Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Sabtu  28  Pebruari  2026

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dinilai tak cukup kuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan ,pihaknya tak gentar menghadapi langkah hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

“Sejak awal kami sudah hitung segala kemungkinan, termasuk gugatan. Kami tidak khawatir,” kata Supartha saat di konfirmasi di Denpasar, Sabtu (28/2/2026).

Proyek lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu kini menjadi sorotan tajam. Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, sempadan pantai, wilayah tebing, hingga laut 0–12 mil berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.

Supartha merujuk sejumlah regulasi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Wilayah tebing dan laut itu kewenangan provinsi. Kalau izin hanya dari kabupaten, secara hukum lemah,” ujar Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ia juga mempertanyakan pijakan fisik lift yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai—yang dikategorikan sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“ Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi. Itu fakta administratif,” katanya.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, menurut Supartha, adalah hak setiap pihak. Namun, hakim akan menilai fakta dan legalitas izin. “Semua orang sama di depan hukum. Tapi pembuktian berbasis dokumen akan menentukan,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.

Di sisi lain, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan pelanggaran izin disebut tengah berjalan. Jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, Supartha menilai penyelesaian pidana semestinya didahulukan.

Ia memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum sebelum menghentikan kegiatan proyek. Pansus yakin langkah pemerintah sejalan dengan aturan dan Perda RTRW Bali 2023. “Kami tidak salah. Ini penegakan hukum demi ruang dan masa depan Bali,” tegasnya.

Soal peluang gugatan dikabulkan? Supartha lugas: “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Silakan saja, kami hadapi.”

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  24  Desember  2024 Renungan  Joger  

  • Sinergi PLN, Bank Mandiri, dan Bank BRI Dorong Pemulihan Perekonomian Melalui Electrifying Agriculture

    Sinergi PLN, Bank Mandiri, dan Bank BRI Dorong Pemulihan Perekonomian Melalui Electrifying Agriculture

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 10 Mei 2021   Sinergi PLN, Bank Mandiri, dan Bank BRI Dorong Pemulihan Perekonomian Melalui Electrifying Agriculture     Bali, indonesiaexpose.co.id – Sinergi BUMN antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali dengan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. Wilayah Bali Nusra dan PT Bank BRI (Perser) Tbk. Kantor Wilayah Denpasar, diwujudkan melalui Penandatanganan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bali, Senin  05  Januari  2026 Renungan  JOGER

  • Forum Advokasi Hindu Dharma Gelar Simposium Demografi

    Forum Advokasi Hindu Dharma Gelar Simposium Demografi

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Mei  2019   Forum Advokasi Hindu Dharma Gelar Simposium Demografi   BALI, INDEX  –  Bertepatan dengan hari Tumpek Lamdep, Sabtu tanggal 25 Mei 2019 pukul 08.30 – 11.30 WITA Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) akan mengadakan Simposium Demografi dengan tema “Dampak Perubahan Struktur Penduduk Bali terhadap Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali yang Dilandasi […]

  • Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Untuk Jaga Kamtibmas

    Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Untuk Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  28  Januari  2021   Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Untuk Jaga Kamtibmas Ketua PBNU KH.Said Aqil Suradj beserta pengurus saat menerima kunjungan silaturahmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo, Kamis (28/1/2021) JAKARTA,indonesiaexpose.co id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangka silahturahmi untuk […]

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07 Juni 2022   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN dan SMKN Tahun Ajaran 2022/2023 Tampung 45.721 Lulusan SMP Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa   Bali, indonesiaexpose.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN dan SMKN Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dibuka mulai tanggal 22 […]

expand_less