Sunday , August 31 2025
Home / Bali / Investor Asing Diduga Reklamasi Di Loloan Sungai Surungan pererenan

Investor Asing Diduga Reklamasi Di Loloan Sungai Surungan pererenan

Mangupura, Minggu  09  Pebruari  2025

Investor Asing Diduga Reklamasi Di Loloan Sungai Surungan pererenan

 

Proyek penataan Pantai Lima di Desa Pererenan Kecamatan Kuta Utara.

Bali, indonesiaexpose.co.id – Aktivitas reklamasi atau kegiatan pengurugan lahan yang nekad dilakukan oleh investor luar di loloan atau aliran sungai kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kec.Mengwi Badung kembali mendapat sorotan.

Warga Desa Adat Pererenan terusik adanya investor asing yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Dari pantauan redaksi, lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas akhir Desember 2023 lalu.

Ketika wartawan surat kabar ini masuk area Pantai Lima, awak media pun sempat dicegat penjaga pantai. Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan pantai ini, telah memunculkan tanah timbul dan sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Perenanan.

Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, dikuasi investor asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Dari informasi salah satu krama Desa Adat Pererenan menyebutkan, di Sungai Surungan yang menuju Pantai Lima ada proyek bangunan yang mencaplok tanah reklamasi hasil urugan penataan pantai yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Warga sendiri awalnya menyebut tanah timbul tersebut sebagai kedok proyek penataan pantai. Setelah ditelusuri ternyata memang ada proyek penataan pantai dari pihak Dinas PUPR Badung di Pantai Lima.

“Yang namanya proyek penataan pantai kan pantai yang ditata itu,” kata warga itu, saat ditemui Rabu (29/5), seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media.

Selain itu, dari informasi yang berkembang di antara warga Pererenan, juga menyebutkan ada muncul tanah timbul dari hasil reklamasi atau pengurugan loloan di sepanjang Sungai Surungan tepatnya menuju sempadan Pantai Lima.

Pengurugan loloan inilah yang dipermasalahkan warga, karena disinyalir sengaja mempersempit badan sungai atau loloan yang menuju Pantai Lima, sehingga memunculkan tanah timbul atau reklamasi yang juga diduga tanpa izin.

“Kalau pun muncul tanah timbul seharusnya diperuntukan untuk desa adat (Desa Adat Pererenan, red). Setelah kita telusuri siapa sebetulnya yang memiliki tanah timbul ini ternyata tidak jelas. Luasnya lebih kurang 60 atau hampir 70 are. Anggaplah 60 are, dan dari awal lahan ini tidak ada, karena semua awalnya hanya loloan. Jadi loloan sekarang mengecil. Menjadi persoalan kita untuk siapa tanah itu nantinya?,” terangnya.

Namun kenyataan malah tanah hasil reklamasi loloan itu, kini disinyalir didirikan bangunan restoran, karena sudah beralih nama menjadi hak milik salah satu investor asing.

” Kami sempat menyetop sehari  pembangunan restoran tersebut, dengan tujuan agar mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi loloan Pantai Lima. Kita mencoba siapa yang akan datang? Itu maksudnya,” imbuh Warga Banjar Pengembungan yang namanya enggan disebutkan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba saat dikonfirmasi membenarkan ada pengerjaan proyek penataan Pantai Lima.

(110)

565

Check Also

Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, sekaligus Lindungi Masyarakat Bali

Denpasar, Sabtu  30  Agustus   2025   Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, …

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  30  Agustus   2025 Renungan  Joger 111