Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 16  Februari 2022

 

Walikota Jaya Negara Buka Talkshow “Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju” Serangkaian HUT 234 Tahun Kota Denpasar

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2/2022).

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Hut Kota Denpasar ke-234 ini guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.

Hadir pula Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat, Naning Djayaningsih, serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari Pimpinan OPD, guru guru hingga Kepala Sekolah. Talkshow ini mengundang dua orang narasumber yakni Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon dan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Dimana hal tersebut dapat berupa komisi, discount, atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya.

“ASN sebaga garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN/penyelenggara,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional dan survei penilaian integritas (spi) tahun 2021 untuk kota denpasar mencapai 82 persen.

Namun demikian, kata Jaya Negara masih diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai integritas. Seperti halnya sosialisasi antikorupsi agar tetap dirancang sehingga efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/ menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

“Pencegahan gratifikasi diperlukan adanya upaya yang kongkret, untuk itu Pemkot Denpasar telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar sesuai dengan arahan KPK RI, selain penyusunan regulasi kami juga membentuk unit saber pungli Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara

Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.

Sementara, Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan, Gratifikasi diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dimana, berdasarkan survey partisipasi publik Tahun 2019 diketahui hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah Gratifikasi. Dari jumlah tersebut hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor Gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi, dianggap kecil tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis,” jelasnya

Pihaknya menekankan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Sehingga setiap insan pegawai negeri dan pejabat publik agar berani tolak gratifikasi. Hal ini lantaran gratifikasi bukanlah rejeki.

“Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya hanya karena sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya,” tandasnya.

(Adv).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  22   November  2025 Renungan  Joger

  • BUMN yang “Hidup Enggan, Mati Tak Mau” Hanya Jadi Beban Rakyat, Puan Maharani: Tutup Saja!

    BUMN yang “Hidup Enggan, Mati Tak Mau” Hanya Jadi Beban Rakyat, Puan Maharani: Tutup Saja!

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  29  Oktober  2021   BUMN yang “Hidup Enggan, Mati Tak Mau” Hanya Jadi Beban Rakyat, Puan Maharani: Tutup Saja!     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah telah tampaknya segera akan mengeksekusi kebijakan yang ketat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti santer dilaporkan sebelumnya, pemerintah berencana menutup sejumlah BUMN yang terus merugi dan menjadi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  22  Februari  2024 Renungan  Joger  

  • Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  8  September  2019   Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin (tengah) ,didampingi Dirut Pelindo III Doso Agung dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di rumah jabatan Gubernur Bali.   BALI,  INDEX  –  Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan permintaan maaf atas […]

  • Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jajaki Peluang Kolaborasi Masalah Perkotaan.

    Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jajaki Peluang Kolaborasi Masalah Perkotaan.

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 25  September  2025 Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jajaki Peluang Kolaborasi Masalah Perkotaan.   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (24/9/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti […]

  • Bawaslu  Gianyar  Sambangi  Polres  Gianyar

    Bawaslu  Gianyar  Sambangi  Polres  Gianyar

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat 28 April 2023 Bawaslu  Gianyar  Sambangi  Polres  Gianyar   Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Tahapan Pemilu serentak 2024 telah dimulai, Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan Audiensi ke Polres Gianyar, dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan dan didampingi Anggota Ni Made Suniari Siartikawati, I Wayan Gede Sutirta serta Koordinator Sekretariat, I Wayan Budi Mahendra, […]

expand_less