Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  29  November  2019

 

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

 

Penyegelan Usaha Batik di Jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11).

 

BALI,  INDEX  –  Setelah terbukti melakukan pelangaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung, Usaha Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat ini resmi disegel Sat Pol PP Kota Denpasar. Penyegelan usaha yang membuang limbah sehingga mengakibatkan berubahnya air Sungai Badung menjadi merah ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (28/11). Penyegelan Usaha milik Haji Nurhayati ini turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela penyegelan menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon Batik,” ujarnya.

Adapun atas pelanggaran ini yang bersangkutan akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11) hari ini. Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomro 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” sambung Dewa Sayoga.

Sementara, Pemilik Usaha Sablon, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui bahwa telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung.

“Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang, setelah disegel ini pun kita tidak akan beroperasi lagi,” tutupnya.

(076).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

    Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Mei  2024 Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5/2024). Kegiatan sosialisasi ini […]

  • Muktamar, Bendera dan Atribut PKB Mulai Menghiasi Nusa Dua Bali

    Muktamar, Bendera dan Atribut PKB Mulai Menghiasi Nusa Dua Bali

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  19  Agustus  2019   Muktamar, Bendera dan Atribut PKB Mulai Menghiasi Nusa Dua Bali JAKARTA,  INDEX  – Atribut Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) seperti bendera, banner, dan baliho menghiasi jalan-jalan di wilayah Nusa Dua, Badung, Bali. Bahkan di sepanjang jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai dan jalan By Pass Nusa Dua, tampak bendera […]

  • Hadapi Pemilu 2024, Pj Kepala Daerah juga Harus Komitmen Jaga Netralitas

    Hadapi Pemilu 2024, Pj Kepala Daerah juga Harus Komitmen Jaga Netralitas

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pati, Sabtu  18  November  2023 Hadapi Pemilu 2024, Pj Kepala Daerah juga Harus Komitmen Jaga Netralitas   (Foto/ist)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Netralitas dalam Pemilu 2024, tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Penjabat kepala daerah pun dituntut netral dalam menghadapi perhelatan Pemilu 2024. “Beberapa waktu lalu kami dikumpulkan oleh Presiden dan Mendagri, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger

  • PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

    PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 10 Desember 2019 PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus bertempat di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).   BALI, INDEX – Sekarang masyarakat di Bali sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. […]

  • Polda  Bali , Terima  100 Unit Motor Listrik Dari  Lazada dan Smoot Untuk  Dukung Presidensi Indonesia G20 

    Polda  Bali , Terima  100 Unit Motor Listrik Dari  Lazada dan Smoot Untuk  Dukung Presidensi Indonesia G20 

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kerobokan, Selasa 11 Oktober 2022 Polda  Bali , Terima  100 Unit Motor Listrik Dari  Lazada dan Smoot Untuk  Dukung Presidensi Indonesia G20   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Lazada Indonesia (Lazada), melalui unit logistiknya Lazada Logistics, berkolaborasi dengan PT Smoot Motor Indonesia (Smoot) menyediakan 100 unit kendaraan motor listrik sebagai bentuk dukungan operasional dalam pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi […]

expand_less