Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  15  Maret  2024

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Adapun Ranperda yang Pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Ranperda Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Hal ini lantaran Kawasan Ekonomi Khusus dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia.

Dikatakannya, KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 Hektar Are dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Dimana, KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
“KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun Daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi,” ujarnya

Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai Ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industri. Sehingga, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di Daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 Tahun.

Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun komplesitanya. Pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan.

Sehingga, sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan Gedung di Kota Denpasar. Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makin Efisien, PLN UID Bali Catat Penurunan BPP

    Makin Efisien, PLN UID Bali Catat Penurunan BPP

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  November  2020   Makin Efisien, PLN UID Bali Catat Penurunan BPP Senior Manager Perencanaan, Putu Putrawan.(Foto:ist)     BALI,  INDEX  –  PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali mencatat adanya penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dengan selisih Penjualan Listrik dan BPP sebesar Rp72/kWh. Turunnya BPP menjelang akhir tahun 2020 ini dipengaruhi […]

  • Kepala BNNP Jabar : “Kasus Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Naik 200 Persen”

    Kepala BNNP Jabar : “Kasus Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Naik 200 Persen”

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  26  Agustus  2020   Kepala BNNP Jabar : “Kasus Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Naik 200 Persen”   JAWA  BARAT, INDEX – Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mencatat Peredaran Narkoba selama masa pandemi Covid-19 ini naik signifikan tercatat meningkat dua kali lipat atau 200 persen. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BNNP Jabar […]

  • Bunda Paud Tabanan Dukung Kegiatan Mendongeng Sebagai Metode Belajar Anak

    Bunda Paud Tabanan Dukung Kegiatan Mendongeng Sebagai Metode Belajar Anak

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu 16 Januari 2022   Bunda Paud Tabanan Dukung Kegiatan Mendongeng Sebagai Metode Belajar Anak       Bali, indonesiaexpose.co.id  – Sebagai wujud dukungan langsung terhadap beragam kegiatan yang diselenggarakan oleh Provinsi, Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Bunda Paud Tabanan menghadiri langsung program acara “Kak Seto dan Bunda Paud Menyapa” yang diselenggarakan oleh Ketua […]

  • Cegah Corona Muspika Jakarta Timur Lakukan  Penyemprotan Disinfektan

    Cegah Corona Muspika Jakarta Timur Lakukan  Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  18  Maret  2020   Cegah Corona Muspika Jakarta Timur Lakukan  Penyemprotan Disinfektan   JAKARTA,  INDEX  –  Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi , SIK , MSi bersama Dandim 0505/JT Kolonel Inf Muhamad Mahfud As’at dan Walikota Jakarta Timur M Anwar melakukan aksi giat bersih – bersih […]

  • Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Desember  2019   Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000     BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019). Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto […]

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 Juni 2022    

expand_less