Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  20  April  2024

Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat muslim yang bisa menggunakan sistem ini. Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah. Salah satu kelebihan sistem perekonomian syariah adalah adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam di antaranya adalah Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk di dalamnya hukum tentang ekonomi dan perniagaan. Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya. Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan.

Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah.

  1. Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat.
  2. taghrir, yaitu upaya untuk memengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
  3. Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
  4. Tanajusy atau Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
  5. ikhtikar yang artinya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pertama di Indonesia oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka investor dapat mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah. Pada 18 April 2001, untuk pertama kali DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran sukuk PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan sukuk pertama di Indonesia dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru pada tahun 2011, pada saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar di antaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.

Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah bangkit dengan semangat baru dan terus berkembang pesat, ditandai dengan berbagai torehan prestasi yang diraih secara konsisten. Kemajuan pasar modal syariah Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan internasional Global Islamic Finance Awards, untuk kategori ‘The Best Islamic Capital Market’ selama 4 kali secara berturut-turut sejak 2019 hingga 2022. Di tahun 2023, BEI juga kembali meraih penghargaan sebagai ‘Lembaga Penggerak Investasi Syariah’ dalam ajang Anugerah Syariah Republika 2023.

Pasar modal syariah Indonesia saat ini juga tercatat sebagai pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang telah memenuhi prinsip syariah, mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN-MUI.

Dengan inovasi dan kelebihan yang ada, tidak dapat kita pungkiri, saat ini Pasar Modal Syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor. Sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor. Capaian ini telah tumbuh 19% dari Maret 2023 yang menembus sebanyak 120.530 investor. Rata-rata nilai transaksi harian saham-saham syariah juga mengalami tren kenaikan dari Maret 2023 di Rp 4,3 triliun menjadi Rp6,2 triliun per Maret 2024.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sanjaya Pimpin Persembahyangan Purnama, Pemkab Tabanan Kokohkan Kebersamaan

    Bupati Sanjaya Pimpin Persembahyangan Purnama, Pemkab Tabanan Kokohkan Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 04  Desember  2025 Bupati Sanjaya Pimpin Persembahyangan Purnama, Pemkab Tabanan Kokohkan Kebersamaan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksnakan Persembahyangan Purnama Sasih Kanem Jajaran Pemkab Tabanan ring Padmasana Kantor Bupati Tabanan, Kamis, (4/12/2025). Persembahyangan ini debagai wujud syukur dan bakti kolektif jajaran Pemkab. Kegiatan dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr. I […]

  • Polres Gianyar Amankan 15 Pelaku Pencurian.

    Polres Gianyar Amankan 15 Pelaku Pencurian.

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu 12 Mei 2024 Polres Gianyar Amankan 15 Pelaku Pencurian.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Dipimpin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, terungkap, selama Operasi Sikat Agung 2024, Unit Reskrim Polsek-polsek di wilayah hukum Polres Gianyar dan juga Satuan […]

  • Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar , Rabu 17 Desember 2025 Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. […]

  • Jelang Ops Ketupat Lodaya 2019, Tim Urkes Polres Bandung Bekali Personel Dengan Pelatihan Penanganan Pasien Gawat Darurat

    Jelang Ops Ketupat Lodaya 2019, Tim Urkes Polres Bandung Bekali Personel Dengan Pelatihan Penanganan Pasien Gawat Darurat

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu 26 Mei 2019   Jelang Ops Ketupat Lodaya 2019, Tim Urkes Polres Bandung Bekali Personel Dengan Pelatihan Penanganan Pasien Gawat Darurat   JAWA BARAT, INDEX – Dalam menghadapi kesiapan jelang Operasi Ketupat Lodaya 2019, Tim Urusan Kesehatan (Urkes) Bag Sumda Polres Bandung, Sabtu (25/5/2019) melaksanakan kegiatan Pelatihan Penanganan Pasien Gawat Darurat (PPGD) bagi […]

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  09  Oktober 2022

  • Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

    Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  4  Maret  2021 Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta rencana pembentukan Holding Ultra Mikro harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, rencana ini akan berdampak pada pelaku usaha swasta yang lain, khususnya yang bergerak di […]

expand_less