Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Karangasem, Minggu 20 Februari 2022

 

Gubernur Bali, Wayan Koster Minta Tutup Produksi Arak Gula di Karangasem

 

 

 

 

“Arak Gula Ancam Tradisi, Kelestarian, dan Kesejahteraan Petani Arak Bali serta Membahayakan Kesehatan Karena Berbahan Kimia.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di Kabupaten Karangasem.

Penegasan penutupan produksi arak gula disampaikan langsung oleh Gubernur Bali saat mensosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem pada, Minggu (2/20/2022). di Taman Soekasada Ujung, Karangasem dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Karangasem, Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, Kadis Kominfo Bali, Gede Pramana, dan para perajin arak Bali.

Gubernur Wayan Koster memberikan pernyataan tegas untuk menutup produksi arak gula.

Dampak arak gula yaitu

  1. ) Mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal
  2. ) Mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar
  3. ) Mematikan cita rasa dan branding arak Bali
  4. ) Membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia
  5. ) Bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

” Saya minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut, datangi tempat produksinya lalu tutup,” pinta Gubenur Koster.

“Sekali lagi jangan takut, karena Kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi Saya datang kesini, karena Saya dengar para produksi arak Gula itu tetap melakukan pelanggaran. Jangan biarkan begini-begini, apa tega Kita merusak warisan leluhur Kita, apa tega Kita merusak produksi tradisional arak Kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal, dimana letak tanggungjawab Kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang,” tegas Wayan Koster yang disambut dengan nada betul, betul, betul dan tepuk tangan dari para perajin arak tradisional Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyatakan sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, sebagai Gubernur Bali tiada henti-hentinya mengkampanyekan arak Bali tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, namun tamu nasional, hingga Duta Besar juga diajaknya minum kopi tanpa gula isi arak Bali.

“Kedepan Saya akan memberikan souvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” kata Wayan Koster.

Selain kampanye, Gubernur Bali jebolan ITB ini pula terus berupaya mengembangkan potensi Arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon Jaka, Kelapa, Ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman Arak ternama di Bali. Sedangkan di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

“Group Marriott Hotel telah bekerjasama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan beras lokal Bali, telur lokal Bali, arak Bali dan Saya ajak untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, hal ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.

Diakhir pidatonya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan Kita harus bangga dengan kekayaan keunikan dan keunggulan produk lokal Bali yang bersumber dari alam Bali, yang salah satunya berupa arak Bali. Sehingga apa yang menjadi kekayaan alam di Karangasem ini, harus digerakan sebagai sumber perekonomian rakyat, dan kurangilah ketergantungan dengan sumber ekonomi dari luar.

“Leluhur Kita sudah memberikan rezeki yang luar biasa, berdayakan itu supaya agar menjadi sumber perekonomian masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem, yang terdiri dari :

  1. ) Kelompok Petani Arak “Cipta Buana” Desa Tri Eka Buana
  2. ) Kelompok Petani Arak “Tri Darma Tunggal” Desa Tri Eka Buana
  3. ) Kelompok Petani Arak “Artal” Desa Talibeng, Sidemen
  4. ) Kelompok Petani Arak “Arak Api Merita” Desa Labasari, Kecamatan Abang
  5. ) Kelompok Petani Arak “Tirta Piphala” Desa Talagatawang, Sidemen.

Sementara Bupati Karangsem, Gede Dana dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster melaporkan bahwa Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali, yakni dikenal dengan nama arak Bali.

Menurutnya, potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem, karena didukung oleh petani arak di Kabupaten Karangasem yang berjumlah 1.798 orang yang tersebar di 6 Kecamatan, dari 8 Kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal, red).

Dalam upaya pengimplementasian Pergub 1 Tahun 2020, Gede Dana menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku diluar ketentuan pada peraturan tersebut, salah satunya arak fermentasi dengan bahan baku gula. Oleh sebab itu, Kami melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menyasar arak fermentasi berbahan baku gula dengan tujuan untuk membatasi dan menekan produktivitas dari perajin arak yang menggunakan bahan baku gula dalam proses produksinya.

Dalam fakta dilapangan, oknum yang memproduksi arak berbahan baku gula sangat suka mencari untung cepat, tidak menjaga kualitas, merugikan petani, dan sudah beredar dimana-mana.

“Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi, dan Saya sempat berfikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kami minta bertugas menjaga di pintu keluar menuju Kabupaten/Kota di Bali dan Kami stop kendaraan yang membawa dirigen arak berbahan baku gula ini?,” ujar Gede Dana .

Lajutnya,  kalau produksi arak tradisional lokal Bali ini punah, siapa yang mau bertanggungjawab. Apakah yang memproduksi arak berbahan baku gula ini tidak kasihan dengan para petani yang sudah bekerja keras, dimana mereka dari jam 4 pagi sudah bekerja menaiki 15 pohon kelapa dan hanya bisa jual Rp 10 ribu perbotol yang 750 cc, namun yang memproduksi arak gula ini dengan gampangnya bisa menjual Rp 10 ribu perbotol.

“Jadi kasihan para petani Kita sudah bekerja keras melestarikan warisan nenek moyang Kita,” pungkasnya.

(Adv)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  04  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • PUPR Denpasar Terus Gencarkan Pembersihan Sungai dan Saluran Air  Hari Ini Sasar 10 Titik, Sampah Masih Jadi Kendala Utama

    PUPR Denpasar Terus Gencarkan Pembersihan Sungai dan Saluran Air Hari Ini Sasar 10 Titik, Sampah Masih Jadi Kendala Utama

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  21  Oktober  2020   PUPR Denpasar Terus Gencarkan Pembersihan Sungai dan Saluran Air Hari Ini Sasar 10 Titik, Sampah Masih Jadi Kendala Utama   Pasukan Biru Prokasih DPUPR Kota Denpasar saat membersihkan beberapa sungai di Kota Denpasar, Rabu (21/10/2020).   BALI, INDEX  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) […]

  • Pemerintah  Kabupaten  Bangli

    Pemerintah Kabupaten Bangli

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  05  Januari  2022   Pemerintah  Kabupaten  Bangli

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 15  Maret  2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 Juli 2022 Puncak Harganas Ke-29 Provinsi Bali , Walikota Denpasar Jaya Negara ajak Bergotong Royong Cegah Stunting.   Puncak Peringatan Harganas Ke-29 Provinsi Bali bertempat  bertempat di Gedung Sewaka Darma Lumintang Denpasar-Bali, Senin (4/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-29 Provinsi Bali dilaksanakan di Kota Denpasar, Senin […]

  • Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

    Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  12  Juni  2025 Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal   Proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Bali, indonesiaexpose.co.id – Tiga Komisi DPRD Kabupaten Badung yakni Komisi I, II dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. […]

expand_less