Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar, Senin 20  Desember  2021

 

Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

 

Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja selenggarakan Workshop Undang-Undang Cipta Kerja secara hybrid (luring dan daring) untuk wilayah timur Indonesia pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2021, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan masukan perbaikan yang diperlukan sesuai amanah dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 orang peserta yang berasal dari dinas provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ekosistem investasi yang bersahabat dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang memadai untuk mendukung bonus demografi yang saat ini sedang dialami oleh Indonesia. Adapun pengaturan diarahkan pada peningkatan tenaga kerja, kemudahan berusaha dan penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menekankan amanat Presiden Joko Widodo bahwa, “Bapak Presiden ingin implementasi UU Cipta Kerja bisa terlaksana dengan baik, cepat. Kalau terkait perizinan itu lebih mudah, lebih pasti, tanpa proses birokrasi yang panjang dan berbelit.”

“Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran, kalau memang ada problematika silakan disampaikan. Kalau ada lesson learnt yang terbaik, best practice terbaik yang sudah juga dilakukan oleh teman-teman di pemerintah kota/kabupaten atau pun di provinsi terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, termasuk perizinan berusaha yang berbasis risiko (Online Single Submission/OSS) kita bicarakan solusinya bersama-sama. Karena ini adalah forum kita, dan untuk itulah kita berjumpa pada pagi sampai dengan sore hari nanti,” tutur Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta melalui siaran tertulisnya, di  di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/12/2021).

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa kontribusi pemikiran dalam forum hari ini menjadi sangat penting. “Kontribusi itu bisa dalam bentuk kritik, itu juga kontribusi, menyampaikan problematika yang ada di daerah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, itu juga kontribusi. Penyampaian alternatif solusi, itu kontribusi yang memiliki makna yang lebih tinggi lagi,” kata Arif.

Dalam paparannya, Arif menegaskan bahwa Satgas telah memetakan berbagai macam problematika terkait UU Cipta Kerja khususnya masalah perizinan, misalnya mulai dari perizinan dasar, perizinan berusaha, sampai dengan perizinan lanjutan. Namun, khusus untuk wilayah Indonesia Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tinggi, yaitu berasal dari sumber daya kelautan dan perikanan maka kemudian perlu dibahas lebih jauh mengenai berbagai macam problematika aktivitas kegiatan ekonomi di wilayah ruang laut.

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan posisi dari UU Cipta Kerja. Pemerintah dalam hal ini Presiden, juga telah merespons terkait dengan keputusan MK tersebut.

“Intinya adalah Pak Presiden, pemerintah menghormati secara penuh dan segera melaksanakan arahan-arahan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan keputusannya. Dan Pak Presiden juga telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk mempersiapkan langkah-langkah, norma, maupun materi yang dibutuhkan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Arif.

Di akhir paparannya Arif menegaskan bahwa Presiden menjamin penuh kepastian berusaha dan berinvestasi di Indonesia sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya saat ini. Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja secara masif kepada seluruh stakeholders termasuk golongan usaha.

“Tidak perlu ada keragu-raguan untuk melakukan aktivitas berusaha yang sudah direncanakan. Apalagi yang sudah berjalan, jalan saja terus. Harus terus kita bantu agar benar-benar terimplementasi, workable dan ujungnya menghasilkan ciptaan lapangan kerja. Kemudian juga memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah ataupun bagi negara dalam bentuk pajak. Dan ini tentu bagian daripada ikhtiar kita untuk memajukan Indonesia,” sambung Arif.

Pada kesempatan yang sama turut hadir Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang sekaligus membuka secara resmi acara workshop. Dalam sambutannya, Walikota Makassar menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan yang dapat mempersatukan Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Salah satu cara untuk mempersatukan negeri ini adalah adanya standardisasi dalam hal perizinan. Kalau kita singkatkan, berarti, one data, one map, one procedure. Kunci penanganan Covid-19 berhasil di Makassar karena satu prosedur yaitu PPKM,” Tambah Danny sapaan akrab Walikota Makassar.

