Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Rabu  31  Desember  2025

Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Prov. Bali segel aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, Selasa ( 30/12/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Keluhan masyarakat terkait dugaan reklamasi di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bali.Warga menilai aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kawasan suci serta membatasi akses masyarakat untuk beraktivitas dan melakukan sembahyang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali turun langsung di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung,Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Pansus TRAP melakukan pengecekan aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh pihak pengembang di kawasan pesisir Sawangan.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pengurukan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Selain itu, aktivitas tersebut dinilai telah menutup akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan pesisir yang disucikan.

“Bali bukan ruang bebas untuk dieksploitasi. Setiap pengembang wajib menghormati aturan dan kearifan lokal. Jika tidak, Pansus TRAP akan merekomendasikan tindakan tegas, termasuk penghentian total aktivitas,” ungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H saat memimpin inspeksi mendadak (sidak)  di kawasan pesisir Sawangan, Kab.Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi atau pengurukan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dari instansi berwenang dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Setelah kami lakukan cross check, surat yang dikantongi pengembang dari Kedaung Group ternyata baru sebatas rekomendasi dari BWS. Padahal, untuk kegiatan di wilayah pesisir, izinnya harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” tegas I  Made Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Lanjudnya, selain tidak berizin aktivitas pengurukan juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam mengakses kawasan suci.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H  menambahkan bahwa persoalan di Pesisir Sawangan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut marwah hukum, lingkungan, dan kesucian wilayah Bali.

“Kami di Pansus TRAP tidak akan mentolerir aktivitas apa pun di wilayah pesisir yang melanggar aturan, apalagi sampai menutup akses masyarakat dan kawasan yang disucikan. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal penghormatan terhadap ruang hidup dan keyakinan masyarakat Bali,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menambahkan, setiap bentuk pengurukan di kawasan pesisir wajib tunduk pada regulasi daerah dan nasional.

“Kalau prosedurnya dilanggar, maka negara harus hadir. Pansus TRAP akan berdiri di garda depan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan,” ujarnya.

Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya aktivitas pengurukan di pesisir Sawangan. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesucian kawasan pesisir.

“Di lokasi itu sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan turun dari tebing, namun kini justru dialihkan ke sisi selatan. Ini jelas mengganggu tatanan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar aktivitas pengurukan segera dihentikan dan kawasan pesisir dikembalikan ke kondisi semula.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Tama Tanaya, menilai aktivitas pengurukan di Pesisir Sawangan telah menunjukkan indikasi kuat pelanggaran tata ruang dan mengabaikan sensitivitas sosial-budaya masyarakat setempat.

“Fakta di lapangan sangat jelas. Akses umat untuk sembahyang tertutup, kawasan pesisir yang disucikan terganggu, dan izin utama dari instansi berwenang belum ada. Ini alarm keras bagi kita semua,” kata Tama Tanaya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di Bali tidak boleh mengorbankan nilai-nilai adat, budaya, dan lingkungan.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi. Pihak pengembang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait legalitas kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan.

“Kegiatan ini dihentikan, lokasi dikembalikan seperti kondisi semula, dan akan dipasangi garis Satpol PP,” tegasnya.

Disisi lain, Penanggung Jawab Proyek dari Kedaung Group, Kristian membantah bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan reklamasi. Ia mengaku telah mengurus perizinan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait aktivitas di pesisir Sawangan.

“Kalau dibilang ini bukan izin, saya akan tanyakan izin seperti apa yang dimaksud. Karena yang disampaikan pihak BWS, surat itu adalah izin yang kami pegang,” tegasnya.

Kristian menjelaskan bahwa pengurukan dilakukan hanya bersifat sementara sebagai akses jalan yang nantinya akan dibongkar dan dibersihkan kembali.

Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat terkait pengalihan jalur akses karena adanya batu suci.

“Kami mengikuti arahan itu. Bahkan kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Terkait tindak lanjut, Kristian menyatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan BWS. “Kalau memang surat ini bukan izin, tentu akan kami bongkar. Tapi kalau memang dinyatakan sebagai izin, maka kami anggap tidak ada masalah,” paparnya.

Namun demikian, salah seorang pemangku setempat mengaku keberatan dengan adanya pengurukan tersebut karena menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan pesisir Sawangan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Rp. 50 Miliar Lebih di Kota Denpasar,

    Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Rp. 50 Miliar Lebih di Kota Denpasar,

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Mei  2024 Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Rp. 50 Miliar Lebih di Kota Denpasar   Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan Bantuan Hibah Badung Angelus Buana di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Senin (6/5/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Program Badung […]

  • Wakil Walikota Denpasar Arya Wibawa Hadiri Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali

    Wakil Walikota Denpasar Arya Wibawa Hadiri Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 12 Desember 2025 Wakil Walikota Denpasar Arya Wibawa Hadiri Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali   Wawali Kota Denpasar Arya Wibawa saat menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas keberhasilan membentuk Posbankum secara menyeluruh di wilayah masing-masing yang diserahkan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, di Gedung Giri Nata […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  31  Desember 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  03  Desember  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  25  Februari  2023 Sekda Alit Wiradana Buka Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup II Perguruan SMI.     Bali,  indonesiaexpose.co.id – Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana membuka Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup Perguruan Satria Muda Indonesia (SMI) ditandai dengan pemukulan gong yang diselenggarakan di Pandepokan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Denpasar, Sabtu (25/2/2023). […]

  • PT Pegadaian Kantor  Wilayah VII (Bali-Nusra) , gelar Khitanan Massal Gratis  Untuk  Ratusan Anak di Dompu NTT

    PT Pegadaian Kantor  Wilayah VII (Bali-Nusra) , gelar Khitanan Massal Gratis  Untuk  Ratusan Anak di Dompu NTT

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Dompu, Senin 17 Juli  2023 PT Pegadaian Kantor  Wilayah VII (Bali-Nusra) , gelar Khitanan Massal Gratis  Untuk  Ratusan Anak di Dompu NTT   Pemimpin Kantor Wilayah VII (Bali Nusra) Supriyanto   Nusa Tenggara Barat,indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian Wilayah VII (Bali-Nusra) bekerja sama dengan FITUA Dompu menggelar sunatan massal gratis bertempat di Kantor PT Pegadaian Area Dompu,Minggu (16/7/2023). Pemimpin […]

expand_less