Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Warga  Adat  Dan  Dinas  Temesi,  Tolak  Desanya  Dijadikan  Penampungan  Sampah  Provinsi.

Warga  Adat  Dan  Dinas  Temesi,  Tolak  Desanya  Dijadikan  Penampungan  Sampah  Provinsi.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar , Kamis 29  Mei  2025

Warga  Adat  Dan  Dinas  Temesi,  Tolak  Desanya  Dijadikan  Penampungan  Sampah  Provinsi.

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Diawali dengan ramainya di Medsos wacana Pemerintah Provinsi Bali untuk memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar, mendapat respons tegas dari Krama Adat dan dinas Temesi. Penolakan keras disampaikan secara langsung oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat adat dan Dinas, di Kantor Kepala Desa setempat, Kamis, 29 Mei 2025. Nampak hadir, Kepala Desa Temesi I Ketut Branayoga, Bendesa Adat Temesi I Gusti Made Mastra, Dewan Gianyar I Made Suteja, Kepala Dusun dan Kelian Adat se Desa Temesi juga tokoh-tokoh desa setempat.

Perbekel Desa Temesi, I Ketut Branayoga, , mengatakan bahwa masyarakatnya merasa resah dan menolak rencana tersebut karena sudah mengalami dampak lingkungan dari keberadaan TPA mulai 35 tahun yang lalu.

Namun desanya tetap komitmen hanya menerima Sampah kabupaten Gianyar, karena menurut ketentuan yang berlaku, urusan sampah adalah urusan kabupaten dan kota madya.

“Lingkungan kami sudah kumuh, sering gagal panen, bau busuk tercium hingga radius tiga kilometer, dan truk-truk sampah lalu-lalang tanpa henti, sangat membahayakan warga kami,” ujar Branayoga.

Tidak berbeda dengan Kepala Desa Temesi Bendesa Adat Temesi, I Gusti Made Mangku Mastra menyebut, luas TPA Temesi yang hanya sekitar 7 hektar saat ini sudah tidak memadai lagi. Apalagi di sekitarnya kini sudah berkembang permukiman dan jumlah penduduk terus meningkat.

“Secara prinsip, kami di Desa Adat Temesi menolak keras pemindahan TPA Suwung. Ini bukan keputusan pribadi, tapi hasil kesepakatan bersama warga,” tegasnya.

Sebagai tidak lanjut Pihak Desa Adat Temesi bahkan telah membuat dan mengirimkan surat penolakan resmi ke Camat Gianyar, Bupati Gianyar, Gubernur Bali, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam surat tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah diajak sosialisasi mengenai rencana pemindahan tersebut.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri, Bukti Konsistensi Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani

    133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri, Bukti Konsistensi Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 10  Oktober  2025 133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri, Bukti Konsistensi Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pembangunan desa. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan […]

  • Januari-Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang

    Januari-Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  7  Juni  2020   Januari-Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang       BALI,  INDEX   – Selama periode lima bulan pertama tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat telah melayani sebanyak 4,77 juta penumpang yang terangkut melalui 36 ribu pergerakan pesawat udara. Jika dibandingkan […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali, Jumat   09  Juli  2021 ITB Stikom Bali    

  • Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

    Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 30 November 2019   Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta   Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).   BALI, INDEX – Setelah dilaksanakan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  24  Desember  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  21 Oktober 2022 Rayakan Puncak HUT RPKD, Walikota Jaya Negara Harapkan Bisa Selalu Menjadi Media Edukasi dan Informasi Terdepan Di Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Puncak Peringatan HUT ke 20 tahun, Radio Publik Kota Denpasar (RKPD) 92,6 FM mengadakan kegiatan bazzar pangan, bertempat  di halaman parkir taman kota lumintang Sabtu (21/10/2022). Kegiatan ini […]

expand_less