Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Desa Adat Gianyar Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

Desa Adat Gianyar Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Kamis  11  Februari  2021

 

Desa Adat Gianyar Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

 

Pasar umum Gianyar dibangun diatas tanah yang masih dipersoalkan Desa Adat Gianyar

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Pembangunan Pasar Umum Gianyar, seluas 1,927 hektare tersebut. memuncul permasalahan Tanah Pekarangan Desa. Desa Adat Gianyar kini meminta perlindungan hukum ke Polda Bali terkait permasalahan tanah tersebut.

Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana membenarkan jika Desa Adat Gianyar telah mengirimkan surat ke Polda Bali, Senin, 8 Februari 2021 yang ditandatangani dirinya selaku Bendesa Adat Gianyar.

“Surat permohonan perlindungan hukum ini langsung diserahkan pada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dua hari yang lalu,” ungkapnya Rabu (10/2/2021).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 13 pihak terkait. Diantaranya, Kementerian Agraria, Gubernur Bali, Pangdam Udayana, Ketua DPRD Bali hingga Bupati Gianyar dan Kantor Pertanahan Gianyar.

Ada 10 poin di surat itu. Terdiri dari riwayat pasar. Dimulai dari Pasar Tenten. Kemudian ada pergeseran 16 krama Gianyar untuk perluasan pasar. Pada poin 10, terindikasi ada upaya ingin menguasai menjadi aset pemerintah daerah atas tanah PKD Desa Adat Gianyar.

Menurutnya, perlindungan hukum itu dimohonkan atas dasar karena sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi saat ini, dengan tujuan memperluas pasar.

Pemindahan itu terjadi saat pemerintahan swapraja Anak Agung Gde Agung dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat. “Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar,” ujarnya.

Selanjutnya di tahun 1976-1977 saat pemerintahan Bupati Anak Agung Putra diperluas dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke Jalan Majapahit. Dan, dalam perjalanan waktu, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemda Gianyar menjadi Pasar Gianyar. “Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah,” imbuhnya.

Kemudian oleh Pemkab Gianyar, tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Sedangkan semestinya yang masuk KIB hanya bangunannya saja.

“Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim adalah tanah negara. Bupati dahulu kan tidak seperti itu. Karena ini tanah adat, makanya ada nota kesepahaman parkir senggol. Ada perjanjian, karena kita punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terimakasih Pemda pada desa adat, makanya diberikan nota kesepahaman pendapatan parkir senggol pembagiannya 65 persen untuk desa adat,” paparnya.

Bahkan, kata dia, permintaan Ketua Bappeda Gianyar untuk acara Ngaruak Karang kepada Bendesa Adat Gianyar selaku pemilik tanah, adalah sebuah pernyataan dan pengakuan bahwa tanah dalam pasar dimaksud adalah tanah PKD atau tanah Druwen Desa Adat Gianyar.

Dan, saat ini Desa Adat Gianyar hendak mengikuti program Presiden Jokowi, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar. Namun pada saat yang sama, Pemda justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu, sehingga pihaknya melayangkan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali.

“Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, jadi kami tidak bisa melaksanakan PTSL. Kita desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan atas permohonan dari Pemda itu,” sebutnya.

Semestinya, jika memang akan dimohonkan hak guna pakai, desa adat harus dibiarkan mensertifikatkan tanah itu terlebih dulu. “Nanti kalau misalnya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa adat itu, harus berbicara dulu dengan desa adat,” tukasnya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya menilai Pemda tidak mengerti sejarah. Mereka justru menglaim tanah tersebut milik puri, dan tidak mau mencabut permohonan tersebut.

“Klaim itu bisa dipatahkan, kalau itu dikatakan Pasar Puri, dahulu Puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar ini, di Gianyar sudah ada masyarakat adat,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya pun akan terus memperjuangkan tanah tersebut. Namun jika memungkinkan, pihaknya tetap ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan musyawarah dan mufakat. Sehingga pihaknya memohon perlindungan hukum ke Polda Bali, agar dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Desa adat sudah mengalah. Malahan desa adat mengapresiasi pembangunan pasar itu. Pakai saja tanah desa adat itu, tapi berikan kami mensertifikatkan, sebab kami ingin melaksanakan program Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar Luh Eka Suary, belum bisa berkomentar soal surat desa adat ke Polda Bali tersebut. “Saya masih rapat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, proyek pembangunan pasar umum Gianyar yang ditangani Tunas Jaya Sanur terus dilakukan. Bahkan, tampak tiang pancang sudah berdiri.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  05  Januari  2021   Pemkot Denpasar Raih Indeks Tertinggi SPBE Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar meraih indeks tertinggi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 se-Provinsi Bali untuk kategori kabupaten/kota. Dimana, Ibu Kota Provinsi Bali ini meraih nilai indeks 3,19 dengan predikat baik […]

  • Cegah penularan Covid-19, Kelurahan Sesetan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Hingga Pemberian Masker Gratis

    Cegah penularan Covid-19, Kelurahan Sesetan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Hingga Pemberian Masker Gratis

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  November  2020   Cegah penularan Covid-19, Kelurahan Sesetan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Hingga Pemberian Masker Gratis Seorang petugas sedang melakukan penyemprotan disinfektan di Kelurahan Sesetan , Selasa (17/11/2020).   BALI,  INDEX  –  Kasus Covid-19 sampai saat ini masih ditemukan terjadi penularan di masyarakat. Untuk mengantisipasi semakin meluasnya kasus berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah maupun berbagai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  9  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Berikan Solusi Berusaha Saat Pandemi, Bkraf Denpasar Siapkan Aplikasi Belanja Radius 5 Kilometer

    Berikan Solusi Berusaha Saat Pandemi, Bkraf Denpasar Siapkan Aplikasi Belanja Radius 5 Kilometer

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Mei 2020   Berikan Solusi Berusaha Saat Pandemi, Bkraf Denpasar Siapkan Aplikasi Belanja Radius 5 Kilometer Ketua Harian Badan Kreatif Denpasar (Bkraf) I Putu Yuliarta, bersama Kepala bidang (Kabid) Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana   BALI, INDEX  –  Goncangan perekonomian akibat Covid-19 […]

  • Dit Lantas Polda Jabar Bersinergi Dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

    Dit Lantas Polda Jabar Bersinergi Dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 19  November  2019   Dit Lantas Polda Jabar Bersinergi Dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN   Jawa Barat,INDEX –  Pelaksanaan kegiatan Diseminnasi model pengintegrasian pendidikan lalu lintas pada Pelajaran PPKN kepada Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN dan guru-guru PPKN Negeri dan swasta Kota Bandung bertempat di Aula SMKN 3 […]

  • Puan Maharani   Kembali  Pegang  Palu  Ketua DPR RI  Periode 2024-2029

    Puan Maharani   Kembali  Pegang  Palu  Ketua DPR RI  Periode 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  01 Oktober  2024 Puan Maharani   Kembali  Pegang  Palu  Ketua DPR RI  Periode 2024-2029   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   –  DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029 bertempat  di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (01/10/2024). Rapat paripuran  dipimpin oleh Ketua Sementara DPR RI, Guntur Sasono dari Fraksi […]

expand_less