Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 16  Februari 2022

 

Walikota Jaya Negara Buka Talkshow “Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju” Serangkaian HUT 234 Tahun Kota Denpasar

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2/2022).

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Hut Kota Denpasar ke-234 ini guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.

Hadir pula Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat, Naning Djayaningsih, serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari Pimpinan OPD, guru guru hingga Kepala Sekolah. Talkshow ini mengundang dua orang narasumber yakni Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon dan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Dimana hal tersebut dapat berupa komisi, discount, atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya.

“ASN sebaga garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN/penyelenggara,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional dan survei penilaian integritas (spi) tahun 2021 untuk kota denpasar mencapai 82 persen.

Namun demikian, kata Jaya Negara masih diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai integritas. Seperti halnya sosialisasi antikorupsi agar tetap dirancang sehingga efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/ menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

“Pencegahan gratifikasi diperlukan adanya upaya yang kongkret, untuk itu Pemkot Denpasar telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar sesuai dengan arahan KPK RI, selain penyusunan regulasi kami juga membentuk unit saber pungli Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara

Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.

Sementara, Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan, Gratifikasi diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dimana, berdasarkan survey partisipasi publik Tahun 2019 diketahui hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah Gratifikasi. Dari jumlah tersebut hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor Gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi, dianggap kecil tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis,” jelasnya

Pihaknya menekankan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Sehingga setiap insan pegawai negeri dan pejabat publik agar berani tolak gratifikasi. Hal ini lantaran gratifikasi bukanlah rejeki.

“Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya hanya karena sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya,” tandasnya.

(Adv).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   15   Mei 2022   Wawali Arya Wibawa Hadiri Aksi Donor Darah di Musholla Syuhada, Padang Indah, Padangsambian Klod     Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Wakii Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa hadiri Aksi Donor Darah di Musholla Syuhada, Jalan Padang Indah IV, Padangsambian Klod pada Minggu (15/5/2022). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang […]

  • Pemerintah  Provinsi  Bali  Mengucapkan Selamat Hari  Raya  Idul  Fitri  1444 H

    Pemerintah  Provinsi  Bali  Mengucapkan Selamat Hari  Raya  Idul  Fitri  1444 H

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bali, Senin  17  April  2023 Pemerintah  Provinsi  Bali  Mengucapkan Selamat Hari  Raya  Idul  Fitri  1444 H  

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  Mei  2022   Walikota Jaya Negara Buka Rakerda TP PKK Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Tim Penggerak PKK Kota Denpasar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Kamis (12/5/2022). Acara yang bertujuan untuk menyelaraskan program dari TP. PKK Pusat, TP. Provinsi Bali dan Kota Denpasar […]

  • Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN

    Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 12 Maret  2026 Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini […]

  • Pemkot Denpasar Respon Cepat Penanganan Banjir Pasca Hujan

    Pemkot Denpasar Respon Cepat Penanganan Banjir Pasca Hujan

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Oktober  2022 Pemkot Denpasar Respon Cepat Penanganan Banjir Pasca Hujan     Penanganan Banjir pasca hujan di beberapa titik Kota Denpasar yang dipimpin Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sabtu (8/10/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hujan yang melanda Kota Denpasar sejak Jumat (7/10/2022) malam hingga Sabtu (8/10/2022) pagi menyebabkan banjir di beberapa titik. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  19  Juni  2020   Renungan  JOGER  

expand_less