Breaking News
light_mode
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permintaan Sapi Meningkat, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi  Kungker Ke Kab.Karangasem

    Permintaan Sapi Meningkat, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi  Kungker Ke Kab.Karangasem

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Karangasem, Selasa  20  Mei 2025 Permintaan Sapi Meningkat, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi  Kungker Ke Kab.Karangasem     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kebutuhan daging sapi selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, permintaan juga sangat tinggi , permintaan untuk  hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha nanti di dalam dan luar Bali kian meningkat. Hal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 09  Mei  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 09  Agustus  2021   Walikota Jaya Negara Pacu Semangat Kaling/Kadus.Menggencarkan pelaksanaan Tracing Covid-19 di Kota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara terus pacu semangat kaling/kadus sebagai tracer. Pada Senin (9/8/2021) Wali Kota Jaya Negara bertatap muka dengan Perbekel/Lurah di wilayah Kecamatan Denpasar Utara (Denut). Didampingi Camat […]

  • Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia

    Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Nusa Dua , Kamis  27 Februari 2020   Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia   BALI, InDEX  –  Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3827 kecamatan yang […]

  • Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

    Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  29  Juli  2022 Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis   Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan pers bersama Presiden Yoon Suk-yeol usai melakukan pertemuan bilateral di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, 28 Juli 2022. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev   ” Presiden Jokowi juga mendorong implementasi konkret dari Indonesia-Korea Economic Partnership Agreement untuk mendorong pemenuhan berbagai […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  Oktober  2025 Renungan  Joger  

expand_less