Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 318
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisna Group gandeng MKP & Bank Mandiri tingkatkan Digital Tourism

    Krisna Group gandeng MKP & Bank Mandiri tingkatkan Digital Tourism

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Kuta, Rabu 19 Mei 2021   Krisna Group gandeng MKP & Bank Mandiri tingkatkan Digital Tourism   Ket foto : CEO PT.MKP (3 dari kiri), GM Krisna Holding Company (tengah) Vice President Bank Mandiri Area Denpasar (3 dari kanan), Kuta, Rabu (19/05/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Krisna Bali dan PT Mitra Kasih Perkasa (MKP E-Ticketing) […]

  • Dugaan Penyimpangan  Perumda Giri Tirta :  Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?

    Dugaan Penyimpangan  Perumda Giri Tirta :  Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle 002
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Gresik, Rabu  01  Juli  2026 Dugaan Penyimpangan  Perumda Giri Tirta :  Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?     Jawa  Timur,  Indonesiaexpose.co.id — Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan akses air bersih, pembangunan jaringan pipa, hingga pengadaan barang dan jasa di Perumda Giri Tirta mulai menjadi sorotan. Redaksi Indonesia Expose, menerima dokumen dan informasi yang mengindikasikan adanya […]

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  November  2022    

  • PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat

    PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat   BALI, INDEX  –  Rangkaian kegiatan Pegadaian Peduli kepada masyarakat yang membutuhkan. Secara tidak langsung, pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar Made Mariawan, […]

  • Pemkot Akan Data Seluruh Pedagang Pasar Termasuk Pedagang Bermobil di Denpasar, Perketat Mobilitas Cegah Transmisi Lokal, Siapkan Secreening Berkala

    Pemkot Akan Data Seluruh Pedagang Pasar Termasuk Pedagang Bermobil di Denpasar, Perketat Mobilitas Cegah Transmisi Lokal, Siapkan Secreening Berkala

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juni  2020     Pemkot Akan Data Seluruh Pedagang Pasar Termasuk Pedagang Bermobil di Denpasar, Perketat Mobilitas Cegah Transmisi Lokal, Siapkan Secreening Berkala     BALI,  INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memang cenderung melejit beberapa mingggu belakangan ini. Kondisi ini tak lepas kaitanya dengan klaster penyebaran baru di Pasar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15 Juni  2021   Renungan  JOGER  

expand_less