Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis 17 Juni 2021

 

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung mengungkapkan bahwa praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal Bogor berinisial KPH, Rabu (16/6/2021)

Modus operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidu 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- s/d – Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisuda Mahasiswa XL Future Leaders CEO XL Axiata Tekankan Perlunya Penguasaan Solusi Digital

    Wisuda Mahasiswa XL Future Leaders CEO XL Axiata Tekankan Perlunya Penguasaan Solusi Digital

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  25  Januari  2021   Wisuda Mahasiswa XL Future Leaders CEO XL Axiata Tekankan Perlunya Penguasaan Solusi Digital Direktur Teknologi XL Axiata – I Gede Darmayusa (pojok kiri), Direktur Politeknik Negeri Bandung – Dr. Ir. Rachmad Imbang Tritjahjono, M.T., Rektor Universitas Pertamina – Prof. Akhmaloka, Ph.D, Rektor Universitas Pradita – Prof. Dr. Ir. Richardus […]

  • Swami  Anand  Krishna  Sang  Pemandu  Jiwa  Mengakhiri  Persinggahan  Di Bumi  Pertiwi  Indonesia

    Swami  Anand  Krishna  Sang  Pemandu  Jiwa  Mengakhiri  Persinggahan  Di Bumi  Pertiwi  Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Pebruari  2025 Swami  Anand  Krishna  Sang  Pemandu  Jiwa  Mengakhiri  Persinggahan  Di Bumi  Pertiwi  Indonesia     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tak cukup kata-kata pujian untuk mengungkap sosok seorang Humanis Spiritual Swami Anand Krishna. Seorang Tokoh Lintas Agama, Penulis Produktif, Guru Spiritual, Mentor, Filsuf, Sang Pemandu Jiwa, dan berapa sebutan lain. Easier said than done. […]

  • PSBB di Puncak Pass Cianjur Dijaga Ketat Anggota Brimob Polda Jabar

    PSBB di Puncak Pass Cianjur Dijaga Ketat Anggota Brimob Polda Jabar

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  31  Mei  2020   PSBB di Puncak Pass Cianjur Dijaga Ketat Anggota Brimob Polda Jabar   JAWA BARAT,  INDEX  – Anggota Kompi 4 Batalyon B Pelopor Mako Cipanas Satbrimob Polda Jabar dipimpin Aipda Eddy Kartiko melaksanakan giat pengamanan PSBB di Puncak Pass – Cianjur, memback up keamanan saat petugas sedang mengecek suhu kepada […]

  • Danrem 163/WSA  Menghadiri  Kunjungan Ibu HJ.Iriana  Joko  Widodo  dan   Ibu HJ.Wurry  Maa’ruf  Amin  di  Art  Center Bali

    Danrem 163/WSA  Menghadiri  Kunjungan Ibu HJ.Iriana  Joko  Widodo  dan   Ibu HJ.Wurry  Maa’ruf  Amin  di  Art  Center Bali

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 10 Juni 2023   Danrem 163/WSA  Menghadiri  Kunjungan Ibu HJ.Iriana  Joko  Widodo  dan   Ibu HJ.Wurry  Maa’ruf  Amin  di  Art  Center Bali   (Foto/ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Brigjen TNI Agus M. Latif Danrem 163/Wira Satya menghadiri kunjungan Ibu Negara (Hj. Iriana Joko Widodo) dan Ibu wakil Presiden (Hj. Wurry Ma’ruf Amin) beserta rombongan […]

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  Oktober  2020

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  26   Juli  2024 Renungan  Joger

expand_less