Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  29  November  2019

 

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

 

Penyegelan Usaha Batik di Jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11).

 

BALI,  INDEX  –  Setelah terbukti melakukan pelangaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung, Usaha Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat ini resmi disegel Sat Pol PP Kota Denpasar. Penyegelan usaha yang membuang limbah sehingga mengakibatkan berubahnya air Sungai Badung menjadi merah ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (28/11). Penyegelan Usaha milik Haji Nurhayati ini turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela penyegelan menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon Batik,” ujarnya.

Adapun atas pelanggaran ini yang bersangkutan akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11) hari ini. Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomro 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” sambung Dewa Sayoga.

Sementara, Pemilik Usaha Sablon, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui bahwa telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung.

“Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang, setelah disegel ini pun kita tidak akan beroperasi lagi,” tutupnya.

(076).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

    Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 01 Maret 2023

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  01  Oktober  2025 Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat memimpin apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Senin (1/10/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa […]

  • Segenap Manajemen dan Keluarga Besar PT.PLN (persero) UID Bali

    Segenap Manajemen dan Keluarga Besar PT.PLN (persero) UID Bali

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  Maret  2025 Segenap Manajemen dan Keluarga Besar PT.PLN (persero) UID Bali  

  • Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  31  Oktober  2023 Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Penyelenggaraan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2023 yang bertema Aku Investor Saham yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Kamis (26/10/2023) hingga Sabtu (28/10/2023) telah berakhir. Acara yang telah berlangsung di Lobby dan Main Hall Bursa […]

  • Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

    Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  24  Februari  2021   Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  09  Agustus 2021 ITB Stikom Bali    

expand_less