Sunday , April 28 2024
Home / DKI / KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

Jakarta, Kamis  05  Oktober  2023

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda ,

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara Sumatera Selatan mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda (Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut. “Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” jelasnya.

Melalui siaran resminya di jelaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(026)

1,179

Check Also

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Jakarta, Selasa  23  April  2024 PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan …

Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

Jakarta, Selasa  23  April  2024 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch …