikan hampir […]

  • LAKSI Apresiasi Kinerja Kapolda Jabar Bantu Pemerintah Daerah Atasi Covid-19

    LAKSI Apresiasi Kinerja Kapolda Jabar Bantu Pemerintah Daerah Atasi Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  04  Juli  2020   LAKSI Apresiasi Kinerja Kapolda Jabar Bantu Pemerintah Daerah Atasi Covid-19   Kapolda Jawa Barat lrjen Pol Drs Rudy Sufahriadi   JAWA BARAT,  INDEX  – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyampaikan dukungan dan ucapan terima kasih, atas keberhasilan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi dalam membantu Pemerintah Daerah […]

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Surabaya  , Kamis 31 Maret 2022

expand_less