Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Penanganan Covid 19, Tim Pakar Satgas Covid Pusat Kunjungi Pemkot Denpasar  serta  Apresiasi Kinerja Satgas Kota Denpasar.

    Percepat Penanganan Covid 19, Tim Pakar Satgas Covid Pusat Kunjungi Pemkot Denpasar  serta  Apresiasi Kinerja Satgas Kota Denpasar.

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 09  Agustus  2021   Percepat Penanganan Covid 19, Tim Pakar Satgas Covid Pusat Kunjungi Pemkot Denpasar  serta  Apresiasi Kinerja Satgas Kota Denpasar.   Tim Pakar Satgas Covid-19 Pusat Berkunjung  ke Kota Denpasar,Senin (9/8/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Pakar Satgas Covid-19 Pusat lakukan kunjungan ke Kota Denpasar, itu dilakukan dalam rangka monitoring dan memantau […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  23  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

  • Bappenda Papua : Realisasi PAD Papua 2022 Over Target

    Bappenda Papua : Realisasi PAD Papua 2022 Over Target

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jayapura, Sabtu  24  Desember  2022 Bappenda Papua : Realisasi PAD Papua 2022 Over Target Kepala Bappenda Papua, Setyo Wahyudi (Foto/ist)   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Tahun 2022 dipastikan over target. Hingga 16 Desember 2022, dipastikan realisasi PAD sudah mencapai Rp2,1 triliun atau over target sebesar Rp22,5 miliar. Menurut Kepala Badan […]

  • Balinale ke 13 dimeriahkan dengan pemutaran 92 Film dari 28 Negara

    Balinale ke 13 dimeriahkan dengan pemutaran 92 Film dari 28 Negara

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  25  September  2019     Balinale ke 13 dimeriahkan dengan pemutaran 92 Film dari 28 Negara       BALI,  INDEX  – Ajang penganugerahan Bali International Film Festival 2019 yang lebih dikenal dengan Balinale kembali hadir dengan pesona tidak kalah memukau dari penyelenggaraan sebelumnya. Festival film yang ke-13 ini akan menayangkan 93 film karya sineas-sineas berbakat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Jaya Negara Lepas Jalan Santai Gebyar LPD Sanur

    Jaya Negara Lepas Jalan Santai Gebyar LPD Sanur

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  20  Oktober  2019   Jaya Negara Lepas Jalan Santai Gebyar LPD Sanur Kibaskan bendera start, Jaya Negara lepas jalan santai gebyar Hut LPD Sanur, Minggu (20/10) di pantai Matahari Terbit Sanur.   BALI,  INDEX  –  Jalan Santai serangkaian gebyar Hut Ke-28 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sanur berlangsung, Minggu (20/10) di Pantai Matahari Terbit […]

expand_less