Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
  • visibility 290
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 26  Juni  2025

Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

 

Hotel Step Up di Kel. Jimbaran dan Villa yang melampaui Garis Sempadan Bangunan terhadap Pantai dan menggunakan Jurang Tebing dan/atau Kawasan Jurang Tebing yang merupakan status hak tanah Negara.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik keberadaan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Bingin dan Step Up di Jimbaran ,Kab.Badung ,Bali kian memanas.

Prof.Dr.Ir. Putu Rumawan Salain,M.Si. Dosen Arsitektur, FTP-Universitas Warmadewa Apresiasi Atas Penegakan Sangsi Bagi Pelanggaran Perda RTRWP Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023.

Perda No 2 Tahun 2023 dimaksud adalah yang mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di Tingkat Provinsi Bali dengan tujuan mencapai Pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup. Pengaturannya akan sangat ditentukan melalui Pola dan Struktur Ruang yang ditetapkan pada Perencanaan Tata Ruang. Pemerintah Provinsi menyelenggarakan penataan Ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai dengan yang termaktub dalam Perda (Peraturan Daerah).

Pada dekade ini Perda tersebut dilanggar secara masif dengan segala resiko. Kita ketahui dan sadari bahwa disetiap lokasi pembangunan fasilitas dan infrastruktur pariwisata setidaknya ada beberapa komponen yang terlibat antara lain :

  1. Konsultan Arsitek,
  2. Kontraktor Pelaksana (bangunan, interior, landskap, MEP, dan lainnya)
  3. Pemerintah dengan beberapa OPD terkait, khususnya perijinan
  4. Masyarakat dilingkungan dinas dan adat.
  5. Pemodal
  6. Makelar , dan lainnya.

Berita akhir-akhir ini setidaknya ada tiga lokasi pelanggaran Tata Ruang yang terdapat di wilayah Pemerintah Kabupaten Badung! Adapun tiga lokasi dimaksud adalah :
1). Pantai Bingin di Desa Pecatu , Kuta Selatan, Di wilayah ini berdasarkan data diinformasikan ada 46  buah bangunan yang direkomendasikan untuk dibongkar yang berupa home stay, vila, dan lainnya. Dari salah satu sumber bahkan ada yang menyebutkan bahwa objek arsitektural tersebut sudah terbangun sejak Tahun 1980. Artinya terjadi pembiaran oleh yang berwenang. Mirisnya lagi ternyata banyak bangunan- bangunan tersebut diatas dibangun bukan diatas lahan bukan hak milik. Dan hebatnya ada pula bangunan yang dimiliki oleh WNA.
2). Hotel Step Up di Kelurahan Jimbaran ditemukan, adanya bangunan Villa yang melampaui Garis Sempadan Bangunan terhadap Pantai dan menggunakan Jurang Tebing dan/atau Kawasan Jurang Tebing yang merupakan status hak tanah Negara. Keberikutnya pihak management/pemilik Vila dan Restauran tidak dapat memperlihatkan dokumen administrasi (perijinan) yang bersifat legal, termasuk bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pemanfaatan atas tanah negara. Selanjutnya terjadi pula pelanggaran terhadap ketinggian bangunan yang melampaui peraturan yang telah ditetapkan 15 meter dari permukaan tanah dimana bangunan didirikan. Pelanggaran terhadap ketinggian bangunan disertai dengan tidak tercerminnya Arsitektur Tradisional bali merupakan pelanggaran terhadan Perda Bangunan Gedung No,5 Tahun 2005.
3). Diinformasikan pula bahwa Pantai Balangan di desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, yang sangat indah mana kala senja saat matahari menuju peraduannya, juga memiliki bentang pasir putih yang memukau degan pantai yang sangat sepadan bagi peselancar. Keindahan pantai mengundang para investor menanamkan investasinya dipelbagai sektor usaha yang berkaitan dengan pariwisata.

Setidaknya ada 23 pengusaha akomodasi pariwisata dengan jenis restauran yang terbanyak yang terindikasi memanfaatkan lahan sempadan jurang dan sungai. Belum diketahui apakah pelanggaran tersubut ada yang memanfaatkan tanah negara!

Sikap Komisi 1 DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran diatas khususnya yang berlokasi di Pantai Bingin dan Hotel Step Up adalah jelas dan tegas melalui kajian yang dapat dipertanggung jawabkan. Pelanggaran yang terberat adalah membangun tanpa ada persetujuan SHP. SHS, SHGU, dan SHGB sebagai bukti kepastian hukum boleh dibangun. Pelanggaran sempadan pantai, tebing/jurang, sungai. Merupakan pelanggaran yang kosekuensinya telah diatur dalam Perda No 2 tahun 2023.

Selain ke dua Perda yang dilanggar sangat kuat dugaan bahwa akan beririsan dengan peraturan lainnya seperti :

  • Undang-Undang Penataan Ruang No.26 Tahun 2007
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir Pantai dan Pulau Kecil, kemudian
  • Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dikarenakan diatas tanah tersebut terdapat atau terbangun fasilitas berupa bangunan arsitektur, dijumpai pula adanya pelanggaran ketinggian bangunan dan tampilan arsitektur yang tidak mencerminkan Arsitektur Tradisional Bali maka objek tersebut dapat juga dinyatakan melanggar Perda No.5 Than 2005.

