Monday , July 21 2025
Home / Bali / DPRD Bali Apresiasi Gubenur Koster Dan Bupati Badung Turun Langsung Bongkar Pelanggar PERDA

DPRD Bali Apresiasi Gubenur Koster Dan Bupati Badung Turun Langsung Bongkar Pelanggar PERDA

Denpasar, Senin 21 Juli  2025

DPRD Bali Apresiasi Gubenur Koster Dan Bupati Badung Turun Langsung Bongkar Pelanggar PERDA

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubenur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran bangunan usaha liar dikawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan pada Senin 21 Juli 2025 .Hadir pula Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya.

Langkah ini diambil setelah keluarnya Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Badung No. 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tanggal 15 Juli 2025, menindaklanjuti permintaan Pemprov Bali.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung, sekitar pukul 08.30 Wita dilakukan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri.Dinas PUPR Badung mengerahkan sejumlah alat berat untuk mempercepat pembongkaran bangunan.

Komitmen tersebut menuai apresiasi dari DPRD Bali, yang menilai bahwa penegakan Perda penting korsisten digalakkan.

DPRD Bali Komisi I mengapresiasi langkah tegas Gubenur Bali dan Bupati Badung dalam mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri diatas alas tanah Negara yang terletak di sempadan pantai bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil sidak Komisi I pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, dilakukan pendalaman dengan OPD terkait pemerintah Provinsi Bali dan OPD terkait Pemerintah Kabupaten Badung, terhadap bangunan liar yang berdiri diatas alas tanah Negara yang terletak di sempadan pantai bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mewakili Lembaga DPRD Provinsi Bali, Kami dari Komisi 1 mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung. Atas tindaklajutnya berdasarkan rekomendasi dan Kajian DPRD Provinsi Bali No. B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD pada tanggal 13 Juni 2025 terhadap pelenggaran pembangunan liar di pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD Provinsi Bali ditindaklanjuti berdasarkan Surat pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP pada tanggal 26 Juni 2025. Perihal persiapan penertiban usaha pariwisata setelah diberikan peringatan ke tiga, yg akan dilaksanakan eksekusi terhadap bagunan liar di sempadan pantai Bingin pada minggu I bulan Juli 2025.

Berdasarkan surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung No. 600.1.152.2/14831/SETDA/Satpol.PP tanggal 15 Juli 2025 sebagai respon dari rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali dilakukan pembogkaran dengan pembiayaan yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

” Semoga proses penertiban/eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Sesuai dengan Visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas DPRD Bali Komisi I.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama kepada media, usai sidang paripurna Senin (21/7/2025) siang,” ujarnya didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali di Gedung Wiswa Saba, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Bali, pihaknya menegaskan bahwa penertiban usaha liar di Pantai Bingin sekaligus menjadi imbauan kepada pihak-pihak yang membuka usaha di Bali agar taat aturan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

(080)

40

Check Also

Indonesiaexpose.co.id

Bali, Senin  21  Juli  2025 66

Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali sesuai Visi Gubernur, 48 Bangunan di Pantai Bingin akhirnya di Bongkar

Badung, Senin 21 Juli  2025 Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali sesuai Visi Gubernur, 48 Bangunan …