Lebih jauh, Danny menekankan bahwa dalam menyikapi diberlakukannya UU Cipta Kerja, semua daerah harus segera beradaptasi. Pemerintah daerah harus berpandangan bagaimana bekerja dengan baik untuk membantu pemerintah pusat.

“Beberapa masukan yang perlu kami sampaikan adalah perlu memang percepatan sosialisasi. Maka dengan itu, OSS ini ada sebuah terobosan yang luar biasa,” tutur Danny.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi, Danny kembali menegaskan bahwa hasil keputusan MK memberi ruang kepada pemerintah untuk mendiskusikan kembali UU Cipta Kerja tersebut.

“Undang-Undang Cipta Kerja harus kita sikapi dengan positive thinking, terutama dalam perspektif daerah. Sebagai input dari kami adalah perlu pembahasan detail.

Kami menyampaikan taat dan ikut semua apa yang menjadi arahan pusat. Kita sama-sama mengawal agar UU Cipta Kerja ini menjadi undang-undang yang lebih sempurna, lebih baik dan lebih menyentuh semua pihak,” pungkasnya.

Kegiatan workshop ini menghadirkan enam narasumber yaitu Prabawa Eka Soesanta, Direktur Dekonstrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kemendagri; Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kemeninves; Sufrijadi, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, KemenATR/BPN; Direktur PDLUK KemenLHK; Luciana Angelin Narua mewakili Direktur Bina Penataan Bangunan KemenPUPR; dan Tini Martini Karo Hukum KKP.

Menutup kegiatan workshop, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melakukan survei kepada peserta mengenai prioritas mendesak untuk segera diselesaikan, yang mana permasalahan sistem dan regulasi adalah kendala terbesar dalam perizinan berusaha. Selain itu, kendala terkait kelembagaan dan bisnis proses menjadi hal penting untuk dicarikan solusi yang tepat.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  12  November 2023 Renungan  Joger  

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Agustus  2021

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  24  April  2024 Renungan  Joger

  • PLN UID Bali  Tanam 3.880 pohon Mangrove di Pulau Pudut

    PLN UID Bali  Tanam 3.880 pohon Mangrove di Pulau Pudut

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  27 Juli 2024 PLN UID Bali  Tanam 3.880 pohon Mangrove di Pulau Pudut   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali menggelar kegiatan penanaman mangrove pada Sabtu (27/7/2024) di Pulau Pudut, Tanjung Benoa, Bali. Bertajuk PLN Peduli, dalam kegiatan tersebut sebanyak 3.880 pohon mangrove ditanam sebagai salah satu bentuk tanggung jawab […]

  • LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera  

    LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera  

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021   LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – Berbeda namun memiliki talenta. Agaknya, kalimat ini memang pas bila ditujukan kepada individu autistik. Meski tergolong individu berkebutuhan khusus, namun mereka selalu memiliki keistimewaan yang tidak terduga. Talenta yang terasah dapat membuat mereka berkontribusi kepada masyarakat […]

  • Ny. Sariasih Ketua TP.PKK Kab. Bangli Kembali Gencarkan Aksi Menyapa Dan Berbagi

    Ny. Sariasih Ketua TP.PKK Kab. Bangli Kembali Gencarkan Aksi Menyapa Dan Berbagi

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bangli,  Kamis  02  November  2023 Ny. Sariasih Ketua TP.PKK Kab. Bangli Kembali Gencarkan Aksi Menyapa Dan Berbagi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengawali Bulan November 2023 TP.PKK Kabupaten Bangli yang dipimpin langsung oleh Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Ketua GOW Kabupaten bangli, Ny.Suciati Diar, kembali gencarkan aksi menyapa dan berbagi kepada warga masyarakat penyandang desabelitas, kader […]

expand_less