Friday , September 22 2023
Home / Bali / Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gelar  FGD Uji Sahih RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gelar  FGD Uji Sahih RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Denpasar, Selasa  28  Juni  2022

 

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gelar  FGD Uji Sahih RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Senin (27/6/2022).

Mengawali sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat pelaksanaan FGD Uji Sahih RUU ini. Ia berharap, keindahan alam, kedamaian dan nuansa religius kehidupan sosial masyarakat Bali dapat memberikan kekuatan dan inspirasi yang positif sehingga dapat menghasilkan rumusan-rumusan terbaik yang mengakomodasi kepentingan pengusaha, pekerja, dan organisasi pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Lebih jauh, ia menerangkan serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu sarana hubungan industrial, organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

Mengacu ketentuan UU, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus ikut bertanggung jawab membangun hubungan industrial yang aman dan efektif di perusahaan, serta menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Masih dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa mengacu data yang dihimpun OPD yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota tahun 2019, di Bali terdapat 147 Serikat Pekerja.

Adapun hasil verifikasi per Juni 2022, Serikat Pekerja di empat wilayah yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Buleleng, Tabanan berjumlah 52 dengan anggota sebanyak 3.577 orang. Selain itu, terdapat pula satu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Wagub Cok Ace mengingatkan tantangan Serikat Pekerja ke depan akan semakin kompleks dalam menghadapi dinamika pembangunan ketenagakerjaan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di era industri 4.0.

“Tanggung jawab juga menjadi lebih besar, bukan saja terhadap anggota akan tetapi juga kepada kelangsungan dan keberhasilan perusahaan,” imbuhnya.

Pada bagian lain, ia juga menginformasikan bahwa saat ini di Bali sedang berlangsung Kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di Taman Budaya Art Centre Denpasar. Ia mengundang jajaran Komite III DPD RI untuk berkunjung serta membeli oleh-oleh khas Bali yang akan dapat memberikan kontribusi penghasilan bagi pekerja dan kelangsungan usaha serta pertumbuhan UMKM di Bali.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H. M.Si, menyampaikan sejumlah hal krusial dalam perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000. Salah satu pembahasan dalam perubahan adalah belum terakomodirnya pekerja berplatform digital dalam wadah Serikat Pekerja. Melalui kegiatan FGD ini, Komite III DPD RI ingin menyerap berbagai masukan terkait dengan RUU ini. Acara diakhiri dengan penyerahan cendera mata. (Adv)

262

Check Also

5.000 lebih Karangan Bunga Untuk Bupati-Wabup Gianyar yang Akhiri Masa Jabatan

Gianyar, Rabu  20  September  2023 5.000 lebih Karangan Bunga Untuk Bupati-Wabup Gianyar yang Akhiri Masa …

Stadion Debes Memerah, Tabanan Ungguli Karangasem di Babak Penyisihan Liga Kampung Sepak Bola PDI Perjuangan

Tabanan , Rabu  20  September  2023 Stadion Debes Memerah, Tabanan Ungguli Karangasem di Babak Penyisihan …