Miris, 3 Pensiunan Kadis Bali, Tutup Mata di Balik Pembabatan Manggrove Oleh BTID.
- account_circle 080
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 224
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 23 Pebruari 2026
Miris, 3 Pensiunan Kadis Bali, Tutup Mata di Balik Pembabatan Manggrove Oleh BTID.
Tiga pensiunan pejabat Pemprov Bali yang kini berada di lingkaran proyek BTID :Pensiunan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana,Pensiunan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Anak Agung Ngurah Buana, Pensiunan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta. Ketiganya pun hadir dalam RDP Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Manggrove Di Babat Demi Mega Proyek BTID? PANSUS TRAP DPRD BALI Bongkar Dugaan Pelanggaran Pidana Lingkungan
Dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek BTID KEK Kura-Kura Bali memantik gelombang protes keras di DPRD Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) menyebut ada indikasi penebangan tanpa izin sah dan melanggar aturan lingkungan hidup.
Tiga mantan kepala dinas (Kadis) yang kini bergabung di tubuh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2/2026).
Sorotan tajam mengarah pada tiga pensiunan pejabat Pemprov Bali yang kini berada di lingkaran proyek:
- Pensiunan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana,
- Pensiunan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Anak Agung Ngurah Buana, serta
- Pensiunan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta. Ketiganya pun hadir dalam RDP tersebut.
Keberadaan mantan pejabat kunci di tubuh BTID memunculkan dugaan konflik kepentingan dan praktik “revolving door” kekuasaan. Publik mempertanyakan, apakah proses izin berjalan objektif atau ada pengaruh struktural di baliknya?
Ketiganya hadir dalam RDP dan dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan maupun pembiaran dalam proses perizinan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menemukan dugaan aktivitas pembabatan mangrove yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
“UU Lingkungan Hidup sudah jelas. Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 ancamannya sampai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kalau ada unsur kesengajaan, aparat wajib bertindak. Pansus TRAP DPRD Bali tidak akan diam,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.
Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut proyek yang mengusung jargon ‘Tri Hita Karana’ tidak boleh justru merusak keseimbangan alam Bali.
Menurutnya, penebangan mangrove tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori kejahatan lingkungan terstruktur.Kalau mangrove dibabat tanpa izin lengkap dan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, itu pidana. Tidak ada kompromi!” tegasnya.
“Investasi boleh, tapi jangan injak-injak hukum. Bali bukan tanah kosong tanpa aturan. Siapa pun yang melabrak perda dan undang-undang harus siap berhadapan dengan pidana,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil Komisi I DPRD Bali.
Sorotan juga datang dari Ketua Fraksi Demokrat dan NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir.
Ketua Fraksi Demokrat dan NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, melontarkan pernyataan paling keras dalam polemik dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek BTID KEK Kura-Kura Bali.
“Jangan pernah jadikan Tri Hita Karana sebagai tameng untuk merusak alam Bali.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh oknum pejabat, termasuk pensiunan birokrat yang disebut mengetahui aktivitas tersebut.
“Kalau ada yang tahu tapi memilih tutup mata, itu juga harus diperiksa. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku perusakan lingkungan, siapapun dia.”
Somvir memastikan Fraksi Demokrat dan NasDem akan mendorong pemanggilan pengembang, pemeriksaan dokumen AMDAL, izin pemanfaatan ruang pesisir, hingga audit menyeluruh terhadap aktivitas di lapangan.
Ia menegaskan, mangrove adalah kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital: menahan abrasi, mencegah banjir rob, serta menjaga ekosistem pesisir. Jika dirusak demi investasi, menurutnya, itu bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan masa depan Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Budiutama, menegaskan Mangrove adalah kawasan lindung. Kalau ada pembabatan tanpa izin, itu kejahatan lingkungan.
Sementara anggota Pansus Oka Antara bahkan meminta audit menyeluruh atas dugaan keterlibatan sejumlah pensiunan pejabat yang disebut “tutup mata”.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Arja Astawa menambahkan:
“Kalau ada unsur kesengajaan merusak kawasan lindung, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada impunitas.”
POTENSI UU YANG DILANGGAR
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99: Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan dapat dipidana 3–15 tahun dan denda Rp3–15 miliar.
Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan, pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemanfaatan ruang pesisir tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika masuk kawasan hutan lindung)
Penebangan ilegal dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Perda RTRW Provinsi Bali dan aturan zonasi pesisir yang melarang alih fungsi kawasan lindung mangrove.
Pansus TRAP menegaskan akan memanggil pengembang BTID dan instansi terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Bali tidak boleh dikorbankan demi investasi,” tutup Made Supartha.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami Bali dari abrasi dan krisis iklim.
👉 Investigasi terus bergulir. Publik kini menunggu: akankah mega proyek ini berujung proses hukum?
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index

