Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Rabu  16  Oktober  2024

Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

 

Mediasi  sengketa tanah 2,5 H , di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali,  Selasa (15/10/2024) .

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kebanyakan orang membawa masalah ke jalur mediasi ketika umur sengketa sudah tua. Akibatnya, perkara semakin berkarat dan sulit diselesaikan.

Ada sejumlah pilihan yang bisa ditempuh seseorang ketika menghadapi sengketa, salah satunya mediasi. Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham.

Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham. Namun, tak semua proses mediasi berjalan mulus. Ada kalanya kedua belah pihak kesulitan menemukan titik terang dan kebanyakan berakhir ‘deadlock’. Lantas, apa hal yang sebenarnya menghambat proses negosiasi bagi para pihak?

Pada  bulan Mei 2014 lalu , para ahli waris I BIR (alm) yang merupakan anak dari Ni Wayan Gubreg (alm) melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR
(pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0 (copy terlampir), surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 (copy terlampir) serta pernyataan penguasaan pisik atas tanah.

Kuasa hukum keluarga   I Made Jabrug  DKK Wayan Lanus mengatakan,  saat melengkapi warkah-warkah  permohonan pendaftaran tanah  pertama  kali, penegasan dan pengakuan hak sporadik, ada pihak yamg keberatan atas pengurusan sertifikat yang kami proses yang disampaikan kepada Kepala Lingkungan ( Kelian) Banjar Perarudan yaitu I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong.

Kasus sengketa tanah seluas 2,5 hektar di jln. Poh Gading antara ahli waris I BIR dan keluarga Puna Belong, I Wayan Panjang serta I Wayan Redu (alm), masih berlanjut meskipun proses pengadilan telah selesai sejak 2014.

” Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar mengalahkan pihak kami, sehingga kami mengajukan Kasasi dengan No Perkara 1872K/PDT/2016. Namun Kasasi kami ditolak.Kami melakukan upaya lagi ke tingkat PK dengan No Perkara 630 PK/Pdt/2016. Putusan PK juga kami ditolak,” terang Wy.Lanus Kuasa Hukum Keluarga I Made Jabrug  DKK saat mediasi di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali,  Selasa (15/10/2024) .

Meski pihak lawan keluarga I Wayan Panjang dan I Wayan Redu (alm) tidak hadir, mediasi tetap digelar  untuk mempertegas permohonan pendaftaran tanah serta penegasan dan pengakuan hak sporadik kepada ahli waris I BIR.

Sementara , Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Rai Dirga, menyatakan penandatanganan belum bisa dilakukan karena pihak yang bersengketa, I Wayan Panjang, tidak hadir.

” Penting mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan, dengan melibatkan pakar hukum yang mengerti kasus ini agar sengketa ini dapat segera diselesaikan

Turut hadir dalam mediasi tersebut ahli waris I BIR yang didampingi kuasa hukum Wayan Lanus S.H. , Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran, Kepala Lingkungan Perarudan, Camat Kuta Selatan, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Semakin lama perkara diselesaikan maka tingkat kesulitan yang dihadapi mediatorpun untuk membantu mencari titik temu juga semakin berat. Hal itu ditambah lagi dengan ego para pihak yang memuncak seiring berjalannya waktu. Sebaliknya, bila perkara anggaplah baru sebesar biji jagung namun sudah melakukan upaya mediasi, maka tak sulit bagi mediator untuk membantu mencarikan titik temu.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 22  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Cegah Penyebaran Covid 19.  GTPP Denpasar Rutin Setiap Hari Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Pada Ruang Publik

    Cegah Penyebaran Covid 19. GTPP Denpasar Rutin Setiap Hari Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Pada Ruang Publik

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  Juli  2020   Cegah Penyebaran Covid 19. GTPP Denpasar Rutin Setiap Hari Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Pada Ruang Publik   BALI,  INDEX  – Memasuki tatanan kehidupan normal baru atau new normal Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di […]

  • Wujud Perhatian Kapolres Gianyar, Bantu Masker dan Vitamin Kepada Anggota Bhabinkamtibmas

    Wujud Perhatian Kapolres Gianyar, Bantu Masker dan Vitamin Kepada Anggota Bhabinkamtibmas

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis 08  Juli  2021   Wujud Perhatian Kapolres Gianyar, Bantu Masker dan Vitamin Kepada Anggota Bhabinkamtibmas     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Perhatian Kapolres Gianyar AKBP l Made Bayu Sutha Sartana ,S.I.K.,M.H terhadap bawahan khususnya kepada para Babinkamtibmas dengan memberikan Masker dan Vitamin dari Biddokes Polda Bali Rabu 07/07/21 di Lapangan Endra Dharmalaksana Polres Gianyar […]

  • OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

    OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025 OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber   Bali, indonesiaexpose.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan AKD terhadap keamanan siber, sekaligus memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem […]

  • Satu Tahun Berkolaborasi, Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui UMKM

    Satu Tahun Berkolaborasi, Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui UMKM

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  21  September 2022 Satu Tahun Berkolaborasi, Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui UMKM (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Satu tahun sudah Holding Ultra Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk, bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Madani (PNM) terbentuk. Ketiga entitas ini, berhasil mendorong ekonomi Indonesia dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat […]

  • Dukung MBG, Pemkot Denpasar Alokasikan  Anggaran  Rp. 10 miliar.

    Dukung MBG, Pemkot Denpasar Alokasikan  Anggaran  Rp. 10 miliar.

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  18  Maret  2025 Dukung MBG, Pemkot Denpasar Alokasikan  Anggaran  Rp. 10 miliar.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Denpasar pada Senin (17/3/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Dandim 1611/Badung, Letkol Inf. […]

expand_less