Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  11  Februari  2021

 

Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Semenjak Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Keluruhan Pemecutan bersama satgas lingkungan langsung melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh wilayahnya. Dalam kegiatan itu sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku usaha. Hal ini disampaikan Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba, Rabu (10/2)

Lebih lanjut IB Upawana mengatakan, sosialisasi yang dilakukan adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan bahwa dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

“ Pentingnya PPKM berbasis mikro maka ketika surat edaran keluar kami langsung melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” kata IB Upawana.

Dalam sosialisasi IB Upawana menjelaskan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

IB Upawana menambahkan dalam sosialisasi sekaligus monitoring protokol kesehatan yang dilakukan semua pelaku usaha telah melengkapi sarana protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. Namun dalam kegiatan yang dilakukan pihaknya menemukan dua orang melanggar jam buka operasional. “Karena baru pertama kali melakukan kesalahan pihaknya memberikan pembinaan. Jika dilain kesempatan lagi ditemukan pelanggaran maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk di tindak lanjuti,” tandasnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditarget Selesai November, SIKK Sragen Bakal Jadi Creative Hub

    Ditarget Selesai November, SIKK Sragen Bakal Jadi Creative Hub

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sragen, Kamis  31  Oktober  2024 Ditarget Selesai November, SIKK Sragen Bakal Jadi Creative Hub   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengunjungi lokasi proyek Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan (SIKK) Kabupaten Sragen pada Rabu (30/10/2024). Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi […]

  • Pelantikan Pengurus E-sport Indonesia Kabupaten Kota se Bali Jadi Momentum Cabor E sport Ke Arah Positif dan Berprestasi

    Pelantikan Pengurus E-sport Indonesia Kabupaten Kota se Bali Jadi Momentum Cabor E sport Ke Arah Positif dan Berprestasi

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Senin 21 Juni 2021   Pelantikan Pengurus E-sport Indonesia Kabupaten Kota se Bali Jadi Momentum Cabor E sport Ke Arah Positif dan Berprestasi   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pelantikan pengurus E-Sport Indonesia tingkat kabupaten kota Se Provinsi Bali masa bhakti 2020-2024 dilaksanakan di Dharma Negara Alaya Denpasar, Minggu (20/6). Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Umum […]

  • 133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri, Bukti Konsistensi Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani

    133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri, Bukti Konsistensi Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 10  Oktober  2025 133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri, Bukti Konsistensi Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pembangunan desa. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan […]

  • Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

    Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  25  Januari  2021   Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu   Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , menunjukan barang bukti kasus pemalsuan tes swab Covid-19   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil Swab. Kali ini 8 orang tersangka berhasil […]

  • Perumda Air Minum Tirta  Hita  Buleleng

    Perumda Air Minum Tirta  Hita  Buleleng

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle 002
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Buleleng, Selasa 16  Juni  2026 Perumda Air Minum Tirta  Hita  Buleleng    

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Rabu  30  Desember  2020

expand_less