Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  29  November  2019

 

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

 

Penyegelan Usaha Batik di Jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11).

 

BALI,  INDEX  –  Setelah terbukti melakukan pelangaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung, Usaha Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat ini resmi disegel Sat Pol PP Kota Denpasar. Penyegelan usaha yang membuang limbah sehingga mengakibatkan berubahnya air Sungai Badung menjadi merah ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (28/11). Penyegelan Usaha milik Haji Nurhayati ini turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela penyegelan menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon Batik,” ujarnya.

Adapun atas pelanggaran ini yang bersangkutan akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11) hari ini. Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomro 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” sambung Dewa Sayoga.

Sementara, Pemilik Usaha Sablon, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui bahwa telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung.

“Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang, setelah disegel ini pun kita tidak akan beroperasi lagi,” tutupnya.

(076).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Raih Penghargaan dari Pemkab Badung Atas Kepeduliannya Melalui Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

    PLN Raih Penghargaan dari Pemkab Badung Atas Kepeduliannya Melalui Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Badung,  Kamis  09   Desember 2022 PLN Raih Penghargaan dari Pemkab Badung Atas Kepeduliannya Melalui Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan     Bali,  indonesiaexpo.co.id  – PT PLN (Persero) menerima Penghargaan Bupati Badung atas partisipasinya dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Badung Tahun 2022. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemda setempat atas kontribusi PLN […]

  • Kota Denpasar Jadi  Tuan Rumah Konferensi  ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak  

    Kota Denpasar Jadi  Tuan Rumah Konferensi  ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak  

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 07  Agustus  2024 Kota Denpasar Jadi  Tuan Rumah Konferensi  ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan menghadiri Konferensi ASEAN Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Kejahatan Eksploitasi Anak, Rabu (7/8/2024) di Hotel Aston, Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kota Denpasar ditunjuk menjadi tuan rumah […]

  • Kemenpar Akan Sambut Wisman Pertama di Tahun 2025 di Tiga Pintu Masuk Utama

    Kemenpar Akan Sambut Wisman Pertama di Tahun 2025 di Tiga Pintu Masuk Utama

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  31  Desember  2024 Kemenpar Akan Sambut Wisman Pertama di Tahun 2025 di Tiga Pintu Masuk Utama   Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana (pojok kanan), saat berkunjung di Bali.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dijadwalkan akan menyambut wisatawan macanegara (wisman) pertama yang tiba di Indonesia pada 2025 melalui pintu-pintu masuk utama […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  03  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Pencegahan dan Pengendalian Penanganan Covid-19, serta Citra Positif Bali sebagai tujuan Wisata Dunia : Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2021

    Pencegahan dan Pengendalian Penanganan Covid-19, serta Citra Positif Bali sebagai tujuan Wisata Dunia : Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  6  Januari  2021   Pencegahan dan Pengendalian Penanganan Covid-19, serta Citra Positif Bali sebagai tujuan Wisata Dunia : Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2021 Gubernur Bali, Wayan Koster   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang saat ini ditandai […]

  • Jadi Penyangga Zona Hijau, Vaksinasi Massal Sasar Masyarakat Kelurahan Renon

    Jadi Penyangga Zona Hijau, Vaksinasi Massal Sasar Masyarakat Kelurahan Renon

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar,Senin 26 April 2021   Jadi Penyangga Zona Hijau, Vaksinasi Massal Sasar Masyarakat Kelurahan Renon   Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kelurahan Renon. Bali, indonesiaexpose.co.id – Setelah rampung melaksanakan vaksinasi di wilayah Sanur, Pemkot Denpasar kembali melaksanakan vaksinasi massal yang kali ini menyasar Kelurahan Renon. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 26 – 30 April ini […]

expand_less