Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Blora,  Senin, 09 Maret  2026 Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta  

  • Kader Pelestarian Budaya Badung Gelar Kemah Budaya Tingkat VIII

    Kader Pelestarian Budaya Badung Gelar Kemah Budaya Tingkat VIII

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  9  Agustus  2019   Kader Pelestarian Budaya Badung Gelar Kemah Budaya Tingkat VIII Sekretaris Disbud Badung I Made Nyoman Sutama membuka Kemah Budaya Tingkat VIII di Pura Lebah Taman Ganter, Desa Adat Mengwi, yang ditandai dengan pengalungan tanda kepada peserta dan pemukulan gong , Rabu (7/8/2019). BALI,  INDEX  –   Kader Pelestarian Budaya Kabupaten […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  26  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard

    Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  24  Desember  2021   Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Saat Menerima Kartu Donor Darah JakCard dari Bank DKI yang Diserahkan Oleh Direktur Teknologi & Oprasional di Jakarta, (22/12/2021)(Foto/Ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id – Dukung Digitalisasi Pelayanan Darah di Jakarta, Bank […]

  • Komit Gunakan Produk-Produk UMKM, Bursa Efek Perwakilan Bali Diganjar Tanda Penghargaan “Satya Mitra Wira Bhakti”

    Komit Gunakan Produk-Produk UMKM, Bursa Efek Perwakilan Bali Diganjar Tanda Penghargaan “Satya Mitra Wira Bhakti”

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Februari  2023 Komit Gunakan Produk-Produk UMKM, Bursa Efek Perwakilan Bali Diganjar Tanda Penghargaan “Satya Mitra Wira Bhakti”     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Selain menuai pujian Gubernur Bali dalam kegiatan Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Bagi Desa Adat dan 1000 Pacalang di Bali, pada Jumat 27 Januari 2023 di Gedung Lila Graha […]

  • index

    index

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  23  April 2023      

expand_less