Dengan demikian setiap kasus dapat saja terkena pasal berlapis. Masing-masing pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, akan tetapi membangun diatas tanah negara tanpa ijin memiliki konsekuensi hukum yang serius, Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata, serta berpotensi menghadapi penggusuran bangunan. Demikian pula bagi pelaku pelanggaran garis sempadan, ketinggian bangunan, serta perwajahan Arsitektur Tradisional Bali dapat terkena sangsi pembongkaran “penyesuaian”, Disamping itu sangat mungkin akan ada yang berhubungan dengan Hukum Administarsi Negara (HAN). Dan mirisnya akan ada oknum yang diduga ikut memainkan peran untuk memuluskan pelanggaran tersebut!

Kinerja Komisi 1 DRPD Provinsi Bali patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah dan masyarakat mengingat beberapa kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi contoh yang tidak baik bagi Pembangunan ke Tata Ruang-an di Bali. Kasus semacam ini ditengarai juga berlangsung di beberapa Lokasi di Bali yang wajib kiranya dilakukan tindakan yang sama “adil” .

Tidak ada orang yang kebal di depan hukum dan semua orang berlaku sama di depan hukum. Sangsi yang telah tertuang dalam Perda dapat ditetapkan sesuai dengan derajat pelanggarannya. Sangsi pembongkaran bagi pihak yang membangun diatas lahan milik negara adalah tepat! Oleh karenanya tindakan tegas dan penuh tanggung jawab telah diawali oleh rekan-rekan di DPR Provinsi Bali melalui Komisi 1 seharusnya diikuti oleh Pemerintah Kota/Kabupaten beserta DPR masing-masing. Diperlukan sinergitas dan koordinasi yang terintegrasi dalam bingkai Bali Dwipa Jaya.

Di era kesejagatan yang serba canggih ini melalui bantuan satelit institusi yang ingin mengetahui pemanfaatan setiap jengkal lahan di Bali dapat memantau melalui satelit. Marilah kia berpikir dan bertindak dengan cerdas agar Bali masih dapat kita nikmati Bersama hingga lebih dari 100 tahun ke depan. Save Bali for better Life.

 

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL Axiata Bangun Solusi IoT “Mushtech” Jawab Kebutuhan Petani Jamur di Jawa Barat

    XL Axiata Bangun Solusi IoT “Mushtech” Jawab Kebutuhan Petani Jamur di Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu   21  September 2022. XL Axiata Bangun Solusi IoT “Mushtech” Jawab Kebutuhan Petani Jamur di Jawa Barat   ” Solusi IoT Mushtech menerapkan teknologi yang mendukung Precision Agriculture untuk budidaya pertanian yang memerlukan kondisi lingkungan yang akurat. Mushtech yang dibangun di Lab IoT X-Camp milik XL Axiata ini secara khusus ditujukan untuk petani jamur […]

  • Santrian Art Gallery Sanur Gelar Pameran Culmination’ Sebuah Perayaan ‘Bahagia Bersama’

    Santrian Art Gallery Sanur Gelar Pameran Culmination’ Sebuah Perayaan ‘Bahagia Bersama’

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat 10 Mei 2024 Santrian Art Gallery Sanur Gelar Pameran Culmination’ Sebuah Perayaan ‘Bahagia Bersama’   Pameran ” Culmination” Resmi di Buka Popo Danies, Gusde Sidarta dan Dian Dewi Reich .Foto: indonesiaexpose.co.id   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai pesan akan dikumpulkan melalui media seperti fotografi, puisi, lukisan, instalasi dan film. Masing-masing berkontribusi pada puncak sempurna yang […]

  • Peran serta Jasa pengiriman JNE di Daerah dorong peningkatan penjualan hasil produksi UMKM

    Peran serta Jasa pengiriman JNE di Daerah dorong peningkatan penjualan hasil produksi UMKM

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Buleleng, Kamis  19  September  2019   Peran serta Jasa pengiriman JNE di Daerah dorong peningkatan penjualan hasil produksi UMKM     BALI, INDEX  –  Kerajinan wood-handycraft di desa Petandakan-Buleleng merupakan usaha produktif yang dikelola oleh UKM Nyiur Indah. Pengembangan usaha kerajinan wood-handycraft pada awalnya timbul akibat efek imbas dari eskalasi prosesi religi, pementasan seni, kreasi […]

  • HUT Ke 6 Pasemetonan Jambe Bali, Dilaksanakan Persembahyangan Bersama di Pura Jambe Pule Denpasar.

    HUT Ke 6 Pasemetonan Jambe Bali, Dilaksanakan Persembahyangan Bersama di Pura Jambe Pule Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Mei  2019     HUT Ke 6 Pasemetonan Jambe Bali, Dilaksanakan Persembahyangan Bersama di Pura Jambe Pule Denpasar.   BALI, INDEX  –  Dalam peringatan HUT Ke 6 Pasemetonan Jambe se-Bali, diharapkan seluruh anggota pasemetonan untuk saling memperkuat tali persaudaran yang telah ada sejak dahulu walaupun Pesemetonan Jambe ini berada dan berpencar di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  08  Februari   2023 Renungan  JOGER

  • Berpotensi Menimbulkan Kerumunan, Fasilitas Publik Diawasi Tim Yustisi Kota Denpasar

    Berpotensi Menimbulkan Kerumunan, Fasilitas Publik Diawasi Tim Yustisi Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  11  Agustus  2021   Berpotensi Menimbulkan Kerumunan, Fasilitas Publik Diawasi Tim Yustisi Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tim Yustisi Kota Denpasar laksanakan pemantauan prokes sasar masyarakat yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berolahraga saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Kegiatan pemantauan kali ini dilaksanakan secara mobile dan stationer […]

expand_less