Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSPR Communication & Business Institute Gelar Studium Generale LSPR UPSCALES

    LSPR Communication & Business Institute Gelar Studium Generale LSPR UPSCALES

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat   31   December 2021   LSPR Communication & Business Institute Gelar Studium Generale LSPR UPSCALES   Ketua Task Force PKKM LSPR Communication & Business Institute, Dr. Sri Ulya Suskarwati, SE, M.Si ,saat memberikan sambutan pada LSPR UPSCALES STUDIUM GENERALE di Jakarta,  Jumat, 17 Desember 2021 lalu.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – LSPR Communication and Business Institute […]

  • I Wayan Suwitra  KPU Tabanan :   Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dipastikan  Berjalan Lancar Tanpa Kendala 

    I Wayan Suwitra  KPU Tabanan :   Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dipastikan  Berjalan Lancar Tanpa Kendala 

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  25  November  2024 I Wayan Suwitra  KPU Tabanan :   Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dipastikan  Berjalan Lancar Tanpa Kendala   Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, di acara media gathering  bertempat di Tulus Lobster Restaurant, Pantai Yeh Gangga. Sumber foto : indonesiaexpose.co.id Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mulai mendistribusikan […]

  • Sinergi Pemkot dan Kejari Denpasar Sosialisasikan Pelayanan “Wayan Adhyaksa”

    Sinergi Pemkot dan Kejari Denpasar Sosialisasikan Pelayanan “Wayan Adhyaksa”

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 01 November 2019   Sinergi Pemkot dan Kejari Denpasar Sosialisasikan Pelayanan “Wayan Adhyaksa” Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menghadiri acara Sosialisasi program pelayanan publik “Wadah Pelayanan Kejaksaan Negeri Denpasar (Wayan Adhyaksa)”, minggu (1/12/2019).   BALI, INDEX – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bersama Kejaksaan Negeri Denpasar menggelar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  16  Maret  2022   Renungan  JOGER    

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 13  Juli  2021   Bersinergi Dengan Kajari Denpasar.Walikota Jaya Negara Hadiri Penyerahan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19.       Bali, indonesiaexpose.co,id  –  Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Denpasar bersinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bhakti Sosial dengan memberikan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali, Senin 02  November  2020   Renungan  JOGER  

expand_less