Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato RAPBD TA 2025 dan RAPBD Perubahan TA 2024

Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato RAPBD TA 2025 dan RAPBD Perubahan TA 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Sabtu 07  September   2024

Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato RAPBD TA 2025 dan RAPBD Perubahan TA 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan ke-1 (satu) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, yang dilaksanakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (6/9).

Rapat dihadiri langsung oleh Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda Kabupaten Tababan, Pimpinan instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya. Dimana, dalam pidato pengantar yang disampaikan saat itu, Bupati Sanjaya menekankan beberapa point penting terkait pembahasan rapat saat itu.

Di antaranya, Ia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2025, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dan mengacu pada Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara, yang merupakan dokumen awal PAD dan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD TA 2025. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, total anggaran direncanakan sebesar Rp2,013 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp2,284 triliun lebih.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,931 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,233 triliun. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,994 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp1,646 triliun, belanja modal Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar, dan belanja transfer Rp256,021 miliar. Sehingga defisit anggaran TA 2025 sebesar Rp62,802 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari estimasi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.

“Begitu pula dengan telah disepakati bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024, dan mempertimbangkan dinamika perekonomian daerah terkini, pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat, serta agenda pembangunan yang akan kita capai,” papar Sanjaya.

Oleh sebab itu, Ia juga menyampaikan Pendapatan Daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan sebesar Rp2,321 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp704,956 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,616 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,323 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,765 triliun, belanja modal Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga Rp4,901 miliar, dan belanja transfer Rp254,654 miliar. Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam direncanakan sebesar Rp.2,093 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp.21,324 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.19,231 miliar lebih.

“Anggaran daerah yang merupakan informasi publik, adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” imbuh Sanjaya.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana rancangan peraturan daerah tentang APBD serta rancangan perubahan peraturan daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur. Pihaknya berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi, dan dengan segera pula bisa disahkan.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  14  Agustus  2023 Renungan  Joger  

  • Bagikan Ribuan Sembako, Kapolri Titip Pesan Buruh Tetap Jaga Prokes

    Bagikan Ribuan Sembako, Kapolri Titip Pesan Buruh Tetap Jaga Prokes

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  29  Oktober  2021   Bagikan Ribuan Sembako, Kapolri Titip Pesan Buruh Tetap Jaga Prokes   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Polri bekerja sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membagikan 8.000 paket sembako kepada buruh di delapan provinsi. Kegiatan pembagian sembako ini dilakukan secara simbolis di PT. Cahaya Perdana Plastik (Lion Star Group) Kamal […]

  • Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019 Polda Jabar Gelar Tabligh Akbar dan lstighosah

    Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019 Polda Jabar Gelar Tabligh Akbar dan lstighosah

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  07  Agustus  2019   Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019 Polda Jabar Gelar Tabligh Akbar dan lstighosah   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian Daerah Jawa Barat mengelar Tabligh Akbar dan Istighosah berlangsung di Masjid Al-Amman Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Rabu (7/8/2019) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  13  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Berikan Kemudahan Pembayaran Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Siapkan Pelayanan di Arena Car Free Day, Renon Pada 4 Agustus Mendatang.

    Berikan Kemudahan Pembayaran Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Siapkan Pelayanan di Arena Car Free Day, Renon Pada 4 Agustus Mendatang.

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  02  Agustus  2024 Berikan Kemudahan Pembayaran Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Siapkan Pelayanan di Arena Car Free Day, Renon Pada 4 Agustus Mendatang.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 31 Agustus mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Bank BPD Bali […]

  • Kapolda Jabar Kukuhkan Peningkatan Tipologi Status Polres Bandung Menjadi Polresta

    Kapolda Jabar Kukuhkan Peningkatan Tipologi Status Polres Bandung Menjadi Polresta

    • calendar_month Senin, 9 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin 09  Desember  2019   Kapolda Jabar Kukuhkan Peningkatan Tipologi Status Polres Bandung Menjadi Polresta       Jawa Barat,INDEX  –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Senin pagi (9/12/2019) melaksanakan peresmian peningkatan tipologi status Polres Bandung menjadi Polresta Bandung. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat beserta pengurus, pejabat utama […]

expand_less