Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Minggu 4 Juli 2021

 

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

“Untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami telah siapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri,”sambungnya.

“Maka dari itu kami mengiumbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkas Herry.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Karyawan Demo Disnaker , Tuntut Hapus Potongan Infaq Karyawan Yayasan RSI dan Bayar Hak Pekerja

    Ratusan Karyawan Demo Disnaker , Tuntut Hapus Potongan Infaq Karyawan Yayasan RSI dan Bayar Hak Pekerja

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Mataram, Kamis 29  Mei  2025 Ratusan Karyawan Demo Disnaker , Tuntut Hapus Potongan Infaq Karyawan Yayasan RSI dan Bayar Hak Pekerja   NTB, indonesiaexpose.co.id   –  Ratusan orang termasuk karyawan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, […]

  • Buka Seminar Nasional Himpaudi Provinsi Bali, tekankan Pendidikan Karakter, ingatkan Bahaya Gadget bagi Anak

    Buka Seminar Nasional Himpaudi Provinsi Bali, tekankan Pendidikan Karakter, ingatkan Bahaya Gadget bagi Anak

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Januari  2020   Buka Seminar Nasional Himpaudi Provinsi Bali,Ny. IA. Selly Mantra tekankan Pendidikan Karakter, ingatkan Bahaya Gadget bagi Anak   Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra saat menghadiri dan membuka Seminar Nasional HIMPAUDI Provinsi Bali di Dharmanegara Alaya Denpasar, Sabtu (25/1/2020).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya berkelanjutan […]

  • Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar

    Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Januari  2020   Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar   Suasana Denfest tahun 2019.   BALI, INDEX  –  Gelaran Denpasar Festival (Denfest) ke-12 tahun 2019 telah berlangsung dengan sukses. Kegiatan rutin tahunan di jantung Kota Denpasar ini mampu memberikan geliat terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar. Khusus tahun 2019 ini, […]

  • Update Covid 19 Di Denpasar, 7 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang.

    Update Covid 19 Di Denpasar, 7 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang.

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20  Agustus  2020   Update Covid 19 Di Denpasar, 7 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukan tren yang fluktuatif atau naik turun. Pada hari Kamis (20/8) tercatat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 10  Februari  2021   Renungan  JOGER    

  • Urgensi dan  Dampak Kenyamanan Wisatawan : Proyek LNG Sidakarya Tuai Penolakan

    Urgensi dan  Dampak Kenyamanan Wisatawan : Proyek LNG Sidakarya Tuai Penolakan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Juni  2025 Urgensi dan  Dampak Kenyamanan Wisatawan : Proyek LNG Sidakarya Tuai Penolakan   Praktisi pariwisata Bali  Yusdi Diaz   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rencana pembangunan terminal Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, kembali menuai sorotan. Praktisi pariwisata Bali  Yusdi Diaz menilai proyek LNG Sidakarya […]

expand_less