Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 343
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah  Kabupate  Badung  mengucapkan  selamat  atas  terpilihnya  Jokowi – Ma’ruf  Sebagai  Presiden  dan wakil  Presiden  Republik   Indonesia  periode   2019-2024

    Pemerintah  Kabupate  Badung  mengucapkan  selamat  atas  terpilihnya  Jokowi – Ma’ruf  Sebagai  Presiden  dan wakil  Presiden  Republik   Indonesia  periode   2019-2024

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Badung,  Sabtu  25  Mei  2019   Pemerintah  Kabupate  Badung  mengucapkan  selamat  atas  terpilihnya  Jokowi – Ma’ruf  Sebagai  Presiden  dan wakil  Presiden  Republik   Indonesia  periode   2019-2024   BALI, INDEX  –  Berdasarkan penetapan KPU RI tentang Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019, Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan Selamat atas terpilihnya pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf […]

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 September 2022 Tingkatkan  Pelayanan Kepada Masyarakat, Walikota Jaya Negara Launching Mesin ADM Desa Tegal Harum. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menempatkan empat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mempermudah dan mempercepat proses pencetakan data administrasi kependudukan (Adminduk). Kali ini Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melaunching mesin […]

  • Lakukan Penipuan Lewat Online, EJS Petani Walet Diciduk Polres Jembrana.

    Lakukan Penipuan Lewat Online, EJS Petani Walet Diciduk Polres Jembrana.

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jembrana, Senin  06  Februari  2023 Lakukan Penipuan Lewat Online, EJS Petani Walet Diciduk Polres Jembrana.   Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana yang didampingi Kasat Reskrim, Androyuan Elim,S.I.K.,M.H dan Kasi Humas Polres Jembrana di acara konferensi pers bertempat di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kasus penipuan melalui transaksi elektronik […]

  • Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

    Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  12  November  2019   Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar   BALI,  INDEX   – Sidang perdana kasus bos hotel Kuta Paradiso digelar di PN Denpasar, Selasa (12/11).  Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subandi. Sementara JPU terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T […]

  • Dari Sosialisasi Penguatan Reformasi Birokrasi Tahun 2023, Jaya Negara Ajak Wujudkan Birokrasi Yang Berdampak Bagi Masyarakat

    Dari Sosialisasi Penguatan Reformasi Birokrasi Tahun 2023, Jaya Negara Ajak Wujudkan Birokrasi Yang Berdampak Bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Oktober  2023 Dari Sosialisasi Penguatan Reformasi Birokrasi Tahun 2023, Jaya Negara Ajak Wujudkan Birokrasi Yang Berdampak Bagi Masyarakat   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dan Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan […]

  • Hendardi, Ketua SETARA lnstitute : “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama”

    Hendardi, Ketua SETARA lnstitute : “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama”

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Oktober  2020   Hendardi, Ketua SETARA lnstitute : “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama”     JAKARTA, INDEX  – Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak […]

expand_less