Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 16  Februari 2022

 

Walikota Jaya Negara Buka Talkshow “Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju” Serangkaian HUT 234 Tahun Kota Denpasar

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2/2022).

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Hut Kota Denpasar ke-234 ini guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.

Hadir pula Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat, Naning Djayaningsih, serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari Pimpinan OPD, guru guru hingga Kepala Sekolah. Talkshow ini mengundang dua orang narasumber yakni Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon dan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Dimana hal tersebut dapat berupa komisi, discount, atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya.

“ASN sebaga garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN/penyelenggara,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional dan survei penilaian integritas (spi) tahun 2021 untuk kota denpasar mencapai 82 persen.

Namun demikian, kata Jaya Negara masih diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai integritas. Seperti halnya sosialisasi antikorupsi agar tetap dirancang sehingga efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/ menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

“Pencegahan gratifikasi diperlukan adanya upaya yang kongkret, untuk itu Pemkot Denpasar telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar sesuai dengan arahan KPK RI, selain penyusunan regulasi kami juga membentuk unit saber pungli Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara

Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.

Sementara, Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan, Gratifikasi diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dimana, berdasarkan survey partisipasi publik Tahun 2019 diketahui hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah Gratifikasi. Dari jumlah tersebut hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor Gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi, dianggap kecil tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis,” jelasnya

Pihaknya menekankan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Sehingga setiap insan pegawai negeri dan pejabat publik agar berani tolak gratifikasi. Hal ini lantaran gratifikasi bukanlah rejeki.

“Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya hanya karena sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya,” tandasnya.

(Adv).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  Maret  2020

  • Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan 1000 Paket Sembako ke Mahasiswa Perantauan di Kwitang

    Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan 1000 Paket Sembako ke Mahasiswa Perantauan di Kwitang

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  Agustus  2021   Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan 1000 Paket Sembako ke Mahasiswa Perantauan di Kwitang   Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono Kunjungi Mahasiswa Perantauan di Kwitang Jakarta Pusat dan Salurkan Paket Sembako, Jumat (6/8/21)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan paket sembako kepada mahasiswa perantuan di kawasan Kwitang, […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 25 April 2023

  • Polri sambut baik peluang kerjasama Indonesia dengan Panama

    Polri sambut baik peluang kerjasama Indonesia dengan Panama

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 02  Agustus  2021   Polri sambut baik peluang kerjasama Indonesia dengan Panama   Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto   Jakarta, indonesiaexpose.co.id — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Polri menyambut baik peluang kerjasama Indonesia dengan Panama khususnya antar intitusi kepolisian kedua negara. Agus berharap institusi kepolisian kedua […]

  • Jalan Panjang  Amerta  di Pilkada Kota Denpasar 

    Jalan Panjang  Amerta  di Pilkada Kota Denpasar 

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  24  November  2020   Jalan Panjang  Amerta  di Pilkada Kota Denpasar Paslon AMERTA saatblusukan  mengunjungi pasar  Desa Pekraman Serangan, Selasa (24/11-2020)pagi.(Foto/INDEX)   BALI,  INDEX  –  Program-program unggulan Paslon AMERTA yang pro-rakyat membuat masyarakat Kota Denpasar semakin deras memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Walikota Gede Ngurah Ambara Putra dan Calon Wakil Walikota Made Bagus Kertha […]

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar -Bali, Pasien Sembuh   92,53 persen

    Update Covid-19 di Kota Denpasar -Bali, Pasien Sembuh   92,53 persen

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  Desember  2020   Update Covid-19 di Kota Denpasar -Bali, Pasien Sembuh   92,53 persen Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memang sulit diprediksi. Hal ini pun memberikan gambaran bahwa kasus covid-19 di Kota denpasar cenderung berfluktuatif. […]

expand_less