Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Minggu 4 Juli 2021

 

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

“Untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami telah siapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri,”sambungnya.

“Maka dari itu kami mengiumbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkas Herry.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  06  September 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Juli 2023 Renungan  Joger

  • Tirta Jungporo

    Tirta Jungporo

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jawa Tengah,  Kamis  18  Desember  2025 Tirta Jungporo  

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  23  Maret  2021   35 Ribu Warga dan Pekerja Pariwisata Sanur Mulai di Vaksin     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, sudah memulai pelaksanaan program vaksinasi covid 19 bagi warga dan pekerja pariwisata di kawasan Sanur untuk menciptakan kawasan zona hijau. Pelaksanaan Vaksinasi sudah di mulai sejak Senin (22/3) kemarin. Vaksinasi […]

  • Piala Dunia U-20 Batal : DPRD Bali  jadikan pengalaman berharga

    Piala Dunia U-20 Batal : DPRD Bali  jadikan pengalaman berharga

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Maret  2023 Piala Dunia U-20 Batal : DPRD Bali  jadikan pengalaman berharga   Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, IGK Kresna Budi (Foto/Vidio/Index)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, menyoroti surat Gubernur Bali I Wayan Koster ke […]

  • Kabidkum Polda Jabar, “Setiap Personel Polda Jabar Harus Mengetahui dan Memahami Perundang-undangan, Guna Mempermudah Dalam Pelaksanaan”

    Kabidkum Polda Jabar, “Setiap Personel Polda Jabar Harus Mengetahui dan Memahami Perundang-undangan, Guna Mempermudah Dalam Pelaksanaan”

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  19  November  2019   Kabidkum Polda Jabar, “Setiap Personel Polda Jabar Harus Mengetahui dan Memahami Perundang-undangan, Guna Mempermudah Dalam Pelaksanaan”   Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Dr.Yoslan, SH, MH, saat membuka kegiatan sosialisasi hukum Bidkum Polda Jabar TA 2019 di Aula Mapolda Jabar, Senin siang (19/11/2019) (Foto: A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Selasa, […]

expand_less