Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Gelar Kegiatan Lintas Sektoral Percepat Terwujudnya Data Desa Presisi di Tabanan

    Diskominfo Gelar Kegiatan Lintas Sektoral Percepat Terwujudnya Data Desa Presisi di Tabanan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  12  November  2024 Diskominfo Gelar Kegiatan Lintas Sektoral Percepat Terwujudnya Data Desa Presisi di Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Tabanan melalui Bidang Layanan E-Gov, Selasa, (12/11), menyelenggarakan kegiatan lintas sektoral yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang […]

  • Plt. Dirjen PP Beri Penguatan Tupoksi Dalam UU 22 tahun 2022 Di Lapasitik Bangli.

    Plt. Dirjen PP Beri Penguatan Tupoksi Dalam UU 22 tahun 2022 Di Lapasitik Bangli.

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  03  Februari  2023   Plt. Dirjen PP Beri Penguatan Tupoksi Dalam UU 22 tahun 2022 Di Lapasitik Bangli.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli kembali menerima kunjungan kerja, kali ini dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. dan Perancang Direktorat Jenderal Peraturan […]

  • Pemerintah Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari  Pahlawan 

    Pemerintah Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari  Pahlawan 

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  09   November 2022   Pemerintah Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari  Pahlawan  

  • Fasilitasi Ruang Kreativitas Disabilitas  Ketua K3S Ny. IA Selly Mantra Softlaunching Rumah Bisabilitas.

    Fasilitasi Ruang Kreativitas Disabilitas Ketua K3S Ny. IA Selly Mantra Softlaunching Rumah Bisabilitas.

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  21  Desember  2019   Fasilitasi Ruang Kreativitas Disabilitas Ketua K3S Ny. IA Selly Mantra Softlaunching Rumah Bisabilitas.     Ketua K3S Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra bersama Ny. Kerti Rai Iswara melakukan softlaunching Rumah Bisabilitas Denpasar yang disaksikan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra, serta Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Jumat (20/12) […]

  • Cegah DBD, Wawali Arya Wibawa Luncurkan Kampanye Metode Wolbachia

    Cegah DBD, Wawali Arya Wibawa Luncurkan Kampanye Metode Wolbachia

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 06 Juni 2023 Cegah DBD, Wawali Arya Wibawa Luncurkan Kampanye Metode Wolbachia   Cegah DBD, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, resmikan Kampanye metode Wolbachia , di Graha Nawasena Denpasar,Selasa (6/6/2023).(Foto/INDEX)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kampanye metode Wolbachia sebagai metode pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) diresmikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya […]

  • Pemerintah Provinsi  Bali

    Pemerintah Provinsi Bali

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  03   Januari  2023 Pemerintah Provinsi  Bali

expand_less