Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman melalui keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle 002
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  21  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  19  November 2023 Renungan  Joger  

  • Sistem Jaringan Komunikasi Data Berangsur Normal, Pelanggan Sudah Bisa Kembali Akses Token Listrik

    Sistem Jaringan Komunikasi Data Berangsur Normal, Pelanggan Sudah Bisa Kembali Akses Token Listrik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02 Juni  2020 Sistem Jaringan Komunikasi Data Berangsur Normal, Pelanggan Sudah Bisa Kembali Akses Token Listrik     BALI,  INDEX   –  PLN meminta maaf terkait adanya gangguan pada sistem jaringan komunikasi data yang menyebabkan proses pengiriman data token prabayar sebagian pelanggan gagal terkirim. Saat ini jaringan komunikasi sudah berangsur normal. “PLN secepatnya memulihkan […]

  • Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19

    Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  06  Oktober  2020   Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19 Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr HM Budi Hidayat saat menyaksikan kegiatan simulasi penyuntikan vaksin Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I, Selasa (6/10)/2020.     BALI,  INDEX  –  […]

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu  28  Juni  2023 ‘ Koster Pasar Gotong Royong’, Bupati  Komang Sanjaya dan Ribuan Kader Terbaik PDI Perjuangan Padati Gedung Maria Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka HUT ke-50 PDI Perjuangan dan perayaan Bulan Bung Karno Tahun 2023, DPP PDI Perjuangan melaksanakan kegiatan Koster Pasar Gotong Royong yang melibatkan ratusan pelaku UMKM. […]

    • calendar_month Sabtu, 12 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  12  Desember

expand_less