Tuesday , July 1 2025
Home / Berita Utama / Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

485

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  28  Juni  2025 Renungan  Joger 139

Renungan  Joger

Bali, Jumat  27   Juni  2025 Renungan  Joger 146