Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  05  Oktober  2023

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda ,

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara Sumatera Selatan mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda (Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut. “Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” jelasnya.

Melalui siaran resminya di jelaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(026)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

    Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis, 2 Februari 2023. Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian   Presiden Joko Widodo memberikan keterangannya kepada awak media usai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Kamis, 2 Februari 2023.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menyambut langsung kedatangan […]

  • Kapolda Jabar Cek Pasukan, Peralatan / Perlengkapan dan Kendaraan Satgas Opsda Aman Nusa ll Tahun 2019

    Kapolda Jabar Cek Pasukan, Peralatan / Perlengkapan dan Kendaraan Satgas Opsda Aman Nusa ll Tahun 2019

    • calendar_month Senin, 16 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  16  Desember  2019     Kapolda Jabar Cek Pasukan, Peralatan / Perlengkapan dan Kendaraan Satgas Opsda Aman Nusa ll Tahun 2019   Jawa Barat,INDEX – Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Senin pagi (16/12/2019) didampingi oleh Wakapolda Jabar dan para pejabat utama Polda Jabar melakukan pengecekan pasukan dan […]

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  08  Desember  2022 Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Dengan Cambridge University, Fokus Pengembangan Bahasa Inggris Anak Anak Panti Asuhan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menjajaki kerjasama di bidang Pengembangan Bahasa Inggris bagi anak anak Panti Asuhan, dengan Cambridge University Pers And Assessment, pada Kamis (8/12/2022). Rombongan Cambridge […]

  • Jubir Satgas Kota Denpasar : Kasus Covid-19 melandai, masyarakat di Himbau tetap taati Prokes dengan disiplin yang ketat 

    Jubir Satgas Kota Denpasar : Kasus Covid-19 melandai, masyarakat di Himbau tetap taati Prokes dengan disiplin yang ketat 

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19 Juli 2021     Jubir Satgas Kota Denpasar : Kasus Covid-19 melandai, masyarakat di Himbau tetap taati Prokes dengan disiplin yang ketat   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     ” Pelaksanaan PPKM Darurat, Mobilitas Warga di Kota Denpasar Menurun 10-20 Persen. Bali, indonesiaexpose.co.id – Selama […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  08  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Hari ke 6 Operasi Patuh Lodaya 2020, Sat Lantas Polres Majalengka Bagikan Masker Guna Memutus Penyebaran Virus Covid-19

    Hari ke 6 Operasi Patuh Lodaya 2020, Sat Lantas Polres Majalengka Bagikan Masker Guna Memutus Penyebaran Virus Covid-19

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  28  Juli  2020   Hari ke 6 Operasi Patuh Lodaya 2020, Sat Lantas Polres Majalengka Bagikan Masker Guna Memutus Penyebaran Virus Covid-19     JAWA  BARAT, INDEX – Memasuki hari ke 6 (enam) pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020, Sat Lantas Polres Majalengka, Selasa pagi (28/7/2020) membagikan masker kepada para pengguna jalan. Kegiatan tersebut […]

expand_less