Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  05  Oktober  2023

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda ,

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara Sumatera Selatan mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda (Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut. “Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” jelasnya.

Melalui siaran resminya di jelaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(026)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  12  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Tirta  Tarum 

    Tirta  Tarum 

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Jawa Barat  Selasa  16  Desember 2025 Tirta  Tarum  

  • Polsek Kota dan Koramil Gianyar,Bina Pecalang Desa Adat Gianyar

    Polsek Kota dan Koramil Gianyar,Bina Pecalang Desa Adat Gianyar

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin 21 Juni 2021   Polsek Kota dan Koramil Gianyar,Bina Pecalang Desa Adat Gianyar     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sinergisitas antara Polsek Kota Gianyar dengan Koramil Kota Gianyar dalam membina pecalang Desa Adat Gianyar yang baru patut diacungi dua jempol. Betapa tidak kedua unsur keamanan negara bau membau membina pecalang Desa Adat Gianyar. Bendesa Adat […]

  • Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Dengan Baik, Ikhlas serta Bertanggungjawab Sehingga Terwujud Polri Yang Promoter”

    Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Dengan Baik, Ikhlas serta Bertanggungjawab Sehingga Terwujud Polri Yang Promoter”

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  22  September  2020   Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Dengan Baik, Ikhlas serta Bertanggungjawab Sehingga Terwujud Polri Yang Promoter”   JAWA  BARAT, INDEX – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa (22/9/2020) menghadiri Syukuran peresmian gedung Dit Lantas Polda Jabar yang dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 tahun 2020, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis   16  Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 25 Juni 2023 Renungan  Joger  

expand_less